Katolikana.com, Italia — Paus Fransiskus diberitakan telah mendukung pasangan sesama jenis (same sex couples) yang terungkap dalam film dokumenter terbaru berjudul “Fransesco” yang diputar perdana dalam Festival Film Roma pada Rabu (21/10/2020).
Seperti dilansir oleh NPR.org, Paus Fransiskus, dalam film dokumenter itu, menyoroti undang-undang persatuan sipil bagi pasangan sesama jenis.
Komentar itu dilontarkan Paus ketika mengungkapkan pelayanan pastoral pada komunitas LGBT. Ia menekankan bahwa kaum LGBT atau homoseksul punya hak untuk menjadi bagian dari keluarga.
“Mereka adalah anak-anak Tuhan dan memiliki hak untuk berkeluarga. Tidak ada yang harus dibuang, atau dibuat sengsara karenanya,” ujar Paus Fransiskus, dalam film itu, seperti dikutip media katolik CNA.
Paus Fransiskus menjelaskan itu dalam bagian reksa pastoral, terutama perlindungan bagi kaum LGBT yang selama ini mengalami diskriminasi dan terbuang di kalangan masyarakat. Ia dengan terang benderang undang-undang yang diatur oleh negara civil union. “Saya membela itu,” kata Paus Fransiskus.
Paus Fransiskus Membela Kaum LGBT
Pendirian Paus Fransiskus terhadap kaum LGBT ini terus mendapatkan sorotan dan kontroversi, secara khusus di dalam Gereja Katolik. Pada tahun 2013, Uskup Fransiskus mengungkap pandangannya tentang kaum gay dalam wawancara dengan media ketika berkunjung di Brasil.
Paus Fransis, saat itu merespon pertanyaan terkait tuduhan mengenai kaum homoseksual dalam klerus, yang dijawab dengan sikap penuh empati.
“Jika seseorang gay dan dia mencari Tuhan dan memiliki niat baik, siapakah saya untuk mengadili?” ujar Paus Fransiskus.
Jawaban ini memicu kontroversi karena keluar dari pandangan lama yang sebelumnya menolak keberadaan gay di kalangan pastor.
Ini ditegaskan oleh pendahulunya, Paus Benediktus XVI, dalam sebuah dokumen yang ia tandatangani pada 2005, yang menyatakan pria dengan kencenderungan homoseksual tidak boleh menjadi pastor.
Sikap dan pandangan-pandangan Paus Fransiskus terhadap kaum gay yang dikenal lebih terbuka ini terus menjadi sorotan.
Pandangan senada, misalnya, sikap Paus Fransiskus yang memilih mengampuni pastor gay. “Pastor gay harus diampuni dan dosanya dilupakan.” Hal ini terus menyulut polemik, terutama kalangan tradisional dalam orang-orang homokseksual dalam Gereja Katolik.
Civil Union bagi Kaum LGBT
Civil Union adalah gagasan Paus Fransiskus untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan kaum homoseksual di dalam Gereja Katolik. Sebelum diungkapkan Paus Fransiskus, Civil Union pernah digaungkan saat menjadi Uskup Argentina.
Di Argentina, civil union merupakan jalan kompromi bagi Gereja Katolik. Ia tak mengakui keberadaan kaum homoseksual di dalam gereja dengan mendukung hukum sipil negara untuk melindungi kaum gay (juga lesbian) yang mendapatkan perlakuan diskriminasi dan masalah hak asasi manusia lainnya.
Bagaimana memahami sikap dan pernyataan Paus Fransiskus, mengenai civil union dalam konteks Indonesia? Istilah ini cukup sulit didefenisikan dalam konteks Indonesia.
Dosen Filsafat dari Universitas Atma Jaya Jakarta Yeremias Jena mengatakan civil union bukanlah perkawinan sipil, tetapi bisa menjadi langkah awal ke jenjang perkawinan sipil.
Menurut Jena, civil union adalah pengakuan legal atas hak-hak sipil dari pasangan yang hidup bersama, pasangan sesama jenis maupun pasangan berbeda jenis (heteroseksual) yang hidup bersama. Jadi bukan perkawinan sipil.
“Ini untuk pengakuan status legal, status legal itu apa, meskipun mereka tidak menikah secara sipil. Di Indonesia, menikah sipil artinya di pencatatan sipil. Mereka tidak menikah di pencatatan sipil, tapi hak-hak mereka tetap diakui oleh undang-undang,” jelas Jena.
Jena menambahkan, hak-hak sipil tersebut berhubungan dengan hak-hak sebagai warga negara, seperti mengatur persoalan harta, pajak, bahkan adopsi anak.
“Soal akses kepada pelayanan publik, secara legal itu sah, meskipun orang itu tidak menikah secara sipil atau tidak menikah secara sakramen gereja
Menurut Jena, pengakuan ini penting bagi legalisasi hak-hak sipil mereka, baik secara individu maupun bersama.
“Pernyataan yang disampaikan oleh Paus Fransiskus bukan merupakan ajaran, melainkan sikap atau jalan keluar persoalan atau dilema yang dihadapi oleh pasangan sesama jenis,” tambah Jena.
Ia menyebut, pasangan sesama jenis yang pernah menulis surat kepada Paus Fransiskus yang mengungkapkan mereka tetap ingin menjadi Katolik dan mau membesarkan anak-anak yang mereka adopsi secara Katolik.
Jalan Tengah
Selain bukan ajaran resmi gereja, ‘jalan tengah’ Paus Fransiskus terhadap pasangan sejenis same sex couples dilatarbelakangi oleh karena ia ingin memberikan ruang bagi kelompok-kelompok yang selama ini ditinggalkan gereja, seperti LGBT dan kelompok lain yang menghadapi perkawinannya bermasalah.
“Nah itu lalu dirangkul kembali dalam gereja. Kebijakan pastoralnya seperti itu. Mereka tidak bisa diabaikan, tidak bisa dikecam, ya harus dicintai sebagai pribadi apa adanya,” kata Jena.
Di Indonesia tidak ada civil union kenapa? Menurut Jena karena undang-undang perkawinan kita sudah jelas menyebut secara jelas pencatatan sipil perkawinan itu hanya bisa dilakukan kalau sudah ada perkawinan secara agama.
“Kalau perkawinan secara agama, misalnya dalam kasus LGBT, gereja Katolik tidak mungkin sekarang menyatakan perkawinan secara agama dinyatakan sakramental, sehingga tidak mungkin bisa dicatatkan ke pencatatan sipil”.
Secara pastoral di seluruh dunia gereja sudah sadar bahwa mereka diterima tetap sebagai Katolik dengan hak-hak sakramentalnya. Tidak bisa didiskriminasi dalam gereja. Kalau mereka menuntut lebih dari itu, ya saya kira gereja tidak memberi.
Perkawinan Katolik bagi Pasangan Sejenis: Mungkinkah?
Tentang perkawinan katolik bagi pasangan sejenis, pandangan lain diungkapkan oleh Albertus Joni, SCJ, mahasiswa doktoral Filsafat di Marquette University Amerika Serikat. Menurutnya, gereja menerima komunitas LGBT tetapi tidak dalam konteks jenjang perkawinan.
Ia melihat civil union ini ditempuh agar ikatan pasangan itu tetap dilindungi sebagai persekutuan laki-laki dan perempuang yang saling mengasihi.
“Yang sejenis, dalam ajaran Gereja, tetap tidak bisa ‘menikah’ secara sakramental karena subyeknya dan kodrat tindakan seksual di dalamnya melawah hukum kodrat dan hukum ilahi,” tandasnya.
Romo Joni mengatakan banyak yang salah mengira bahwa Paus mau mengubah dua hukum ini.
“Padahal ia hanya mengatakan bahwa persatuan sipil itu dimungkinkan demi terlindunginya hak asasi oleh negara karena banyak pasangan sejenis yang jadi korban penganiayaan dan yang hak dasar hidupnya dirampas.”
Menurutnya, pernyataan Paus Fransiskus terkait civil union pada pasangan sejenis harus dicermati secara utuh.
“Sekali lagi, kita tidak pernah menolak ‘persona’nya, tapi yang ditolak adalah pemberkatan pernikahan sesama jenis dan tindakan seksual mereka,” tegas Romo Joni.***
Jurnalis dan editor. Separuh perjalanan hidupnya menjadi penulis. Menghidupkan kata, menghidupkan kemanusiaan.
Romo, saya mau tanya… kalau benar Paus memberikan solusi civil union dengan hak hak yg terkandung didalamnya,termasuk hak mengadopsi anak, apakah disini Bapa Paus mengabaikan hak anak untuk dididik dan dibesarkan dalam ajaran katolik yg benar? Memperoleh ayah dan ibu yang “orisinil”.
Apakah Bapa Paus tidak memikirkan bahwa anak anak yg dibesarkan oleh pasangan sejenis ini berpotensi besar dididik dan ditanamkan pemahaman kehidupan sesama jenis/homosexuality sejak dini? Bisa jadi di kemudian hari jadi agent yang “memasyarakatkan” homosexuality di kalangan publik.
Sebenarnya terlepas dari ajakan Bapa Paus untuk kita memperlakukan saudara/i yang LGBTQ dengan setara ini, bagaimana pandangan gereja katolik sendiri mengenai fenomena ini? Apakah pembiaran biarlah mereka berkembang ataukah sebagai hal terlarang yang tidak boleh hidup dan berkembang dalam masyarakat? Terima kasih
Sesuai Alkitab LGBT adalah tindakan berdosa dan upah dosa adalah maut , Tuhan marah dgn tindakan LGBT , HOMOSEX (kej 19 :4-5 , Roma 1:25-27)..
Yoh 8:11 Kpd perempuan pezinah Tuhan Yesus berkata : Aku tdk menghukum, pergilah dan jangan berbuat dosa lagi …. berarti menerima pribadi berdosa yg mau bertobat & mau meninggalkan dosa tsb. (Kasih & pengampunan bagi yg mau bertobat ) .. jadi Kristus menerima pribadinya yg bertobat, tapi menolak tindakan dosa…
dgn menerima civil union LGBT apakah berarti membiarkan tindakan dosa tsb dlm gereja & bgm menjawab tuntutan hidup suci / kudus dlm alkitab , jika anak2 adopsi mereka ikut terjerumus LGBT bgm tanggung jawab gereja ?
Gereja adalah terang & garam dunia , hidup suci adalah buah2 pertobatan & keslamatan di dlm Tuhan Yesus.
mungkin maksudnya paus pernikahan sejenis harus disahkan lewat pernikahan sipil bukan disahkan di gereja katolik