Katolikana.com—Gereja Katolik mengharuskan umat melakukan kegiatan-kegiatan pertobatan yang nyata, termasuk di dalamnya puasa dan menahan diri beberapa kali dalam setahun, terutama pada masa Pra-Paskah.
Aturan Katolik Roma ini berasal dari Konstitusi Apostolik Paus Paulus VI, Paenitemini (1966).
“Puasa bukan cuma soal makanan dan menahan nafsu. Tapi puasa itu juga diet. Diet dari segala dosa.”
Hanya saja ketika menjalankan perintah pantang dan puasa, umat Katolik juga diminta untuk tulus dan melakukannya untuk Tuhan, bukan untuk pamer.
“Apabila kamu berpuasa, janganlah muram mukamu seperti orang munafik. Mereka mengubah air mukanya, supaya orang melihat bahwa mereka sedang berpuasa. Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya mereka sudah mendapat upahnya.” (Matius 6:16)
“Tetapi apabila engkau berpuasa, minyakilah kepalamu dan cucilah mukamu, supaya jangan dilihat oleh orang bahwa engkau sedang berpuasa, melainkan hanya oleh Bapamu yang ada di tempat tersembunyi. Maka Bapamu yang melihat yang tersembunyi akan membalasnya kepadamu.” (Matius 6:17-18)
Dilansir dari Katolisitas, bagi umat Katolik, puasa dan pantang artinya tanda pertobatan, tanda penyangkalan diri, dan tanda kita mempersatukan sedikit pengorbanan kita dengan pengorbanan Yesus di kayu salib sebagai silih dosa kita dan demi mendoakan keselamatan dunia.
Jadi puasa dan pantang bagi kita tak pernah terlepas dari doa. Puasa, pantang dan doa disertai dengan perbuatan amal kasih bersama-sama dengan anggota Gereja lain.
Pantang dan puasa bagi kita orang Katolik merupakan latihan rohani yang mendekatkan diri pada Tuhan dan sesama, bukan untuk hal lain.
Dengan mendekatkan dan menyatukan diri dengan Tuhan, maka kehendak-Nya menjadi kehendak kita.
Karena kehendak Tuhan yang utama adalah keselamatan dunia, maka melalui puasa dan pantang, kita diundang Tuhan untuk ambil bagian dalam karya penyelamatan dunia, dengan cara yang paling sederhana, yaitu berdoa dan menyatukan pengorbanan kita dengan pengorbanan Yesus di kayu salib.
Kita dapat mendoakan keselamatan dunia dengan mendoakan keselamatan orang-orang terdekat: orang tua, suami/istri, anak-anak, saudara, teman, dan juga kepada para imam, pemimpin gereja, pemimpin negara, dan lain-lain.
Kitab Hukum Kanonik
Ada sejumlah ketentuan dalam Kitab Hukum Kanonik yang mengatur tentang Puasa dan Pantang:
Kanonik 1249: Semua orang beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, di mana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang, menurut norma kanon-kanon berikut.
Kanonik 1250: Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah.
Kanonik 1251: Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati Sengsara dan Wafat Tuhan Kita Yesus Kristus.
Kanonik 1252: Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enam puluh; namun para gembala jiwa dan orangtua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah cita-rasa tobat yang sejati.
Kanonik 1253: Konferensi para Uskup dapat menentukan dengan lebih rinci pelaksanaan puasa dan pantang; dan juga dapat mengganti-kan seluruhnya atau sebagian wajib puasa dan pantang itu dengan bentuk-bentuk tobat lain, terutama dengan karya amal-kasih serta latihan- latihan rohani.
Ketentuan dari Konferensi para Uskup di Indonesia menetapkan:
- Hari Puasa dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung.
- Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama Masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.
- Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berusia 18 tahun sampai awal tahun ke-60.
- Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berusia genap 14 tahun ke atas.
Puasa (dalam arti yuridis) berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang (dalam arti yuridis) berarti memilih pantang daging, atau ikan atau garam, atau jajan atau rokok.
Bila dikehendaki masih bisa menambah sendiri puasa dan pantang secara pribadi, tanpa dibebani dengan dosa bila melanggarnya. Maka penerapannya sebagai berikut:
- Kita berpantang setiap hari Jumat sepanjang tahun (contoh: pantang daging, pantang rokok dll) kecuali jika hari Jumat itu jatuh pada hari raya, seperti dalam oktaf masa Natal dan oktaf masa Paskah.
- Penetapan pantang setiap Jumat ini adalah karena Gereja menentukan hari Jumat sepanjang tahun (kecuali yang jatuh di hari raya) adalah hari tobat.
- Jika kita mau melakukan yang lebih, silakan berpantang setiap hari selama Masa Prapaska.
- Jika kita berpantang, pilihlah makanan/minuman yang paling kita sukai. Pantang daging adalah contohnya, atau yang lebih sukar mungkin pantang garam.
- Bisa juga pantang minum kopi bagi orang yang suka kopi, pantang sambal bagi mereka yang suka sambal, pantang rokok bagi mereka yang merokok, pantang jajan bagi mereka yang suka jajan.
- Jadi jika kita pada dasarnya tidak suka jajan, jangan memilih pantang jajan, sebab itu tidak ada artinya.
- Pantang tidak terbatas hanya makanan, namun pantang makanan dapat dianggap sebagai hal yang paling mendasar dan dapat dilakukan oleh semua orang.
- Jika satu dan lain hal tidak dapat dilakukan, terdapat pilihan lain, seperti pantang kebiasaan yang paling mengikat, seperti: nonton TV, shopping yang tidak perlu, ke bioskop, gosip, main game, membuang makanan, membuang air bersih dan lain-lain.
- Jika memungkinkan kita dapat melakukan gabungan antara pantang makanan/minuman dan pantang kebiasaan ini.
Puasa minimal dalam setahun adalah Hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Bagi yang dapat melakukan lebih, silakan berpuasa dalam ketujuh hari Jumat dalam masa Prapaska (atau bahkan setiap hari dalam masa Prapaska). Waktu berpuasa, kita makan kenyang satu kali, dapat dipilih sendiri pagi, siang atau malam.
Harap dibedakan makan kenyang dengan makan sekenyang-kenyangnya.
Maksud berpantang adalah untuk melatih pengendalian diri. Jika kita berbuka puasa atau saat makan kenyang, kita juga tetap makan seperti biasa, tidak berlebihan.
Makan kenyang satu kali sehari bukan berarti kita boleh makan cemilan berkali-kali sehari.
Tolok ukurnya adalah pengendalian diri dan keinginan untuk turut merasakan sedikit penderitaan Yesus, dan mempersatukan pengorbanan kita dengan pengorbanan Yesus di kayu salib demi keselamatan dunia.
Saat kita berpuasa, kita dapat mendoakan untuk pertobatan seseorang, atau mohon pengampunan atas dosa kita.
Doa-doa seperti ini sebaiknya mendahului puasa, kita ucapkan di tengah-tengah kita berpuasa, terutama saat kita merasa haus atau lapar, dan doa ini pula yang menutup puasa kita atau sesaat sebelum kita makan.
Di sela-sela kesibukan sehari-hari kita dapat mengucapkan doa sederhana:
“Ampunilah aku, ya Tuhan. Aku mengasihiMu, Tuhan Yesus. Mohon selamatkanlah …..”
(sebutkan nama orang yang kita kasihi).
Karena yang ditetapkan di sini adalah syarat minimal, kita boleh menambahkan sesuai kekuatan kita.
Boleh saja kita berpuasa dari pagi hingga siang, atau sore, atau bagi yang memang dapat melakukannya, sampai satu hari penuh.
Tidak menjadi masalah, puasa sama sekali tidak makan dan minum atau minum sedikit air.
Diperlukan kebijaksanaan sendiri (prudence) untuk memutuskan hal ini: seberapa banyak kita mau menyatakan kasih kita kepada Yesus dengan berpuasa, dan seberapa jauh itu memungkinkan dengan kondisi tubuh kita.
Walaupun tentu, jika kita terlalu banyak excuse berarti kita perlu mempertanyakan kembali, sejauh mana kita mengasihi Yesus dan mau sedikit berkorban demi mendoakan keselamatan dunia.** (Diolah dari berbagai sumber).
Kontributor: Helena br Tarigan (Anggota Katolikana Muda)
Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.