RD Gading Johannes Sianipar: Skandal Seksual Para Imam Menjadi Salib yang Melukai Gereja

Perlu kode etik atau pakta integritas yang mengikat terkait cara-cara hidup setiap imam dan biarawan-biarawati.

Katolikana.com—Kasus-kasus pelecehan dan skandal seksual para imam yang terungkap di berbagai negara menimbulkan kontroversi serta kritik terhadap institusi gereja Katolik.

Gereja Katolik telah mengambil beberapa langkah untuk merespons dan menyelesaikan skandal tersebut. Namun, langkah-langkah tersebut masih dianggap kurang efektif dan transparan oleh banyak pihak, termasuk korban pelecehan, aktivis hak asasi manusia, dan media massa.

Katolikana mewawancarai RD Gading Johannes Sianipar, Imam diosesan Keuskupan Agung Palembang, yang kini kembali melanjutkan pelayanan di tanah misi, Keuskupan Paramaribo, Suriname mengenai fenomena skandal seksual yang terjadi di lingkungan gereja, beberapa waktu menjelang berbicara pada Talkshow “Menyikapi Skandal Seks dalam Gereja Katolik”, Jumat (22/12/2023) pukul 20.00 WIB. Berikut petikannya.

Baru-baru ini Romo menulis tentang fenomena skandal seksualitas. Sebenarnya apa yang melatarbelakangi?

Ketika bertugas di Suriname, saya mengikuti pertemuan yang diikuti oleh perwakilan Imam-imam diosesan se-regio Karibian pada bulan Juni 2023 di Republik Trinidad Tobego di Kepulauan Karibia.

Skandal seksualitas menjadi keprihatinan mendalam bagi gereja Katolik. Meskipun telah ada formasi, latihan rohani, dan upaya menjaga, risiko tetap ada karena imam adalah manusia dengan keterbatasannya.

Pertama, tentang skandal seksualitas ini tentu ini menjadi keprihatinan mendalam bagi kita sebagai gereja Katolik. Tetapi bagaimana pun tetap akan ada risiko itu sampai kapan pun di dalam gereja terkait para imam yang memang dibawa dalam cara hidup selibat keseluruhan hidupnya dalam melayani Gereja dan umat.

Risiko itu saya kira pasti akan ada karena para pastor, para imam juga manusia dengan berbagai keterbatasannya, meskipun telah ada formasio, latihan rohani, hidup Ekaristi, hidup rohani, mencoba untuk dijaga, dilindungi, diluruskan dari dalam cara hidupnya.

Sebagai hal mendasar bahwa risiko ini tetap ada karena sisi kemanusiaan yang tetap melekat pada setiap imam seperti juga pada diri saya dan kawan-kawan yang lain.

Kedua, dalam pertemuan di Trinidad itu, pematerinya adalah Romo Vikaris General Keuskupan Agung Port of Spain Trinidad, kalau tidak salah ingat Pater Martin. Dia menyampaikan tentang kondisi skandal seksual yang membawa dampak besar pada gereja-gereja di Regio Caribbean atau Antilles Episcopal Conference yang terdiri dari 19 kuskupan yang ada di regio sana, sebagai dampak dari situasi yang melanda gereja Katolik di benua Eropa ataupun benua Amerika.

Di sana terjadi berbagai skandal seksual terlebih imam itu melanggar anak-anak di bawah umur ataupun orang-orang rentan yang ada di bawah otoritas kewenangannya, imam atau Uskup.

Uskup Keuskupan Paramaribo Suriname Mgr. Karel Martinus Choennie dalam pertemuan dengan para imam di Keuskupan Paramaribo, pada bulan Mei 2023 juga menyampaikan hal serupa, sebagai hasil dari dari pertemuan para Uskup, baik di Regio Karibian maupun di regio Amerika Latin, Antilles dan Celam.

Di sana diangkat bahwa kita sedang dilanda dan terkena ekses dari kasus yang ternyata terjadi puluhan tahun lalu dengan pelaku yang ternyata sangat memprihatinkan.

Ada ribuan imam di berbagai kuskupan ataupun negara dan juga ribuan korban yang sekarang banyak dari mereka sudah berusia lanjut, mulai dari anak-anak sehingga sekarang berusia lanjut, dengan dampak trauma dan perkembangan lainnya yang merusak hidup mereka.

Dalam sharing tersebut diangkat beberapa akibat rusaknya atau hilangnya atau berkurangnya kepercayaan dari umat terhadap gereja Katolik di berbagai kuskupan atau di berbagai negara.

Lalu juga sikap antipati dan sinis yang bahkan melawan gereja dari berbagai pihak yang memanfaatkan informasi, ataupun kasus skandal tersebut, baik itu mungkin dari lingkaran korban ataupun pihak lain yang memang punya kepentingan tersendiri, termasuk di dalamnya kelompok LGBT dan lain-lain.

Ada beberapa keuskupan terkena dampaknya hingga dampak finansial yang begitu besar karena tuntutan dari para korban melalui pengacara-pengacara yang memanfaatkan kasus tersebut.

Ini bisa saja menjadi salah satu bagian dari situasi yang melanda gereja secara universal, tetapi juga secara spesifik membawa dampak sungguh besar di benua Eropa, benua Amerika ataupun regio-regio keuskupan di sekitarnya termasuk regio Karibian, di mana gereja menjadi makin ditinggalkan.

Juga, cara hidup imam, cara hidup biarawan-biarawati semakin dianggap tidak relevan atau tidak masuk akal. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab kekeringan tenaga imam atau krisis tenaga imam yang banyak melanda di sana.

Berangkat dari situasi itulah dalam salah satu tulisan di Sesawi maupun Hidup, saya mendorong apa yang diminta dan diamanatkan oleh Bapa Paus Fransiskus melalui dekrit Vos Estis Lux Mundi dan sekarang dilengkapi dengan dekrit vademekum penanganannya.

Hal ini sungguh perlu kita tindak lanjuti terus-menerus di tingkat keuskupan atau di tingkat ordo, kongregasi ataupun di tingkat kolegialitas para uskup se-Indonesia, supaya kita sama-sama belajar dari skandal atau salib yang sedang kita hadapi abad ini, menjadi jalan untuk membangun kebangkitan kesadaran bersama.

Lalu, menjadikan itu cara untuk membangun pertobatan bersama, memulihkan kembali gereja yang sudah terluka, memulihkan kembali kepercayaan yang semakin berkurang, merosot, dan juga sebisa mungkin memulihkan kembali martabat dari mereka yang mungkin menjadi bagian dari lingkaran korban tersebut.

RD Gading J Sianipar (kanan) bersama Mgr Wilhelmus de Bekker, (85) Uskup Emeritus dari Keuskupan Paramaribo, Suriname. Foto: Instagram

Apakah situasi skandal seksual imam di Indonesia mirip dengan kasus di Eropa atau Amerika?

Saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu secara akurat,  karena itu harus didasarkan pada data-data dari tim atau lembaga yang menangani kejadian-kejadian seperti itu.

Tetapi kalau di permukaan, secara umum, yang terjadi di Indonesia umumnya bukan seperti yang terjadi di skandal di Eropa, di mana korban yang dilanggar itu adalah anak-anak di bawah umur ketika mereka menjadi misdinar atau anak remaja, baik itu yang laki-laki ataupun perempuan.

Yang terjadi di Indoneis, itu pun umat bisa mengetahui sebagian, bahwa para imam ada berelasi misalnya dengan yang sesama dewasa. Bisa saja ada yang kemudian keluar atau lain-lain. Tetapi skandal yang umum di Eropa adalah itu terjadi pada anak-anak yang seharusnya dilindungi, yang dijaga betul.

Tetapi ini tidak akurat. Ini informasi yang secara umum, saya perkirakan teman-teman juga mengetahuinya. Di Indonesia lebih banyak terjadi itu pada yang dewasa, sesama dewasa.

Kalau sesama orang dewasa, apakah aturan tidak bisa dipakai untuk memproses atau mempidanakan yang bersangkutan, karena mungkin ada konsensus atau suka sama suka.

Pertama, sekali lagi saya katakan saya tidak punya kapasitas berpijak pada tugas saya yang menangani hal-hal seperti itu karena saya tidak ada di posisi tersebut dan tidak pernah terlibat secara resmi dalam penanganan seperti itu. Jadi saya tidak punya data yang akurat.

Hanya, kalaupun itu relasi antara orang dewasa, tentu saja kita sudah tahu bahwa cara hidup yang sudah dipilih. Imam, biarawan-biarawati terikat dengan kaul baik kaul kemiskinan, kemurnian, ketaatan, baik itu diosesan, biarawan-biarawati, ada kaul ataupun janji imamat. Lalu, apakah ada yang dilanggar, ya sudah pasti ada yang dilanggar, yang paling prinsip dan mendasar.

Lalu bagaimana itu ditangani? Perlu prosedur-prosedur yang resmi, yang ditentukan oleh gereja, baik itu yang akan terikat dengan konstitusi, ordo, kongregasi ataupun hukum gereja, yang mengikat keuskupan dan ordo-kongregasi, tetapi juga yang bisa terkait dengan undang-undang sipil yang ada di negara bersangkutan, entah itu pidana, perdata atau lainnya.

Ketika kejadian itu terjadi, apakah pastor yang melakukan skandal seksual mempunyai tanda tangan kontrak terhadap ordo atau keuskupan atau gereja, sehingga apa yang dilakukan secara peribadinya itu tidak menyeret yang lain?

Itulah yang saya usulkan dan saya angkat di dalam tulisan saya baik di Sesawi.net ataupun di majalah Hidup. Perlu dirumuskan, baik itu mungkin di satu ordo-kongregasi ataupun tingkat keuskupan ataupun tingkat kolegialitas, seluruh keuskupan yang ada di Indonesia, di teritorial Indonesia, perlu adanya kode etik yang mengikat atau pakta integritas yang mengikat terkait cara-cara hidup yang menjadi pedoman cara hidup, cara bertindak bagi setiap imam dan biarawan-biarawati yang ada di Indonesia ini.

Hal ini merujuk atau berpijak pada cara-cara hidup yang ditentukan oleh gereja, bagi imam, biarawan-biarawati, bisa juga ditambah secara khas spiritualitas dari pendiri ordo atau kongregasi.

Kode etik atau pakta integritas tersebut mengikat, ditanda tangani, mungkin ketika kaul kekal atau ketika tabisan imamat dan sudah dimasukkan dalam proses formasio, penanamannya atau informasi dan pembekalan-pembekalannya sehingga ketika dia sudah akan kaul kekal atau ketika tahbisan diakon atau tabisan imamat itu mengikat.

Mungkin melalui tanda tangan di dalam berkas resmi yang ditentukan keuskupan atau ordo kongregasi atau KWI sehingga pakta integritas atau kode etik cara hidup, cara bertindak tersebut mengikat dengan konsekuensi-konsekuensi pada hukum gereja ataupun hukum sipil, entah pidana atau perdata yang ada di negara tersebut atau negara Indonesia.

Termasuk untuk menjamin kalau seseorang melanggar maka di situ juga memastikan bahwa dengan itu dia menyatakan diri bahwa sudah keluar dari cara hidup dan keanggotaan imamat atau ordo atau kongregasi tersebut sehingga konsekuensi dari pelanggaran itu tidak dibebankan kepada keuskupan atau ordo atau kongregasinya atau tidak dibebankan pada gereja tapi pada dia.

Itu yang banyak terjadi di Eropa di mana pelanggaran personal dibebankan pada keuskupan dan menjadi kerugian finansial yang sangat besar dari keuskupan ataupun ordo karena tuntutan dari korban melalui pengadilan, pengacara dan lain-lain.

Salah satunya pertimbangan dan harapan saya justru untuk menguatkan kesadaran kami, para imam, biarawan, biarawati dengan cara hidup itu, tetapi juga untuk melindungi gereja dari pelanggaran yang dilakukan bahwa itu harus mutlak menjadikan konsekuensi pada dia entah itu konsekuensi hukum gereja ataupun konsekuensi hukum hukum resmi negara yang ada di Indonesia.

Skandal seksual imam biasanya jarang muncul di permukaan. Sejumlah kasus penyelesaiannya tidak lancar, tidak bisa adil, tidak bisa memenuhi harapan umat. Lalu di media sosial, muncul kelompok-kelompok yang tidak mempercaya lagi kepada institusi gereja. Sebenarnya bagaimana gereja melihat fenomena ini?

Salah satu respon kita seperti yang disampaikan Bapa Paus Fransiskus: kita harus terbuka merespon itu dengan tidak menutup-nutupi. Ledakan-ledakan kasus yang terjadi di berbagai keuskupan berbagai negara di Eropa atau benua Amerika itu karena ditutup-nutupi bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun, menjadi ledakan dan karena itu perlu belajar dari itu.

Jangan ditutup-nutupi tapi ditangani dengan sebaik-baiknya. Ditangani sebaik-baiknya bukan berarti diekspos murahan, bukan itu maksud saya. Kita tidak menutup-nutupi dan memang betul-betul disiapkan. Perlu sungguh-sungguh disiapkan protokol penanganan yang transparan melibatkan umat, imam, ataupun suster, ataupun tim yang berkompeten. Mereka yang terlibat di dalamnya punya latar belakang pendidikan, psikologi, hukum dan lain-lain.

Jangan ditutup-tutupi, jangan dipindah-pindah ke tempat lain lalu menimbulkan kasus baru, korban baru. Itu yang sungguh diharapkan oleh Bapa Paus Fransiskus, belajar dari pengalaman yang menjadi luka, menjadi salib yang melukai gereja kita saat ini. Mengurangi, menghilangkan kepercayaan, bahkan menimbulkan sikap sinis.

Saya yakin, saya yakin sepenuhnya bahwa jauh lebih banyak imam, biarawan-biarawati, pastor-pastor, suster, ribuan puluhan ribu, yang hidup dengan cara yang sungguh-sungguh tulus, dengan kerja keras dan pengorbanan hidup yang sepenuh hati.

Ini terkadang menjadi rusak, tertutup, karena satu, dua, lima, sepuluh orang yang membuat lalu menjadi konsumsi dari pemberitaan-pemberitaan.

Saya lebih percaya bahwa ada begitu banyak imam-biarawan, biarawati, suster yang memberi keteladanan sangat bagus di paroki-paroki, stasi-stasi, di pelosok-pelosok berbagai provinsi atau keuskupan kita, sehingga gereja kita di Indonesia terbukti secara objektif bertumbuh sebegitu subur. Pasti karena ada begitu banyak teladan yang menjaga umat, yang memberi pelayanan.

Ada lagi Romo yang mau disampaikan terkait skandal seksual ini?

Saya kira ada dua hal yang saya ungkapkan tadi. Mungkin beberapa Ordo atau kongregasi sudah melangkah lebih jauh. Pertama yang sudah ada sekarang upaya untuk menindaklanjuti protokol penanganan pencegahan dan itu juga melibatkan peningkatan ongoing formation, baik formasi di seminari, maupun formasi tindak lanjut setelah kaul atau setelah imam.

Tetapi yang saya dorong, yang tidak kalah penting, dari protokol tersebut adalah disusunnya pedoman atau kode etik, cara bertindak, cara hidup, seturut nilai-nilai yang yang dipilih untuk kita hidupi seperti ditentukan oleh gereja, baik hukum gereja ataupun konstitusi yang mengikat ordo kongregasi dan itu dirumuskan.

Mungkin di tingkat ordo kongregasi, mungkin di tingkat keuskupan, ataupun di tingkat kolegialitas para uskup bagi seluruh imam yang ada di Indonesia, bagi seluruh imam atau biarawan-biarawati. Terlebih imam ya, terlebih imam, karena subjek yang menjadi pelaku dari kasus yang sedang menimpa gereja kita saat ini adalah imam.

Perlu disusun mengikat sebagai kode etik bertindak atau pakta integritas. Untuk mengikatnya apakah ditanda tangani atau seperti apa secara detail konkret bisa berbagai kemungkinan. Tapi mengikat, untuk melindungi gereja, tapi juga menguatkan kesadaran bersama. Itu dua poin yang saya sampaikan. (*)

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.

RD Gading SianiparSkandal Seksual Imam
Comments (0)
Add Comment