Klaten, Katolikana.com – Sacrarium atau sering disebut sumur suci adalah tempat penampungan khusus di lingkungan Gereja Katolik untuk menempatkan benda-benda rohani atau alat-alat liturgi yang telah diberkati tetapi sudah rusak, patah, atau tidak layak pakai lagi. Tempat ini digunakan untuk menyimpan benda seperti rosario putus, salib patah, patung orang kudus yang pecah, atau kain altar bekas pakai.
Benda-benda yang rusak karena telah diberkati, tidak boleh dibuang begitu saja ke tempat sampah umum.
Menurut Kitab Hukum Kanonik, Kanon 1171: “Hendaknya benda-benda suci yang diperuntukkan bagi ibadat ilahi karena dipersembahkan atau diberkati diperlakukan dengan hormat dan jangan dipergunakan untuk pemakaian profan atau yang asing baginya, juga jika benda-benda suci itu milik privat”.
Pada Minggu Biasa XXV, 20 September 2026, Kepala Paroki Santo Yusuf Pekerja Gondangwinangun Klaten Romo Robertus Hardiyanto, Pr memberkati sacrarium (sumur suci) yang terletak di sebelah barat ruang sakristi.
Pemberkatan dilakukan saat Perayaan Ekaristi usai homili. Sebelum pemberkatan Romo Robertus Hardiyanto, Pr memberikan katekese singkat tentang sacrarium.
Setiap paroki diharapkan memiliki sumur suci. Sumur suci dipakai untuk menampung (menguburkan) benda benda yang sudah tidak dipakai, untuk perayaan liturgi, dan diperbarui dalam setiap tahun liturgi. Benda benda yang telah diberkati dan dipakai untuk doa bagi umat, juga bisa dikuburkan dengan didahului doa desakralisasi.
Doa desakralisasi
Doa desakralisasi Katolik adalah doa yang diucapkan saat mengembalikan atau membuang benda-benda rohani yang sudah diberkati (seperti rosario, patung, atau salib) yang rusak atau tidak terpakai ke tempat khusus bernama sacrarium (sumur suci). Doa ini berisi rasa terima kasih kepada Tuhan atas rahmat yang diterima melalui benda suci tersebut selama mendampingi hidup doa umat.
Minyak krisma yang berumur 5 tahun didesakralisasikan, dimasukkan dalam sumur. Sisa abu yang diberkati pada Rabu Abu Masa Paskah yang lalu, tidak boleh digunakan untuk Rabu Abu yang akan datang. Rabu Abu yang akan datang menggunakan abu daun palma yang baru. Desakralisasi dilakukan agar benda-benda yang rusak dan tidak terpakai tidak menumpuk.
Hal ini juga untuk menghindari kekeliruan misalnya karena tergesa-gesa pastor menggunakan minyak suci yang lama.
Bagi umat yang memiliki benda rohani rusak seperti rosario yang putus, manik-manik tidak lengkap, corpus atau salib patah dan sebagainya maka dapat dimasukkan di sumur suci tetapi ada diawali dengan doa yaitu Doa Desakralisasi.
“Hari ini setelah pemberkatan romo akan mendoakan Doa Desakralisasi dan memasukkan barang-barang yang selama ini tidak digunakan lagi yang dulu pernah digunakan untuk pelayanan rohani seperti korporal, purificatorium dan benda rohani lainnya.
Selanjutnya umat boleh memasukkan rosario rusak, Kitab Suci yang rusak, sobek-sobek dimakan rayap dan sudah tidak pantas” kata Romo Hardiyanto.
(Sebelum memasukkan benda rohani yang rusak, umat diharapkan menghubungi petugas gereja terlebih dahulu untuk mengetahui persiapan doa dan tata cara memasukkan ke dalam sacrarium.)
Memasukkan benda suci tidak terpakai ke sumur suci
Setelah menyampaikan katekese singkat dan pesan pastoral, Rama Hardiyanto menuju tempat sacrarium untuk berdoa dan memberkati sacrarium secara khidmad. Kemudian Rama Hardiyanto memasukkan benda benda suci ke dalam sumur.
Benda suci yang dimasukkan terlihat beberapa korporal dan purificatorium, minyak krisma, minyak pengurapan orang sakit, minyak katekumen, corpus salib yang patah, rosario yang putus dan abu dari pembakaran daun palma paskah yang lalu.
Saat pemberkatan dan memasukkan benda-benda rohani yang rusak, diiringi Lagu Syukur Kepada-Mu Tuhan yang dinyanyikan oleh Paduan Suara siswa-siswi TK Theresiana, Wedi, Klaten. (*)
Link Video Pemberkatan Sacrarium Gereja Santo Yusuf Pekerja Gondangwinangun Klaten
Katekis di Paroki Kleco, Surakarta