Katolikana.com – Vatikan kembali menegaskan bahwa tak ada pemberkatan pernikahan bagi pasangan sesama jenis. Hal ini disampaikan oleh Kongregasi bagi Doktrin Iman (Congregatio pro Doctrina Fidei/CDF) melalui dokumen tanggapan (Responsum ad dubium) seperti dirilis di laman resmi Vatikan pada Senin, 15 Maret 2021. Penegasan dikemukakan lagi untuk merespon situasi aktual di dalam tubuh Gereja Katolik.
Meski masih terdengar aneh di Indonesia, tetapi Gereja Katolik di beberapa negara lain sudah ada yang memberkati pernikahan sesama jenis, antara lain di Amerika Serikat dan Jerman. Sejumlah pastor dan uskup di kedua negara ini terang-terangan mendukung Gereja untuk melegalkan pemberkatan pernikahan bagi pasangan homoseksual. Hal ini memancing tanda tanya besar—baik di kalangan umat maupun kalangan klerus—dan membuat Vatikan harus bersikap.
Responsum ad dubium tersebut dibuka dengan paparan bahwa Gereja memiliki “niat tulus untuk merangkul dan mendampingi kaum homoseksual agar mereka bisa bertumbuh dalam iman”. Penjelasan ini sejalan dengan Anjuran Apostolik Paus Fransiskus yang tertuang dalam dokumen Amoris Laetitia.
Vatikan tetap berusaha menunjukkan bahwa melalui dokumen mereka tidak sedang memusuhi kaum homoseksual. Mereka menghargai para individu homoseksual dengan penuh rasa hormat dan kasih sayang. Akan tetapi, Gereja tidak bisa melegalkan hubungan para individu ini melalui sebuah pernikahan Katolik.
Pemberkatan pernikahan, seperti halnya sakramen pernikahan, mensyaratkan ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Dengan demikian, Gereja tidak memiliki wewenang dari Tuhan untuk memberkati pernikahan pasangan sesama jenis.
Tak lupa, mereka menegaskan tanggapan ini merujuk pada aturan liturgis semata. Keterangan ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk ketidakadilan atau diskriminasi terhadap kaum homoseksual. CDF juga menyebutkan Paus Fransiskus telah mengetahui dan memberikan persetujuannya atas Responsum ad dubium ini.
Memuaskan Katolik Tradisional
Persetujuan Paus bisa dibilang memuaskan umat Katolik tradisional yang masih memegang teguh nilai-nilai keluarga dan menentang pernikahan sesama jenis. Sebab pada Oktober tahun lalu, Paus sempat memicu kontroversi dengan isu serupa. Kala itu, pernyataannya ditafsir secara keliru sebagai lunaknya sikap Gereja terhadap pernikahan sesama jenis. Berkembang pula isu liar yang menyebut Gereja kini mau menerima pernikahan sesama jenis.
Padahal, saat itu Paus tengah menekankan pentingnya reksa pastoral khusus dalam rangka melindungi kaum homoseksual dari diskriminasi. Ia “hanya” membela penyatuan sipil (civil union) bagi pasangan homoseksual melalui undang-undang negara alias pernikahan sipil. Hal ini sebagai bentuk kompromi karena pasangan homoseksual tidak dapat menikah secara Katolik. Paus sama sekali tidak menyatakan niatnya untuk mengubah hukum pernikahan gerejawi.
Pemisahan antara pernikahan sipil dan pernikahan agama ini tidak dikenal di Indonesia. Sebab, Indonesia mengakui pernikahan yang sah harus dilakukan menurut “agama atau kepercayaan yang diyakini”. Akan tetapi, hal ini cukup jamak dijumpai di negara-negara Eropa dan Amerika Utara.
Editor: Basilius Triharyanto
Kontributor Katolikana.com di Jakarta. Alumnus Fisipol Universitas Gadjah Mada. Peneliti isu-isu sosial budaya dan urbanisme. Bisa disapa via Twitter @ageng_yudha