Potret buram keadilan: Standar ganda negara di CU Aek Nabara & polemik JK. Masihkah kita Berpancasila?
Cermin Retak Wajah Bangsa yang “Gagap” Pancasila
Indonesia sering kali membanggakan diri sebagai bangsa besar yang berdiri di atas fondasi Pancasila—sebuah konsensus luhur yang dirancang untuk memayungi keberagaman. Namun, dinamika sosial-politik belakangan ini, terutama yang melibatkan kasus CU Aek Nabara dan pernyataan Jusuf Kalla (JK), seolah menjadi tamparan keras. Semesta seperti sedang berkonspirasi untuk memperlihatkan wajah asli bangsa ini: sebuah bangsa yang masih gamang, tebang pilih dalam keadilan, dan sering kali takluk di bawah tekanan narasi mayoritas-minoritas.
Standar Ganda dalam Penegakan Keadilan: Kasus CU Aek Nabara
Tragedi yang menimpa Credit Union (CU) Aek Nabara bukan sekadar persoalan finansial, melainkan potret nyata pengabaian negara terhadap hak-hak warga negaranya. Esensinya sederhana: ada dana milik umat (gereja) yang dikelola secara kolektif, namun diduga digelapkan oleh oknum di sebuah institusi perbankan milik negara. Ini adalah skandal moral. Namun, respons negara terhadap kasus ini memperlihatkan kontras yang menyakitkan jika dibandingkan dengan peristiwa lain.
Kita masih ingat bagaimana negara dengan sangat responsif merogoh kocek APBN untuk membangun kembali sebuah pondok pesantren yang runtuh akibat gagal konstruksi. Mari kita garis bawahi: gagal konstruksi. Artinya, ada unsur kelalaian manusia, ketidaktelitian, bahkan mungkin pengabaian standar keamanan yang fatal. Itu adalah properti swasta/pribadi. Namun, atas nama “kepentingan umat,” negara hadir memberikan dana hibah di tengah teriakan efisiensi anggaran dan krisis ekonomi. Padahal, insiden tersebut memakan korban jiwa dan menyebabkan cacat seumur hidup yang seharusnya masuk ke ranah pemeriksaan pidana serius.
Di sisi lain, anggota CU Aek Nabara harus berjuang berdarah-darah, melakukan aksi massa, dan menunggu isu ini viral terlebih dahulu sebelum ada secercah kepastian mengenai pengembalian dana mereka. Itu pun konon tidak kembali secara utuh. Perbedaan perlakukan ini menunjukkan adanya “kasta” dalam perhatian negara. Jika sebuah isu melibatkan kelompok yang dianggap representasi mayoritas atau memiliki kedekatan politik tertentu, birokrasi bergerak secepat kilat. Namun, jika korbannya adalah kelompok kecil atau institusi yang “kurang bersuara,” negara seolah diam seribu bahasa, membisu di balik tembok regulasi yang kaku. Di mana nurani dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dijanjikan sila kelima?
Polemik JK: Antara Terminologi Syahid dan Standar Ganda Moral
Luka lama mengenai polarisasi agama kembali menganga saat Jusuf Kalla melontarkan pernyataan yang menyangkut terminologi agama lain. Menarik untuk membandingkan posisi JK saat ini dengan peristiwa yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa tahun silam. Ironisnya, JK adalah salah satu tokoh yang kala itu bersuara kencang mendesak proses hukum terhadap Ahok dengan dalih penistaan agama.
Kini, JK menggunakan terminologi yang secara teologis sangat keliru dan fundamental perbedaannya. Ia mencoba menyamakan konsep syahid dengan kemartiran dalam kekristenan dalam konteks yang serampangan. Secara esensial, martir (santo-santa) dalam tradisi Gereja adalah mereka yang menjadi korban kekerasan demi mempertahankan iman. Mereka tidak mengangkat senjata; mereka justru menyerahkan nyawa tanpa perlawanan sebagai saksi kasih.
Konsep syahid dalam konteks perang memiliki dimensi yang berbeda, di mana pelakunya bisa jadi adalah subjek aktif dalam pertempuran. Dalam kekristenan modern, tidak ada konsep martir sebagai pelaku kekerasan atau pemaksaan kehendak. Salah kaprah ini menunjukkan betapa dangkalnya pemahaman tokoh bangsa terhadap sensitivitas teologis kelompok lain, namun mereka merasa memiliki “lisensi” untuk berbicara karena merasa berdiri di pihak mayoritas.
Lebih ironis lagi adalah respons Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini, MUI mengajak publik untuk tidak memperpanjang polemik pernyataan JK. Ini seperti sebuah parodi keluarga:
Bayangkan sepasang suami-istri. Sang suami terlilit hutang pinjol karena kelalaiannya, lalu keluarga istri mencaci maki dan menuntut cerai tanpa ampun. Namun, ketika giliran pihak istri yang terjebak masalah yang sama, keluarganya tiba-tiba meminta pengertian, memohon dimaafkan, dan berkata, “Jangan diperpanjang, mari kita tanggung bersama.”
Ini adalah standar ganda yang telanjang. Dulu, ketika pihak lain yang dianggap melakukan kesalahan serupa, tidak ada kata “maaf” atau “jangan diperpanjang.” Yang ada adalah pengerahan massa dan tuntutan penjara tanpa kompromi. Mengapa sekarang, saat tokoh dari barisan sendiri yang melakukan kesalahan teologis, imbauan “mengampuni” dan “menenangkan umat” baru diteriakkan? Mengapa standar moral ini hanya berlaku searah?
Pancasila yang “Dipunggungi”
Pancasila sebagai dasar negara konon sudah harga mati. Namun, dalam prakteknya, Pancasila sering kali hanya dijadikan pajangan atau tameng politik. Pihak-pihak tertentu terus menyeret narasi mayoritas untuk menekan kelompok yang lebih kecil, seolah-olah jumlah pemeluk agama berbanding lurus dengan kadar hak warga negara.
Sejak 18 Agustus 1945, Piagam Jakarta telah disisihkan oleh para pendiri bangsa demi keutuhan Indonesia. Keputusan itu bersifat final. Namun, hari ini kita melihat bibit-bibit ideologi yang sama kembali muncul dengan “topeng” Pancasila. Mereka menggunakan instrumen demokrasi untuk merongrong nilai-nilai inklusivitas Pancasila itu sendiri. Mereka menuntut toleransi saat menjadi minoritas di luar negeri, namun menjadi sangat intoleran dan kaku saat menjadi mayoritas di dalam negeri.
Negara yang tidak taat asas hanya akan menghasilkan harmoni semu. Kedamaian yang kita rasakan saat ini sering kali hanyalah sampah yang disapu dan disembunyikan di bawah permadani merah. Masalahnya tidak selesai; ia hanya ditutupi agar terlihat rapi di permukaan.
Menanti Kejujuran Bangsa
Sepanjang perilaku munafik masih dikemas dengan kertas emas religiositas, Indonesia sulit untuk benar-benar maju. Kita terlalu sibuk membungkus ketidakadilan dengan kalimat-kalimat suci dan atribut saleh. Pakaian religius dianggap sebagai sertifikat kebenaran, sehingga pelaku kesalahan merasa aman selama mereka menggunakan simbol yang “tepat.”
Sikap tanggung jawab yang rendah dan ketidakjujuran dalam berbangsa adalah bom waktu. Jika negara terus gagal hadir secara adil bagi CU Aek Nabara, dan jika tokoh bangsa terus menggunakan standar ganda dalam menilai ucapan orang lain, maka kita hanya sedang menunggu waktu.
Pancasila menuntut keberanian untuk bersikap adil sejak dalam pikiran. Tanpa itu, kita hanya sekadar kumpulan orang yang tinggal di wilayah yang sama, namun tidak benar-benar menjadi satu bangsa. Sudah saatnya kita berhenti memunggungi Pancasila dan mulai berani menatap wajah asli kita di cermin: apakah kita benar-benar bangsa yang beradab, atau sekadar bangsa yang pandai bersandiwara di balik jubah agama?
Bukan siapa-siapa.