Kupang, Katolikana.com — Suasana penuh keprihatinan namun sarat harapan menyelimuti Rumah Jabatan Gubernur NTT pada Selasa malam (15/4/2025).
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Mindriyati Laka Lena, bersama Staf Ahli TP PKK Vera J. Asadoma, menggelar pertemuan dengan sejumlah aktivis perempuan dan anak, pukul 20.00 WITA.
Pertemuan ini membahas perkembangan kasus kejahatan seksual dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Kasus ini telah menjadi perhatian nasional. Mindriyati dan Vera sebelumnya telah membawa kasus ini ke sejumlah lembaga negara seperti Komnas HAM dan LPSK, bersama Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta.
Di tingkat lokal, kasus ini juga telah menggerakkan berbagai lembaga masyarakat sipil di NTT. Tragisnya, tindakan pelecehan dan eksploitasi seksual ini terjadi ketika pelaku masih menjabat sebagai Kapolres.
Tidak hanya satu, beberapa korban anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban eksploitasi, sementara satu korban dewasa bahkan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyaluran anak-anak kepada pelaku.
Mindriyati dan Vera berharap jejaring advokasi di Jakarta dan NTT dapat bersatu dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Hadir dalam forum ini sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga, antara lain RD Leonardus Mali Pr (J-RUK Kupang), Ruth Laiskodat (DP3AP2KB NTT), Ansy Rihi Dara (LBH Apik NTT), Ester Mantaon dan Marince Safe (Rumah Harapan GMIT), Marce Tukan, Anna Djukana, Veronika Ata (LPA NTT), Leny Korang dan Libby SinlaloE (Rumah Perempuan), Inka Maramis (Aktivis Sumba Tengah), TH M. Florensia (Bapperida NTT), serta Maria Inviolata (FH Undana).
Belum Memadai
Dalam diskusi tersebut, para aktivis menyuarakan bahwa langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum belum memadai.
Saat ini, hanya dua pasal yang diterapkan: UU TPKS dan UU ITE. Padahal, fakta-fakta lapangan menunjukkan bahwa unsur pelanggaran jauh lebih kompleks, termasuk dugaan TPPO, pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Anti-Pornografi, serta indikasi penggunaan narkoba.
Mereka menuntut agar pasal-pasal tambahan segera diterapkan dan proses hukum dilakukan secara transparan tanpa intervensi atau perlindungan institusional.
Kasus ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga menggambarkan kegagalan sistemik dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan perdagangan manusia. Fakta bahwa pelaku merupakan aparat aktif memperkuat urgensi penanganan yang serius dan menyeluruh.
Mindriyati Laka Lena dan Vera J. Asadoma menyampaikan komitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan korban, terutama anak-anak, mendapatkan perlindungan dan pendampingan optimal.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Dikutip dari hukumonline.com, Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan penggunaan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri akibat sejumlah perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak,” ujar Trunoyudo.
Ia menjelaskan, FWLS diduga telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur berusia enam, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berusia 20 tahun.
FWLS juga diduga menyebarkan video pelecehan ke forum pornografi anak di web gelap (darkweb).
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam perjuangan melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta menuntut keadilan atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.
Dukungan publik dan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci penting agar kebenaran ditegakkan dan keadilan dipulihkan bagi para korban. (*)
Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.