Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Kota Surakarta Gelar Diklat Akuntansi Koperasi
Diikuti 40 orang pengurus KPRI, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Credit Union di Kota Surakarta

Surakarta, Katolikana.com – Empat puluh orang pengurus KPRI, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Credit Union di Kota Surakarta mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Akuntansi Koperasi yang diadakan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Surakarta, Selasa-Kamis (5-7/8/2025) di Gedung Industri Kecil Menengah (IKM) Mebel Srikayu, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gilingan Surakarta. Dulu tempat ini dikenal dengan sebutan Pasar Mebel Ngemplak Solo.

Hadir mengikuti Diklat diantaranya : KPRI SMA Negeri 4, KPRI SMA Negeri 6, Koperasi Karyawan Mamona Yayasan Kanisius Cabang Surakarta, Credit Union (CU) Cempaka Paroki Santo Antonius Padua Purbayan Surakarta dan KPRI RSJ Surakarta. Selain itu juga KPRI serta KSP yang ada di Kota Surakarta.

Kopkar Mamona milik Yayasan Kanisius di Surakarta dan CU Cempaka Paroki Santo Antonius Padua Purbayan Surakarta dalam tata gerak pengelolaan koperasi mengacu pada pedoman yang ditetapkan Dinas Koperasi dan Pedoman Perpajakan yang berlaku.

Diklat Akuntansi Koperasi bagi KPRI, KSP dan CU di Kota Surakarta, Selasa-Kamis, 5-7 Agustus 2025 (Foto Ist.)

Materi Diklat

Materi Diklat meliputi Permenkop 2 Tahun 2024 dan Standard Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), Analisa Laporan Keuangan Koperasi, Tax Planning, Pajak Koperasi UU 7 HPP dan Administrasi Pajak serta Praktik Penyusunan Laporan Keuangan berdasarkan SAK EP.

Nara sumber yang hadir menyampaikan materi, membagikan pengalaman berkoperasi dan mengelola koperasi Joko Yulianto dan Giyarso. Dua orang nara sumber berasal dari Lembaga Diklat Perkoperasian (LDP) Nawasena.

Standar Akuntansi Koperasi

Permenkop UKM No. 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Rill, PermenkopUKM No. 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi, dan PermenkopUKM No. 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi sudah tidak sesuai dengan kebijakan Akuntansi Koperasi saat ini.

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan laporan keuangan Koperasi saat ini, karena SAK ETAP tidak mengakomodir laporan konsolidasi bagi Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha dan pemisahan laporan pendapatan bagi anggota dan non anggota.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mencabut SAK ETAP, diganti dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang berlaku efektif per Januari 2025.

Laporan Keuangan

Permenkop No 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi dan Pedoman Akuntansi Koperasi mengatur tentang perlakuan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan biaya untuk penyusunan laporan keuangan.
Beberapa hal perubahan dalam SAK EP dengan Permenkop sebelumnya di antaranya tentang laporan keuangan.

Laporan keuangan menurut SAK EP terdiri dari

  • Laporan Posisi keuangan
  • Laporan laba rugi
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Laporan arus kas
  • Catatan atas laporan keuangan

Cadangan hanya dipergunakan untuk cadangan resiko kredit dan cadangan umum. Cadangan tidak diperbolehkan untuk diberikan pada anggota yang keluar.

Praktik Akuntansi

Selama Diklat Akuntansi Koperasi, selain menerima sosialisasi Permenkop No 2 Tahun 2024 peserta diklat juga diajak oleh nara sumber untuk melakukan latihan atau praktik pencatatan transaksi koperasi sesuai SAK EP hingga penyusunan laporan keuangan, praktik melakukan Analisa Laporan Keuangan dan Praktik Perhitungan Pajak yang dikenakan koperasi.

Sentra IKM Srikayu

Sentra IKM Srikayu, Gilingan Surakarta didirikan berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 530/87 Tahun 2021 tanggal 19 November 2021

Beragam mebel produk IKM Srikayu Kota Surakarta (Foto Ist)

Sentra IKM Mebel Sri Kayu Gilingan Surakarta merupakan tempat untuk menampilkan produk unggulan.

Gedung Srikayu di dalamnya tersedia fasilitas showroom, ruang meeting, serta area produksi yang berdiri secara mandiri.

Fasilitas produksi dilengkapi dengan peralatan dengan teknologi modern yang dapat menghasilkan produk berkualitas. Tempat ini merupakan pusat kreativitas dan inovasi dalam pembuatan mebel.

Di sekitar Gedung Srikayu masih banyak terlihat pelaku-pelaku usaha mebel yang tetap eksis. Tempat ini juga menjadi tempat alternatif bagi para mahasiswa yang tinggal di Solo untuk mengisi kamar kost dengan perlengkapan kost dan meja belajar.

Beberapa produk berbahan kayu mengisi ruang showroom. Produk-produk terbuat dari kayu baru, kayu lama maupun kayu perca yang dibuat berbagai hiasan dan produk kayu yang menawan.

Gedung IKM Srikayu pusat promosi, tempat pertemuan dan tempat produksi mebel di Kota Surakarta (Foto Srikayu.com)

Akuntabilitas Koperasi

Dalam konteks koperasi dan IKM, gerakan untuk meningkatkan akuntabilitas koperasi dan keteguhan berkreasi dalam Industri Kecil dan Menengah menjadi tanda memelihara koperasi, memelihara perekonomian yang berdasarkan usaha bersama untuk mencapai kesejahteraan bersama. (*)

Katekis di Paroki Kleco, Surakarta

Koperasi
Comments (0)
Add Comment