Food court atau area makan di rumah sakit wajib memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan dan standar higiene sanitasi yang ketat. Hal ini diatur untuk mencegah risiko penyakit akibat makanan (foodborne diseases).
Surakarta, Katolikana.com – Puskesmas Manahan, Surakarta selaku pembina wilayah melakukan pembinaan kesehatan lingkungan di RS Brayat Minulya Surakarta dalam rangka menjaga kesehatan lingkungan. Pembinaan dan inspeksi kesehatan lingkungan ini dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Sanitarian Puskesmas Manahan pada Senin (6/4/2026) melakukan pembinaan dan inspeksi kesehatan lingkungan di food court RS Brayat Minulya. Hadir Budi Santoso,A.Md.KL Sanitarian Puskesmas Manahan melakukan pemeriksaan dan wawancara dengan pihak rumah sakit dan petugas food court untuk memeriksa penerapan pedoman kriteria food court sehat di RS Brayat Minulya.
Food court dinyatakan sehat apabila menyediakan makanan higienis, bebas bahan berbahaya yaitu pewarna atau pengawet berlebih serta memiliki sanitasi yang baik.
Fasilitas utama food court memiliki air mengalir, tempat cuci tangan dan peralatan. Makanan yang disediakan makanan yang mendukung kesehatan dan didukung dengan pemeriksaan laboratorium.
Berdasarkan peninjuan yang dilakukan petugas Sanitarian Puskesmas Manahan, food court RS Brayat Minulya dinyatakan sudah memenuhi syarat.
Sebagai tanda memenuhi syarat sehat ditandai dengan penempelan stiker label pembinaan dan pemeriksaan yang berlaku untuk jangka waktu 2 tahun.
Tidak mengandung bahan pengawet
Makanan yang dijual di food court tidak mengandung tambahan pengawet dan pewarna pangan berlebih. Food court menjual makanan dan minuman dalam kemasan tertutup. Tersedia tempat sampah yang tertutup dan bersih yang dibedakan menampung sampah organik dan non organik. Tersedia tempat cuci tangan dan peralatan dengan air mengalir. Selain itu saluran pembuangan air lancar.
Dari segi lokasi food court bersih, ruangan cukup penerangan, ventilasi baik dan tidak ada hewan penganggu.
Mengujikan makanan
Petugas Sanitarian Puskesmas Manahan memberikan arahan kepada pengelola food court RS Brayat Minulya agar dalam waktu yang dipersiapkan mengujikan makanan ke laboratorium kesehatan untuk mengetahui kandungan bahan tambahan pangan seperti formalin dan borak sesuai dengan rujukan baku mutu Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan.
Standar “memenuhi syarat”
Persyaratan utama food court rumah sakit untuk dapat dinyatakan “Memenuhi Syarat” kesehatan lingkungan harus memenuhi:
- Sertifikasi dan Legalitas Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti resmi pemenuhan standar sanitasi.
- Higiene penjamah makanan (karyawan), karyawan tidak menderita penyakit menular (seperti diare, batuk, atau infeksi kulit).
- Sanitasi tempat dan peralatan tidak terkontaminasi serta bebas dari hewan pengganggu (lalat, kecoa, tikus).
- Penyimpanan Makanan: Bahan makanan dan makanan jadi harus disimpan di tempat terpisah dan aman dari kontaminasi.
- Peralatan: Tempat cuci tangan/peralatan harus dilengkapi sabun dan air mengalir, serta alat pengering.
- Pengelolaan Limbah: Adanya grease trap (penjebak lemak) untuk limbah cair dapur dan tempat sampah yang bertutup dan dilapisi plastik.
- Bahan makanan bersih memenuhi kualitas dan memiliki instalasi air bersih.
- Fasilitas umum desain ruangan, pintu dan jendela didesain mencegah masuknya lalat atau hama, serta memiliki pencahayaan dan ventilasi yang baik.
Pemeriksaan rutin oleh Dinas Kesehatan (inspeksi kesehatan lingkungan) diperlukan untuk memastikan kepatuhan standar ini.
Risiko penggunaan BTP
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) secara berlebih atau tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius, mulai dari keracunan akut hingga penyakit kronis jangka panjang.
Meskipun ada BTP yang diizinkan dengan batas penggunaan tertentu (ambang batas), penggunaan yang melebihi batas (overdosis) tetap berbahaya bagi kesehatan.
Katekis di Paroki Kleco, Surakarta