Kasus Kematian Pendeta Yeremia, Komnas HAM Rekomendasikan Peradilan Koneksitas di Jayapura

Sebelum meninggal Pendeta Yeremia mengalami penyiksaan dan luka tembakan

Katolikana.com, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penyelesaian kasus kematian Pendeta Yeremia Zanambani melalui peradilan koneksitas.

Demikian salah satu butir rekomendasi yang dikeluarkan dalam Siaran Pers Komnas HAM saat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Kematian Pendeta Yeremia, Choirul Anam menyatakan peradilan koneksitas lebih tepat dilakukan karena salah satu pelakunya adalah dari sipil.

“Ini peradilan campuran, karena salah satu aktornya sipil, bukan militer,” kata Anam kepada Katolikana.com

Menurut Anam, penyelesaian ini bisa dilakukan di peradilan umum di Jayapura atau tempat yang mudah dijangkau, aman dan nyaman bagi para saksi dan korban.

“Ini juga bukan pilihan ideal, tapi ini lebih baik daripada peradilan militer,” ujar Anam.

Dalam peradilan ini, Komnas HAM merekomendasikan agar proses hukum dilakukan dengan profesional, akuntable dan transparan.

Menurut Anam, proses ini penting untuk mendalami informasi dan keterangan mengenai kesaksian pelaku dan institusi di Koramil persiapan Hitadipa, termasuk struktur komandonya, serta upaya pengaburan fakta-fakta peristiwanya.

Terkait situasi keamanan di Hitadipa, Komnas HAM menekankan tidak digunakannya pendekatan keamanan (security approach) dan pembenahan tata kelola keamanan di Kabupaten Intan Jaya.

Poin lain, pihak keamanan tidak mengembangkan rasa takut, stigmatisasi dan menjadikan masyarakat sipil dalam instrumen kekerasan bersenjata.

Choirul Anam menegaskan pentingnya penguatan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum di Polres dan Polsek-polsek yang ada di Intan Jaya. Lalu dilakukan penegakan hukum yang kredibel, akuntabel, dan transparan.

 

Tim Komnas HAM melakukan rekonstruksi dan olah TKP penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Kampung Bomba, Distrik Hitadipa, Intan Jaya/Foto: Istimewa

 

Extra Judicial Killing

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah turun ke Kampung Bomba, Distrik Hitadipa, Intan Jaya antara 13-14 Oktober 2020. Tim ini terdiri dari Komnas HAM RI dan Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua. Pada 17 Oktober 2020, Tim Komnas HAM melaporkan telah melakukan rekonstruksi peristiwa, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan saksi-saksi. Tim mendapatkan bukti dan berbagai informasi.

Setelah melakukan analisa-analisa hasil temuan-temuan di lapangan, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM untuk Kematian Pendeta Yeremia Zanambani, mempublikasikan hasil temuan-temuannya pada 2 November 2020. Berikut sejumlah kesimpulan:

  1. Pendeta Yeremia Zanambani mengalami penyiksaan dan tindakan kekerasan lainnya berupa tembakan ditujukan ke lengan kiri korban dari jarak kurang dari satu meter atau jarak pendek pada saat posisi korban berlutut.
  2. Korban juga mengalami tindakan kekerasan lain berupa jeratan, baik menggunakan tangan ataupun alat (tali dan lainnya) untuk memaksa korban berlutut yang dibuktikan dengan jejak abu tungku yang terlihat pada lutut kanan korban.
  3. Kematian pendeta Yeremia dilakukan dengan serangkaian tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di luar proses hukum (extra judicial killing).
  4. Penghilangan nyawa di luar proses hukum ini pelakunya diduga anggota TNI dari Koramil persiapan Hitadipa, dilihat dari bekas luka tembakan yang diduka dengan jarak kurang lebih satu meter, ruang terbatas pada kandang babi, tembakan berasal dari senjata api jenis shut gun atau pistol.
  5. Tim Investigasi Komnas HAM, mengungkap tindakan itu diduga dilakukan oleh anggota TNI Koramil Hitadipa, Alpius, yang menjabat sebagai Wakil Danramil Hitadipa. Hal ini diyakini dari pengakuan langsung korban sebelum meninggal dunia kepada dua orang saksi dan pengakuan saksi lain yang melihat keberadaan pelaku di sekitar TKP.

Menurut Choirul Anam, Komnas HAM akan menyampaikan laporan penyelidikan ini kepada Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD. Pertemuan akan dilakukan pada minggu ini.

Komnas HAM mendorong pengungkapan peristiwa kematian Pendeta Yeremia Zanambani dilakukan melalui proses keadilan yang profesional dan kredibel.

“Secara keseluruhan kami berharap segala bentuk kekerasan dapat dihentikan dan perbaikan kesejahteraan bagi warga Intan Jaya, khususnya Hitadipa segera terwujud,” tegas Anam.***

Jurnalis dan editor. Separuh perjalanan hidupnya menjadi penulis. Menghidupkan kata, menghidupkan kemanusiaan.

Gereja Katolik PapuaKasus Intan JayaPendeta YeremiaPilihan Editor
Comments (0)
Add Comment