Ibadah Jumat Agung disegel. Minoritas berduka, mayoritas protes izin. Di mana keadilan Pancasila?
Ketika Izin Menjadi Berhala dan Toleransi Menjadi Belenggu
Jumat Agung seharusnya menjadi momentum kontemplasi mendalam bagi umat Kristiani di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Itu adalah hari di mana pengorbanan tak terhingga dirayakan dalam sunyi. Namun, di negeri yang mengagungkan Pancasila ini, kekhusyukan itu kerap kali harus berbenturan dengan kenyataan pahit di lapangan: penyegelan rumah ibadah oleh aparat, intimidasi kelompok tertentu, dan pembiaran sistematis oleh negara.
Bagi umat yang terdampak, mungkin mereka akan menghibur diri dengan mengatakan bahwa ini adalah bagian dari “Salib” yang harus dipikul sebagai pengikut Kristus. Namun, dalam konteks bernegara, menerima ketidakadilan ini begitu saja adalah sebuah kekeliruan fatal. Sebagai anak bangsa yang bernaung di bawah konstitusi, tindakan penyegelan tempat ibadah di hari suci adalah perilaku barbar yang mengangkangi Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengkhianati amanat UUD 1945.
Lingkaran Setan Prosedural: Izin sebagai Senjata
Narasi yang selalu direproduksi untuk melegitimasi pembubaran ibadah atau penyegelan bangunan adalah “masalah izin”. Argumen ini telah menjadi kaset rusak yang diputar berulang kali. Prosedur perizinan yang diatur dalam disebut SKB Surat Keputusan Bersama Dua Menteri seringkali bukan berfungsi sebagai fasilitator, melainkan sebagai barikade yang mustahil ditembus.
Logikanya bengkok: umat diminta mengurus izin, namun ketika diurus, prosesnya dipersulit secara birokratis atau dihambat oleh penolakan segelintir warga yang merasa memiliki kuasa lebih. Ironisnya, ketika izin yang sudah ada pun berhasil didapatkan, tekanan massa seringkali mampu membatalkan keputusan hukum tersebut secara sepihak. Di titik ini, kita harus bertanya: apakah hukum di negeri ini tunduk pada konstitusi atau pada suara terbanyak yang paling kencang berteriak?
Toleransi yang dipaksakan dalam konteks ini menjadi sangat menggelikan. Ketika Satpol PP datang menyegel, mereka seringkali mengeluarkan imbauan naif agar pihak korban “jangan membesar-besarkan masalah demi menjaga kerukunan”. Ini adalah bentuk penindasan yang halus. Meminta korban untuk diam atas ketidakadilan yang dialaminya dengan dalih toleransi bukanlah kerukunan, melainkan pembungkaman.
Paham yang Salah, Bukan Sekadar Salah Paham
Ada perbedaan mendasar antara “salah paham” dan “paham yang salah”. Salah paham bisa diselesaikan dengan dialog dan klarifikasi. Namun, yang kita hadapi saat ini adalah sebuah “paham yang salah” yang telah mengakar dan diyakini sebagai kebenaran mutlak.
Paham yang salah ini memandang bahwa toleransi adalah kewajiban satu pihak (minoritas) untuk memaklumi kehendak pihak lain (mayoritas). Padahal, toleransi sejati adalah jalan dua arah. Toleransi berarti negara hadir untuk memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadahnya tanpa rasa takut. Fakta bahwa negara seringkali absen, atau bahkan menjadi bagian dari pihak yang melakukan penyegelan dengan dalih legalitas formalitas, menunjukkan bahwa ada degradasi moralitas dalam birokrasi kita.
Mereka yang melakukan intimidasi ini kehilangan pertimbangan moral yang melampaui dikotomi salah dan benar secara legalitas rekayasa. Mereka berkutat pada “kebenaran” yang dikonstruksi secara paksa, di mana aturan administratif (SKB) diposisikan lebih tinggi daripada hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945. Ini adalah sesat pikir hukum yang dipelihara demi stabilitas semu.
Negara yang Abai dan Aparat yang Jerih
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, dan tentara seharusnya berdiri di atas semua golongan sebagai representasi negara. Namun, realita di lapangan seringkali memperlihatkan pemandangan yang memilukan. Aparat penegak hukum tampak jerih dan tidak berdaya menghadapi ormas atau gerombolan yang menggunakan atribut keagamaan tertentu.
Kehadiran aparat di lokasi konflik seringkali bukan untuk melindungi hak ibadah minoritas, melainkan menjadi alat legitimasi atas perilaku ugal-ugalan kelompok intoleran. Mereka hadir untuk “mengamankan” penyegelan, bukan mengamankan konstitusi.
Di level kebijakan, Kementerian Agama pun seringkali hanya diam seribu bahasa. Respon yang tegas dan nyata sangat jarang terdengar. Bahkan tokoh-tokoh yang di publik terlihat progresif pun seringkali kehilangan taringnya saat berhadapan dengan kasus nyata di akar rumput. Diamnya otoritas negara ini bukan sekadar ketidakhadiran, melainkan pesan tersirat bagi para pelaku intoleransi bahwa tindakan mereka diamini atau setidaknya dibiarkan.
Minoritas Bukan Anak Tiri: Menggugat Hirarki Perundangan
Makin ke sini, makin jelas bahwa pilar demokrasi kita sedang keropos. Atas nama demokrasi (yang disalahartikan sebagai tirani mayoritas), aturan-aturan diskriminatif di tingkat daerah (Perda) bisa melenggang bebas meski bertentangan dengan semangat UUD 1945.
Bagaimana mungkin sebuah SKB atau Perda yang hirarkinya jauh di bawah Undang-Undang Dasar bisa membatalkan hak asasi manusia untuk menyembah Tuhannya? Ini adalah anomali hukum. UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan beragama, namun dalam praktiknya, hak itu dikebiri oleh aturan teknis yang seringkali multitafsir dan digunakan secara diskriminatif. Minoritas diperlakukan seperti anak tiri yang harus selalu meminta izin untuk sekadar bernapas di rumahnya sendiri.
Egoisme dan Sifat Kekanak-kanakan dalam Beragama
Ada kecenderungan egoisme dan sifat kekanak-kanakan yang akut dalam praktik beragama kita. Mentalitas “pokoknya aku yang paling benar dan aku harus dihormati” adalah ciri kepribadian yang belum matang. Dalam hidup bermasyarakat, penghormatan itu diberikan (earned), bukan dipaksakan atau diminta melalui ancaman.
Egoisme yang melukai sesama namun tetap menuntut untuk dimaklumi adalah sikap mental yang tidak sehat. Fanatisme seharusnya bersifat internal—sebuah api semangat untuk memperbaiki diri sendiri, bukan senjata untuk membakar rumah orang lain. Jika keberagaman yang begitu indah di Indonesia hanya dilihat sebagai potensi permusuhan, maka kita sedang menuju kebangkrutan peradaban.
Pembiaran terhadap kekuatan massa yang memaksakan narasi tunggal adalah ancaman nyata bagi persatuan. Narasi “penistaan agama” seringkali digunakan sebagai pasal karet untuk membungkam kritik dan menakut-nakuti negara agar tidak bersikap tegas terhadap anasir-anasir perongrong kebinekaan.
Melampaui Slogan
Selama ini, kita seringkali mabuk oleh slogan-slogan indah tentang Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Kita bangga disebut sebagai bangsa yang paling toleran di atas kertas dan dalam forum-forum internasional. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Selama penyegelan rumah ibadah masih terjadi di hari-hari suci umat beragama, selama izin masih menjadi senjata untuk menghalangi doa, maka toleransi kita hanyalah etalase yang kosong.
Negara harus berani. Hukum harus tegak tanpa pandang jumlah pengikut. Kita membutuhkan pemimpin dan aparat yang tidak hanya pandai beretorika tentang kerukunan, tetapi juga berani berdiri di depan pintu gereja, pura, atau vihara untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa bisa berjumpa dengan Tuhannya dengan tenang. Tanpa keberanian itu, kita hanya sedang menunggu waktu sampai tenunan kebangsaan ini robek seluruhnya.
Salib yang dipikul umat di Jumat Agung mungkin adalah simbol penderitaan, namun pembiaran atas ketidakadilan adalah dosa kolektif sebuah bangsa. Sudah saatnya kita dewasa dalam beragama dan jujur dalam hidup dengan falsafah Pancasila.
Bukan siapa-siapa.