Pelecehan Seksual Kaum Tertahbis: Media Berperan Mengungkap Kasus

Pastor Harus Diproses Secara Hukum Sipil

Katolikana.com, Maumere — Dosen STFK Ledalero Dr.John M. Prior, SVD mengkritik hirarki Gereja yang lamban dalam menangani kasus pelecehan seksual. Persoalan ini tidak hanya terjadi di lingkup gereja lokal tetapi juga di Vatikan.

Menurut Pater John, ada dua skandal berat yang terjadi dalam Gereja Katholik. Pertama, pelaku tertahbis yang salah menggunakan kepemimpinan rohani. Kedua, pimpinan Gereja yang mendiamkan atau “tidak mau tahu’’ akan adanya kasus pelecehan seksual.

Hal ini disampaikan Pater John dalam diskusi Pelecehan Seksual di dalam Gereja yang diselenggarakan oleh Kelompok Menulis di Koran dan Diskusi Filsafat Ledalero (KMKL), Sabtu (17/10/2020), diikuti 52 orang.

Dalam diskusi ini Pater John tidak memaparkan materi secara langsung. Materi diskusi telah dibagikan terlebih dahulu dalam bentuk artikel berjudul “Seputar Kasus-kasus Pelecehan Perempuan Oleh Pastor Tertahbis” yang dimuat di katolikpedia.id pada 5 Juli 2020.

Artikel lain yang menjadi rujukan diskusi adalah tulisan Thomas P.Doyle berjudul New Book Examines Clergy Sexual Abuse dan artikel di The Jakarta Post berjudul Time for Catholic Church to Decide Which Side of History It Is On.

 

Pater John M. Prior, SVD bersama peserta diskusi Pelecehan Seksual di dalam Gereja yang diselenggarakan oleh Kelompok Menulis di Koran dan Diskusi Filsafat Ledalero (KMKL), Sabtu (17/10/2020).

Budaya Klerikalisme di Gereja

Pater John juga menyoroti budaya klerikalisme yang ada dalam Gereja. Imam dianggap sakral, wajah kristus di dunia dan karenanya lolos dari hukum. Klerikal dan sakral mempunyai hubungan yang kuat.

“Hal ini yang membuat kasus Pelecehan dalam Gereja sulit dibongkar.  Gereja perlu waktu untuk mengungkapkan kasus ini. Ketika terlibat kasus hukum seorang seorang tertahbis bisa dituntut secara hukum,” papar Pater John.

Pater John menggarisbawahi bahwa hidup selibat adalah sebuat opsi. Karena itu, hidup selibat mesti dimaknai seumur hidup.

“Untuk menjadi selibat, seorang selibater perlu memiliki pemaknaan psikoseksual yang matang. Karena itu dalam proses formasi para calon selibat membuka diri agar layak hidup selibat. Para selibater menjadi terbuka, transparan, dan evaluasi yang sungguh untuk hidup dengan penuh semangat menjalani hidup selibat (kaul),” tambah Pater John.

Karena itu, menurut Pater John, sebagai manusia para selibater tahu diri dan menerima diri apa adanya dengan segala bakat dan keterbatasan dengan bantuan Tuhan untuk pelayanan misioner Gereja. Karenanya orang yang memutuskan untuk hidup selibat memiliki waktu untuk berpikir dan merenung dalam karya pelayanannya.

Pelaku Pelecehan Seksual Harus Bertanggung Jawab

“Kaum klerus harus bertanggung jawab terhadap kasus pelecehan seksual yang telah dilakukan olehnya. Tanggung jawab terhadap korban termasuk anak yang dikandung korban,” ujar Pater John M. Prior, SVD.

Pater John menambahkan, sebagai warga negara karena kasus yang dilakukan olehnya pastor harus diproses secara hukum sipil. Setiap orang sama di hadapan hukum.

Pater John mengatakan, ketika melakukan kasus pelecehan pastor melakukan pelecehan terhadap janji selibat.

“Selain itu dengan melakukan kasus pelecehan seksual pastor melakukan pelecehan terhadap kekuasaan. Sebab pastor adalah pemimpin umat dan mendapat tempat terhormat di tengah masyarakat,” tambah Pater John.

Umat dan Media Harus Berperan Mengungkap Kasus

Untuk mengungkapkan kasus pelecehan seksual, Gereja membutuhkan bantuan, dukungan dan gerakan bersama di seluruh kota atau wilayah Keuskupan.

Di Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur ada Truk-F yang memberikan pelayanan dan pendampingan profesional. “Aksi sosial dibutuhkan sebab doa saja tidak cukup. Truk-F tidak hanya membantu korban tetapi juga membantu menyelesaikan akar persoalan kenapa sampai persoalan itu terjadi,” ujar Pater John.

Pater John menekankan peran media untuk mengungkapkan fakta kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh kaum tertahbis.

“Media berperan untuk mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pastor. Media juga mendorong agar korban dan keluarga korban kasus pelecehan untuk berani membuka kasus ini,” tambah Pater John.

Diakhir diskusi Pater John memberikan kesimpulan bahwa hidup selibat adalah sebuah opsi dan menuntut keterbukaan. “Hanya melalui transparansi yang mengutamakan kebenaran akan ada masa depan. Titik!” tegasnya.

Diskusi Alot

Diskusi berlangsung alot karena topik ini amat aktual, urgen dan relevan di kalangan umat katolik maupun masyarakat luas.

Peserta sangat aktif dalam proses diskusi hingga moderator diskusi Fr. Heribertus Beato Yansen, SVD harus memberi tambahan waktu dalam proses diskusi agar pembahasan ini memperoleh kejelasan dan pemahaman.

Turut hadir dalam diskusi ini P. Dr. Otto Gusti Ndegong Madung, SVD, Ketua STFK Ledalero sekaligus sebagai pendamping KMKL.

Diskusi ini bersifat terbatas dan mengikuti protokol kesehatan pandemi COVID-19. Awalnya diskusi akan ditayangkan secara live streaming namun karena kendala teknis hal ini tidak dapat dilakukan.***

Kontributor: Edi Woda, Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, tinggal di Yogyakarta

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.

PastorPelecehan SeksualSkandal Seksual Imam
Comments (1)
Add Comment
  • Julianus Selsius

    Topik yg menarik. Diawali dgn diskusi terbatas namun diskusi terbuka hrs digelar demi pemurnian imamat yg kudus.