Katolikana.com — Perkenalkan, nama saya Maria. Saya ingin menanyakan mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Kebetulan ini terkait dengan kondisi orang tua saya.
Saya dua bersaudara. Ibu saya berusia 69 tahun dan bapak berusia 84 tahun.
Sebagai seorang ibu dan istri yang taat akan iman Katolik, sejak kecil hingga menikah, kami tidak pernah mengetahui dan melihat kekerasan yang dialami ibu di rumah.
Saya baru mengetahuinya melalui buku jurnal pribadi ibu (yang tidak sengaja saya temukan dan saya beranikan untuk membacanya) dan cerita yang disampaikan oleh kakak yang tinggal dan melihat langsung. Kini saya sudah menikah dan tinggal terpisah.
Saat ini, kakak saya sangat memaksa ibu untuk segera bercerai. Sedangkan ibu dengan segala pertimbangannya memutuskan bertahan (usia pernikahan 45 tahun).
Saya sendiri tidak tahu bagaimana harus bersikap. Saya berada di tengah: tidak mendukung niat kakak dan juga tidak setuju dengan pertimbangan ibu.
Pertanyaan:
- Bagaimanakah Gereja Katolik menyikapi kasus kekerasan dalam rumah tangga?
- Apa dasar hukum atas kekerasan dan perceraian dalam kasus orang tua saya?
Terima kasih atas waktunya dan kesempatan ini. Berkah Dalem.
Maria
Saudari Maria yang baik, terima kasih atas sharing spesial ini. Saya berharap bahwa Anda bersama suami – juga kakak – tetap mendoakan Mama dan Papa tercinta.
Idealnya, rumah tangga yang disebut juga keluarga adalah miniatur Gereja. Di dalam keluarga, kita mengalami kehangatan, perhatian, cinta, pertumbuhan manusiawi dan pertumbuhan iman. Seharusnya, kekerasan – apapun bentuknya – tidak mendapat tempat dalam keluarga.
Dalam menyikapi sebuah kasus, saya biasanya berusaha mengumpulkan semaksimal mungkin berbagai informasi yang diperlukan. Dengan demikian, saya tidak bias dalam memberikan tanggapan dan jawaban.
Kendati informasi kasus ini perlu diselidiki lebih jauh, saya tetap mencoba menjawab dan menanggapinya.
Jawaban-jawaban saya berikut lebih fokus pada inti kasus ini: (a) bagaimana pandangan Gereja terhadap kekerasan yang dilakukan pasangan? (b) apakah bijak jika Pasutri lansia bercerai?
Papa dan Mama Anda termasuk lanjut usia: Mama berusia 69 dan Papa berusia 84 tahun. Mari kita bahas satu persatu.
1. Pandangan Gereja terhadap Kekerasan yang Dilakukan Pasangan
Membaca kisah ini, tentu masih dibutuhkan tambahan informasi lain. Misalnya, kekerasan seperti apa yang dialami Mama? Kekerasan fisik atau verbal? Mengapa hanya kakak yang “bisa” mengetahui kekerasan itu secara langsung?
Satu hal lain yang perlu informasi lebih jauh: Anda berdua sebagai anak tidak pernah melihat kekerasan ini hingga Anda menikah dan berpisah dengan kakak Anda.
Sementara kakak Anda melihat kekerasan itu setelah Anda berpisah. Artinya, kakak baru tahu kekerasan itu setelah berusia 20-an tahun atau lebih.
Logisnya, jika saat terjadi kekerasan yang ‘membahayakan’ tidak Anda lihat secara langsung, tetapi minimal Anda bisa lihat gejala psikologis yang dialami Mama.
Misalnya, Mama berubah sikap, murung atau mengalami gejala psikologis lain yang timbul karena kekerasan fisik dan verbal. Atau minimal jika kekerasan fisik terjadi berarti tampak dalam fisiknya.
Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK), kita dapat menemukan tanggapan Gereja terkait kekerasan yang membahayakan jiwa dan fisik pasangan atau anak-anak.
Hal itu ditulis dalam Kanon 1153 §1: “Jika satu dari pasangan menyebabkan bahaya besar bagi jiwa atau badan pihak lain atau anaknya, atau membuat hidup bersama terlalu berat, maka ia memberi alasan legitim kepada pihak lain untuk berpisah dengan keputusan Ordinaris Wilayah, dan juga atas kewenangannya sendiri, bila penundaan membahayakan.”
Kanon 1153 §1 mesti dipahami dan diterapkan secara benar dan bijak. Ada kriteria dan batasan-batasan yang harus dipertimbangkan. Dalam kanon tersebut, ada beberapa pokok ajaran yang mesti dipahami secara benar dan bijak.
Pertama, satu dari pasangan menyebabkan bahaya besar bagi jiwa (grave danger of soul) atau badan (grave danger of body) pihak lain atau anaknya.
Ahli Hukum Gereja Mgr. Robertus Rubiyatmoko dalam bukunya: Perkawinan Katolik menurut Kitab Hukum Kanonik (2011) memberikan contoh bahaya besar untuk jiwa, antara lain: ditarik ke dalam dosa. Sementara contoh bahaya fisik/badan adalah penyiksaan fisik dan penyakit menular (R.Rubiyatmoko: 182).
Sedangkan dalam buku Juan Ignacio Arrieta (ed.), Code of Canon Law Annotated, 4th edition (2022), ahli Hukum Gereja Javier Hervada menjelaskan kriteria tentang kepribadian pasangan yang “sangat membahayakan fisik pihak lain”.
Kriterianya, antara lain: a) mengidap penyakit parah yang sangat menular (very contagious grave illnesses); b) mengidap penyakit jiwa yang membuatnya agresif (aggressive insanity) sehingga membahayakan fisik pihak lain (pasangannya sendiri dan anak-anak).
Dalam banyak kasus, seseorang yang melakukan kekerasan fisik kepada orang lain memiliki “gangguan jiwa” (mental disorder), atau berada dalam pengaruh alkohol atau obat-obat terlarang.
Akibatnya, ia sering tak terkendalikan jika mengamuk sehingga membahayakan fisik orang lain. Perilaku mengamuk sambil melakukan kekerasan, tidak mungkin tidak dilihat oleh anak-anak atau orang-orang terdekatnya.
Jika kriteria-kriteria ini dimiliki oleh salah satu pasangan, maka pasangan lain memiliki alasan legitim untuk berpisah sementara (pisah ranjang).
Dalam buku Àngel Marzoa – dkk (ed.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, vol. III/2 (2004), ditegaskan kriteria lain terkait Kanon 1153 §1 ini ((Àngel Marzoa – dkk: 1585 ).
Agar pisah sementara dapat dibenarkan dan memiliki alasan yang legitim, perilaku ‘membahayakan jiwa dan fisik pasangan dan anak-anak’, memiliki kriteria, yakni: perilakunya sangat berbahaya (the behavior must be dangerous), harus berkelanjutan (it must be continuous), dan pemisahan harus menjadi satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah (separation must be the only way to solve the problem; baca Àngel Marzoa – dkk: 1585).
Pernyataan terakhir ini dikuatkan oleh Hervada. Menurutnya, hanya dengan berpisah sementara ini “jalan satu-satunya” untuk menghindari penyakit parah yang sangat menular dan juga kekerasan fisik yang agresif karena penyakit jiwa yang dialami pasangan (J.I. Arrieta: 896).
Namun, Hervada menegaskan bahwa: “the fact that the spouses do not live together is not equal to de iure separation, i.e., a suspension of conjugal rights and obligations” (J.I. Arrieta: 896).
Pendapat Hervada tersebut dapat diterjemahkan: ‘fakta bahwa pasangan tidak hidup bersama adalah tidak sama dengan perpisahan secara de iure, yaitu penangguhan hak dan kewajiban suami-istri’.
Justru pasangan yang sedang “sakit” membutuhkan pertolongan, perhatian dan cinta. Pasangan yang sehat berusaha memberikan yang terbaik untuk pasangannnya, kendati sedang “berpisah sementara”.
Itu sebabnya, dalam janji perkawinan, pasangan suami-istri menyatakan komitmen: setia mencintai dan menjadi pasangan hidup, dalam untung dan malang, saat sehat dan sakit.
Dari paparan di atas, tampaknya dalam kasus yang dikisahkan Sdr. Maria ini belum kuat indikasi “kekerasan berbahaya”. Bahkan, anak-anak tidak tahu telah terjadi kekerasan terhadap Ibu. Hanyalah Kakak dari Saudari Maria yang sempat mengetahui kekerasan itu. Namun, ia ketahui setelah berusia 20-an tahun atau lebih.
Kedua, frasa “bahaya besar bagi jiwa atau fisik pihak lain atau anaknya yang membuat hidup bersama terlalu berat” perlu dipahami secara benar.
Kesulitan-kesulitan sehari-hari dalam mengarungi bahtera keluarga, tidak termasuk dalam “bahaya besar” (bdk. J.I. Arrieta: 896) dan tidak cukup menjadi alasan “mengalami kesulitan berat”.
Ahli Hukum Gereja John P. Beal menegaskan pula bahwa ‘ketidak-puasan terhadap kualitas hubungan perkawinan dan kesulitan-kesulitan yang timbul karena salah satu pasangan gagal memikul tanggung jawab dalam keluarga, tidak menjadi alasan kuat untuk memohon berpisah dengan pasangan’ (J.P. Beal – dkk: 1377).
Demikian pula soal pengalaman “tidak bahagia” dengan pasangan, tidak menjadi alasan untuk memohon perpisan sementara dengan pasangan (J.I. Arrieta: 896).
Ketiga, keputusan pisah sementara diambil berdasarkan keputusan Ordinaris wilayah. Ordinaris wilayah itu adalah Uskup diosesan, Romo Vikaris Jenderal (Vikjen) dan Romo Vikaris Episkopal teritorial (Vikep).
Salah satu dari mereka ini harus memberikan keputusan. Tujuannya adalah agar alasan perpisahan harus diselidiki secara memadai dan disetujui oleh otoritas Gereja yang berwenang.
Hal ini diperlukan untuk menghindari kecenderungan orang untuk menentukan sendiri mengenai “bahaya besar yang membahayakan jiwa dan fisik pasangan dan anak-anak” (bdk. R. Rubiyatmoko: 182).
Namun demikian, pasangan yang tak bersalah dapat dibenarkan mengambil “keputusan sendiri” untuk berpisah, jika pasti terjadi bahaya besar dan kerugian besar kalau keputusan berpisah ditunda.
Perpisahan itu hanya berlaku selama 6 (enam) bulan. Jika alasan berpisah telah terhenti, maka hidup bersama mesti dipulihkan kembali.
Dalam konteks pastoral, tentu keputusan pisah ini tetap diberitahukan kepada Ordinaris wilayah melalui Pastor Paroki.
Alasannnya adalah agar Ordinaris wilayah melalui Pastor Paroki memberikan pendampingan pastoral kepada pihak-pihak terkait.

2. Pasutri Lansia Bijak Jika Bercerai?
Dari kasus ini, salah seorang anak mengusulkan agar orangtuanya bercerai saja. Sementara anak lainnya (Saudari Maria) tidak tahu harus bersikap apa.
Namun, Ibu yang mengalami “kekerasan”, dengan segala pertimbangannya memutuskan tetap bertahan dalam ikatan perkawinan yang sudah dilalui selama 45 tahun.
Anak-anak dan juga umat Katolik lainnya perlu mendukung sikap dan komitmen pasangan yang tetap bertahan dalam ikatan perkawinan, baik dalam untung-malang maupun saat sehat-sakit; saat mengalami berbagai kesulitan-kesulitan.
Dalam kasus “kekerasan” ini, tampaknya tidak membahayakan jiwa dan fisik Ibu, sehingga ia mampu bertahan selama 45 tahun dalam ikatan perkawinan.
Jiwa dan fisik anak-anak tidak mengalami bahaya besar. Anak-anak tidak mengetahui terjadinya kekerasan itu hingga berusia dewasa.
Setelah dewasa barulah salah seorang anak mengetahui “kekerasan” ini hanya melalui jurnal pribadi sang Ibu. Sementara anak lainnya mengetahui langsung ketika berusia sekitar 20-an tahun atau lebih. Namun, informasi seperti apa kekerasan ini tidak dikisahkan.
Mengapa kita harus mendukung sikap Ibu ini yang tetap setia dengan suaminya? Alasannya sangat mendasar.
Gereja Katolik terus meyakinkan pasangan suami-istri (pasutri) agar berjuang memelihara hidup bersama dalam ikatan perkawinan (bdk. Kanon 1151). Pasutri harus membentuk persekutuan seluruh hidup (Kanon 1055 §1).
Sebab, perkawinan yang sah (ratum) antara mereka yang dibaptis dan telah disempurnakan dengan persetubuhan (consummatum) tidak dapat diputus oleh kuasa manusia manapun dan atas alasan apapun selain oleh kematian (Kanon 1141; Matius 19: 5-6; Markus 10: 7-9).
Pasutri ini dibaptis Katolik. Itu artinya perkawinan mereka adalah sakramen. Perkawinan sakramental tidak dapat diputuskan atau tidak dapat diceraikan.
Dari paparan di atas, sangat jelas bahwa keputusan Ibu untuk tidak bercerai dan tidak berpisah dengan suaminya merupakan keputusan yang bijak.
Kita perlu mendukungnya. Sementara usulan agar Ibu bercerai dengan suaminya bukanlah keputusan yang bijak. Bahkan bertentangan dengan ajaran Gereja Katolik.
Usulan itu bisa lebih melukai Ibu dan Ayah. Apalagi, jika melihat usia Ibu (69 tahun) dan Ayah (84 tahun) yang sudah lansia, agak meragukan jika terjadi “kekerasan berbahaya” di antara mereka.
Sebelum mengakhiri jawaban saya ini, baik jika kita renungkan nasihat Bapa Paus Fransiskus kepada keluarga-keluarga Katolik ketika mengunjungi Santiago, Kuba, pada 22 September 2015.
Saya rangkum nasihatnya itu, sebagai berikut:
“Dalam kehangatan rumah itulah iman memenuhi setiap sudut, menerangi setiap ruang, membangun persekutuan. Pada saat-saat itu, orang belajar menyadari kasih Tuhan yang hadir dan bekerja. Keluarga adalah sekolah kemanusiaan, sekolah yang mengajarkan kita untuk membuka hati kita terhadap kebutuhan orang lain, untuk memperhatikan kehidupan mereka”.
“Tak ada keluarga yang sempurna; tidak ada suami dan istri yang sempurna, tidak ada orang tua yang sempurna, tidak ada anak-anak yang sempurna, tak ada pula ibu mertua yang sempurna. Keluarga-keluarga tidak ada yang sempurna. Namun ketidaksempurnaan itu tidak menghalangi keluarga menjadi jawaban untuk masa depan. Tuhan mengilhami kita untuk mencintai, dan cinta selalu berhubungan dengan orang-orang yang dicintai keluarga. Cinta selalu berhubungan dengan orang yang dicintai keluarga. Jadi mari kita peduli untuk keluarga kita, sekolah sejati untuk masa depan. Mari kita merawat keluarga kita, ruang kebebasan sejati. Mari kita merawat keluarga, pusat kemanusiaan sejati.”
Nasihat Bapa Paus Fransiskus ini sangat mendalam. Patut diingat dan dihidupi oleh pasutri dalam membangun keluarga Kristiani. Tuhan memberkati!
Bandung, 26 April 2023 (*)
Pastor Postinus Gulö, OSC adalah Pengajar Hukum Gereja di Fakultas Filsafat Universitas Katolik Parahyangan (Unpar); Anggota Tribunal Keuskupan Bandung dan penulis buku: “Kasus-Kasus Aktual Perkawinan: Tinjuan Hukum dan Pastoral” (Penerbit Kanisius, tahun 2022).
Anda punya pertanyaan pribadi untuk ditanyakan kepada Romo? Kirimkan pertanyaan Anda melalui e-mail redaksi@katolikana.com dengan subjek “Tanya Romo”.
Pastor Postinus Gulö, OSC adalah penulis buku: “Kasus-Kasus Aktual Perkawinan: Tinjauan Hukum dan Pastoral” (Penerbit Kanisius, tahun 2022). Kini, mahasiswa Doktoral Hukum Gereja di Pontificia Universitá Gregoriana, Roma, Italia.