Vatikan Keluarkan “Lex Ecclesiae Fundamentalis”

Untuk Menyelaraskan Kitab Hukum Gereja Katolik Latin dan Kitab Hukum Gereja Katolik Timur

Vatikan, Katolikana.com—Dalam waktu dekat, Vatikan mengeluarkan Lex Ecclesiae Fundamentalis (Hukum Fundamental Gereja).  Informasi publikasi dokumen ini diberitakan dalam situs resmi Vatican News, Sabtu (3/1/2026).

Lex Ecclesiae Fundamentalis (LEF) itu sangat penting karena awalnya dirancang sebagai “Undang-Undang Bersama” untuk menyelaraskan kedua Kitab Hukum yang berlaku di Barat dan Timur.

Kita perlu tahu bahwa Gereja Katolik memiliki dua Kitab Hukum Kanonik.

Pertama, Kitab Hukum yang berlaku untuk Gereja Katolik ritus Latin yang juga sering disebut Gereja Barat. Nama kitab hukum ini adalah Codex Iuris Canonici (CIC) atau Kitab Hukum Kanonik. Kita di Indonesia memakai kitab hukum ini.

Kedua, Kitab Hukum yang berlaku untuk Gereja Katolik Timur yang bernama Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium (CCEO) atau Kitab Kanonik Gereja Katolik Timur. CCEO berlaku bagi Gereja Katolik Timur yang terdiri dari 23 ritus dan berada dalam kesatuan dengan Paus di Roma.

Ketika Kitab Hukum Kanonik 1917 dipersiapkan revisi teksnya dan Kitab Kanonik Gereja Katolik Timur sedang disusun, muncul ide untuk menyusun Undang-Undang Bersama (legislazione comune) yang bertujuan menyelaraskan dan menerangi kedua Kitab Hukum yang berlaku di Gereja Barat dan Timur.

Undang-Undang Bersama ini disebut Lex Ecclesiae Fundamentalis yang mulai dikerjakan sejak tahun 1964. Namun, setelah teksnya rampung, Lex Ecclesiae Fundamentalis tersebut tidak pernah diundangkan. Kendati Lex Ecclesiae Fundamentalis tidak pernah diundangkan, prinsip-prinsip dasar yang direncanakan di dalamnya diintegrasikan langsung ke dalam kedua Kodeks (Latin dan Timur).

Setelah mempertimbangkan banyak hal, pada tahun 2026 ini, di bawah kepemimpinan Paus Leo XIV, Lex Ecclesiae Fundamentalis tersebut akan dipublikasikan dalam bentuk buku ilmiah.  

Lex Ecclesiae Fundamentalis merupakan hasil karya bersama para ahli dan pakar, serta otoritas Gerejawi. Namun, penanggung jawab penyusunan teksnya adalah Dikasteri untuk Teks Legislatif. Dikasteri ini dari zaman ke zaman berganti-ganti nama.  

Memasukkan Doktrin Konsili Vatikan II

Buku Lex Eccleiae Fundamentalis ini akan tersedia di toko-toko buku dalam beberapa hari ke depan, disunting oleh Dikasteri itu sendiri dan diterbitkan oleh Libreria Editrice Vaticana, yang merupakan penerbit punya Vatikan.

Buku ini memiliki lebih dari 1.300 halaman. Bagian utamanya terkait dengan pekerjaan persiapan yang berlangsung selama bertahun-tahun untuk “Hukum Fundamental Gereja”.

Di dalamnya dikumpulkan pula kontribusi yang berharga dari para ahli kanonik terkemuka pada zamannya, yang bertujuan untuk memasukkan doktrin Konsili Vatikan II ke dalam sistem normatif Gereja.

Dalam buku ini, disajikan sesi-sesi pleno kelompok studi Hukum, rapat kerja para penasihat yang berkontribusi pada proyek tersebut, seluruh rangkaian skema, dan laporan ringkasan dari pekerjaan konsultasi global yang luas, yang melibatkan seluruh episkopat Katolik, fakultas Hukum Kanonik, dan banyak ahli dari seluruh dunia.

Buku ini dibagi menjadi tujuh bab dan dibuka dengan presentasi dari mantan prefek dan sekretaris Dikasteri, masing-masing Uskup Agung Filippo Iannone dan Uskup Juan Ignacio Arrieta.

Profesor Daniel Cenalmor Palanca, dosen Hukum Konstitusi Kanonik di Universitas Navarra, Spanyol, menyampaikan kata pengantar buku ini. Buku ini diakhiri dengan lampiran dokumen, beberapa lampiran, dan daftar nama yang terperinci.

Lex Ecclesiae Fundamentalis

Wawancara dengan Mgr. Arrieta

Terkait penerbitan Lex Ecclesiae Fundamentalis sebagai buku ilmiah, Isabella Piro, jurnalis Media Vatican News menyajikan hasil wawancara dengan Mgr. Juan Ignacio Arrieta, Sekretaris Dikasteri untuk Teks Legislatif.

Hasil wawancara tersebut dimuat dalam situs resmi Vatican News dengan judul: “Testi legislativi: la “Legge fondamentale”, storia di un progetto conciliare e sinodale” (Teks-teks legislatif: “Hukum Fundamental”, sejarah sebuah proyek konsiliar dan sinodal).

Berikut hasil wawancara dengan Mgr. Arrieta tersebut.

Apa yang menjadi motivasi di balik terbitnya buku ini?

Tujuan dari inisiatif penulisan buku Lex Ecclesiae Fundamentalis adalah untuk memudahkan akses bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap suatu karya yang telah dikerjakan oleh Dikasteri untul Teks Legislatif selama lebih dari dua puluh tahun.

Dalam sejarah Gereja, nama Dikasteri ini mengalami perubahan nama dari zaman ke zaman. Dalam penyusunan buku Lex Ecclesiae Fundamentalis ini, ribuan orang dari seluruh dunia turut berpartisipasi dengan cara dan peran yang berbeda-beda: para pastor, ahli Hukum Kanonik, dan ahli Ilmu Teologi.

Karya ini, yang berpijak pada refleksi yuridis dan teologis tentang doktrin Konsili Vatikan II, kemudian diintegrasikan ke dalam hukum kanonik yang berlaku saat ini.

Selama ini, materi Lex Ecclesiae Fundamentalis ini hanya dipublikasikan secara sangat terbatas. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyajikannya secara teratur dan sistematis karena memberikan pencerahan terhadap seluruh hukum Gereja yang berlaku saat ini.

Buku ini mengulas sejarah yang kompleks dan terartikulasi dari penyusunan “Hukum Fundamental Gereja” (Lex Ecclesiae Fundamentalis). Apa saja tahap-tahap penting dalam perjalanan panjang yang berlangsung hampir dua puluh tahun (1964-1981)?

Kita dapat mengidentifikasi tiga tahap. Pada tahap pertama, yang dimulai segera setelah Konsili Vatikan II dan berlangsung hingga 1971, disusunlah draf awal Lex Ecclesiae Fundamentalis, dan dihasilkan empat teks secara berturut-turut.

Tahap kedua berlangsung hingga tahun 1976. Pada periode ini dilakukan konsultasi yang sangat luas terhadap teks-teks yang telah disusun. Seluruh episkopat universal (para uskup dari seluruh dunia), Komisi Teologi Internasional, serta banyak ahli dan pakar terlibat dalam proses ini. Dalam Arsip kami, kami menyimpan lebih dari 1.500 tanggapan—baik individu maupun kolektif—dari semua lembaga yang dikonsultasikan.

Dalam tahap ini, berhasil diberikan identitas pada Hukum, yang tidak dimaksudkan untuk memuat pernyataan doktrinal, maupun tidak menetapkan hakikat Gereja dalam norma-norma, tetapi sekadar menjadi panduan interpretatif yang otoritatif untuk memfasilitasi kesatuan dalam penerapan dua Kodeks: Kitab Hukum Kanonik untuk Gereja Latin (CIC: Codex Iuris Canonici) dan Kitab Kanonik Gereja Katolik Timur (CCEO: Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium), yang pada saat itu sedang dalam tahap persiapan.

Akhirnya, pada tahap ketiga, materi yang sangat besar yang diterima diolah kembali, kemudian disempurnakan hingga menjadi dokumen akhir yang diserahkan kepada Paus Yohanes Paulus II, pada bulan Desember 1981.

Tentu saja, pada ketiga tahap tersebut, pendapat dan komentar terhadap teks-teks tersebut semakin banyak, sehingga menghasilkan sejumlah besar materi dan sumber-sumber lain.

Paus Paulus VI dan Paus Yohanes Paulus II mengikuti dari dekat seluruh proses penyusunan Lex Ecclesiae Fundamentalis. Apa kontribusi spesifik mereka?

Dari dokumen-dokumen tersebut terungkap bahwa Paus Paulus VI yang memulai pekerjaan “Lex Ecclesiae Fundamentalis” ini, atas saran Kardinal Döpfner dan Profesor Klaus Mörsdorf dari Sekolah Kanonik Munich (Monaco di Baviera).

Paus Paulus VI selalu mendapat informasi terkini tentang perkembangan pekerjaan tersebut. Sebab, pekerjaan tersebut menjadi fokus utama dalam revisi Kitab Hukum Kanonik Gereja Latin dan Kitab Kanonik Gereja Katolik Timur secara umum. Selanjutnya, Paus Santo Yohanes Paulus II ingin melanjutkan proyek pendahulunya, dalam konteks revisi menyeluruh terhadap sistem kanonik.

Apa pengaruh Konsili Vatikan Kedua dan Sinode para Uskup terhadap keputusan untuk menyusun Lex Ecclesiae Fundamentalis?

Keputusan untuk menyusun Lex Ecclesiae Fundamentalis didasarkan pada kebutuhan untuk menyelaraskan dua Kodeks yang berlaku di Timur dan Barat dengan undang-undang bersama. Undang-undang bersama ini kemudian menjadi dasar interpretasi bagi norma-norma masing-masing. Pekerjaan ini dilakukan berdasarkan dokumen-dokumen Konsili Vatikan II. Pendasaran pada dokumen Konsili Vatikan II sangat penting karena Lex Ecclesiae Fundamentalis ini merupakan refleksi yuridis pertama terhadap teks-teks konsili.

Kemudian, baik Sinode para Uskup pada tahun 1967 maupun pada tahun 1971, pada dua momen kunci dalam proses pematangan Lex Ecclesiae Fundamentalis, memiliki kesempatan untuk merenungkan dan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif untuk merumuskan peraturan normatif ini.

Setelah dua dekade kerja, Lex Ecclesiae Fundamentalis tidak dipublikasikan. Buku ini mengajukan beberapa hipotesis mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Apa saja hipotesis tersebut?

Meskipun dalam sembilan draf penyusunan teks berhasil ditetapkan tujuan utama Lex Ecclesiae Fundamentalis tersebut—yang saya tekankan, adalah untuk menghubungkan dua sistem hukum yang berlaku dalam Gereja Latin dan Gereja Katolik Timur—selama bertahun-tahun muncul berbagai aliran refleksi dari berbagai pihak, tepatnya karena pekerjaan ini dilakukan dengan metode ilmiah dan oleh karena itu terus-menerus mempertimbangkan semua pendapat, termasuk yang bertentangan.

Memang muncul juga pendapat-pendapat yang bertentangan, terkait dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh Lex Ecclesiae Fundamentalis tersebut dalam konteks ekumenis; atau pendapat lain yang melihat publikasi Lex Ecclesiae Fundamentalis sebagai cara untuk mendukung konstitusionalisme sekuler.

Pada akhirnya, Paus Yohanes Paulus II memutuskan untuk memasukkan secara material bagian-bagian teks yang luas dari Lex Ecclesiae Fundamentalis ke dalam dua Kodeks (Latin dan Timur), yang pada saat itu belum dimasukkan ke dalam teks Kodeks.

Hal ini, misalnya, mencakup bagian-bagian yang berkaitan dengan hak-hak dasar umat beriman, peran dan fungsi Paus dan Kolegium Episkopal, dan seterusnya. Kanon-kanon lain dari Lex Ecclesiae Fundamentalis tidak dipindahkan ke dalam Kodeks karena sudah cukup dibahas secara selaras dalam kedua teks Kodeks tersebut. Namun, materi-materi yang tersisa dalam kedua Kodeks disusun secara selaras dengan refleksi keseluruhan mengenai teks-teks dari Lex Ecclesiae Fundamentalis yang bersangkutan.

Meskipun Lex Ecclesiae Fundamentalis tidak dipublikasikan, semua kerja keras yang mengarah pada penyusunan Lex Ecclesiae Fundamentalis tidak sia-sia, seperti yang diharapkan oleh Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1981. Apakah kemudian kita dapat mengatakan bawa cara kerja yang dilakukan dalam penyusunan Lex Ecclesiae Fundamentalis telah menciptakan sebuah “metode” yang tepat dalam bidang legislatif?

Sebenarnya, inilah tujuan dari publikasi kami terkait Lex Ecclesiae Fundamentalis: untuk memudahkan akses bagi siapa saja yang tertarik pada refleksi gerejawi yang mendalam dan benar-benar sinodal, yang mencakup seluruh legislasi kanonik.

Justru selama pekerjaan Komisi yang bertugas menyusun Lex Ecclesiae Fundamentalis – Komisi yang besar dan sangat pluralistik, dengan anggota yang terdiri dari para ahli dan pakar dari berbagai instansi gerejawi dan aliran pemikiran yang lebih beragam – institusi-institusi yang kini menjadi dasar, baik baik bagi Kodeks Latin maupun Kodeks Timur berkembang secara signifikan, dan bahkan ditemukan cara untuk memberikan harmoni keseluruhan pada struktur sakramental Gereja yang dirancang oleh Konsili Vatikan II. (*)

Roma, 4 Januari 2026

Oleh Pst. Postinus Gulö, OSC

Pastor Postinus Gulö, OSC adalah penulis buku: “Kasus-Kasus Aktual Perkawinan: Tinjauan Hukum dan Pastoral” (Penerbit Kanisius, tahun 2022). Kini, mahasiswa Doktoral Hukum Gereja di Pontificia Universitá Gregoriana, Roma, Italia.

Lex Ecclesiae Fundamentalis
Comments (0)
Add Comment