Sebanyak 28 Imam Dituduh Melakukan Pelecehan di Georgia, Amerika Serikat Selama 70 Tahun

Uskup Stephen Parkes: Krisis pelecehan seksual telah menjadi bencana bagi Gereja.

Katolikana.com—Sejak tahun 1940-an, ditemukan sebanyak 28 imam Katolik di Georgia, Amerika Serikat mengalami tuduhan pelecehan seks anak.

Hanya saja, tidak ada tuduhan yang dapat ditindak secara pidana. Hal ini dikarenakan tersangka pelaku sudah meninggal dunia atau tuntutan sudah melewati batas waktu.

Dilansir dari Catholic News Agency, Dewan Kejaksaan Georgia yang mengeluarkan laporan tersebut pada pertengahan Maret 2023 lalu menyebutkan, laporan tersebut berisi penjelasan rinci terkait tuduhan pelecehan seksual serta pelanggaran seksual lainnya, termasuk penyalahgunaan wewenang terhadap anak di bawah umur dan orang dewasa.

Dari laporan ini, sebanyak 13 tuduhan dilayangkan pada Keuskupan Agung Atlanta. Sedangkan tujuh di antaranya merupakan imam keuskupan agung dan enam lainnya adalah ordo religius yang berafiliasi dengan keuskupan lain.

Selain Keuskupan Agung Atlanta, terdapat 15 tuduhan yang ditujukan pada Keuskupan Savannah dengan tujuh di antaranya adalah imam diosesan serta delapan lainnya berafiliasi dengan ordo religius.

Dari data laporan, terdapat kemungkinan terjadinya pelecehan seksual pada anak di bawah umur serta pencegahan penemuan dan penyelidikan tindakan tersebut oleh otoritas sipil maupun publik.

Pernyataan ini terjadi saat melihat kebijakan dan tindakan historis tertentu yang dilakukan oleh personel Gereja.

Hal ini dibarengi dengan beberapa penemuan di mana pejabat Gereja memindahkan imam setelah mereka dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Apalagi terkadang menurut data laporan, pemindahan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pejabat di paroki, keuskupan, atau keuskupan baru terkait adanya tuduhan pelecehan seksual terhadap anak-anak sebelumnya.

Hanya saja, setelah pernyataan ini, pada akhir 1980-an dan 1990-an, Keuskupan Savannah dan Keuskupan Agung Atlanta mulai menanggapi masalah ini dengan lebih serius.

Tercatat sejak 2002, kedua keuskupan telah memberitahukan pihak otoritas terkait tuduhan tersebut. Mereka bekerja sama sepenuhnya serta menanggapi dengan sigap dan akan membuat catatan bila diperlukan.

Gregory John Hartmayer, O.F.M. Conv, Uskup Agung Atlanta di Georgia, Amerika Serikat. Foto: religionnews.com

Uskup Agung Atlanta Gregory J. Hartmayer menyatakan keuskupan agung tidak akan memberikan izin pada para pelaku pelecehan untuk memiliki akses ke komunitas.

“Terjadi perubahan drastis di dalam Gereja selama 20 tahun terakhir. Gereja telah bekerja keras agar lebih memahami dan mencegah terjadinya penyalahgunaan agar hal itu tidak terjadi lagi,” kata Hartmayer.

Uskup Stephen Parkes dari Keuskupan Savannah juga mengatakan laporan itu diharapkan mampu mewakili upaya sukarela dari pihak Gereja Katolik di Georgia untuk menjadi lebih transparan tentang kejadian di masa lalu serta berharap akan terjadinya pemulihan yang berkelanjutan untuk para penyintas kasus pelecehan.

“Krisis pelecehan seksual telah menjadi bencana bagi Gereja dan menjadi sumber penderitaan yang mendalam,” tambah Parkes.

“Walaupun dosa masa lalu tidak akan dapat diabaikan serta memang harus diakui, saya akan menjamin bahwa Gereja saat ini berkomitmen kuat untuk keselamatan dan perlindungan dari anak-anak,” tegasnya.

Katedral Keuskupan Savannah. Foto: savannahnow.com

Kasus Utama

Kasus dituduhkan terhadap para imam antara lain tuduhan penganiayaan melalui cumbuan atau dengan cara lain, bahkan sampai pada tuduhan sodomi.

Pada 1988 dan 2004, Pastor Wayland Brown dari Keuskupan Savannah dibebastugaskan serta diberhentikan dari status klerikal ketika dituduh melakukan sodomi dan percobaan pelecehan terhadap anak laki-laki.

Pastor Stanley Dominic Idziak dari Serikat Kerasulan Katolik di Keuskupan Agung Atlanta mengalami berbagai tuduhan pelecehan seksual terhadap anak, salah satunya tindakan sodomi yang dilakukan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun pada 1982-1988.

Terdapat juga tuduhan pelecehan anak laki-laki di bawah umur terhadap Pastor Leonard Francis Xavier Mayhew yang kemudian diberhentikan dari status klerikal pada 1968 dan meninggal pada 2012.

Mayhew diduga mengajak anak laki-laki itu untuk diinisiasi terlebih dahulu sebelum tergabung pada kelompok putra altar.

Aktivitas inisiasi yang dilakukan, dianggap melecehkan secara seksual, mulai dari menampar perut sampai menjadi merah, hingga tuduhan pemaksaan kepada anak laki-laki itu untuk melepas semua pakaian mereka, menyentuh secara seksual, dan sampai menusuk seorang anak laki-laki dengan pin.

“Sebagian besar dari klaim terhadap orang-orang ini belum sepenuhnya dievaluasi di pengadilan perdata maupun pidana,” ungkap Dewan Kejaksaan Georgia.

“Akibatnya, semua tuduhan dianggap hanya sebagai tuduhan saja sebelum dibuktikan di pengadilan,” lanjutnya.

Laporan ini juga menjelaskan secara detail tuduhan terhadap para imam yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat mereka tengah ditugaskan ke keuskupan di luar Georgia.

Hal ini termasuk pada 17 imam yang pernah berada di Keuskupan Agung Atlanta dan dua imam yang pernah berada di Keuskupan Savannah.

Hanya saja, tidak satu pun dari para imam ini mendapatkan tuduhan selama mereka berada di kawasan Georgia.

Diketahui bahwa tujuan dari laporan ini yaitu demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelecehan seksual anak dan sebagai informasi kepada publik serta penyembuhan bagi korban.

Sementara banyak korban tidak dapat memperoleh keadilan lewat hukum pidana atau kompensasi perdata, laporan ini akan mengungkap para imam yang bersalah.

Selain itu juga menggambarkan bagaimana perilaku mereka dan tindakan orang-orang yang berusaha menyembunyikan tindakan kasar mereka dengan memberi mereka sejumlah pembenaran dan transparansi. (*)

Kontributor: Gabriella Nusaca Faladinda Smarttiara, mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.

Pelecehan Seksual
Comments (0)
Add Comment