RS Brayat Minulya Solo Gelar Sosialisasi 3 Pilar Pelayanan Kesehatan pada Dokter, Perawat dan Pegawai
Tiga pilar pelayanan kesehatan di rumah sakit : disiplin, etika dan hukum.

0 134

Surakarta, Katolikana.com – Rumah Sakit (RS) Brayat Minulya Surakarta saat ini berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi umat Katolik dan masyarakat umum.

Peningkatan pelayanan bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat melalui BPJS dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sinergi juga dilakukan dengan Kevikepan Surakarta terutama dalam mengambil bagian memberi perhatian bagi umat maupun masyarakat yang rentan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Secara internal kelembagaan, RS Brayat Minulya mengupayakan terpenuhinya standar kelembagaan rumah sakit diantaranya partisipasi seluruh tenaga medis, tenaga pendukung medis dan pegawai di lingkup RS Brayat Minulya.

Partisipasi akan mengokohkan tiga pilar pelayanan kesehatan yaitu : disiplin, etika dan hukum.

Sosialisasi Angkatan VI

Sosialisasi angkatan VI (Angkatan terakhir) dilaksanakan pada Rabu (8/10/2025) pukul 07.00 – 12.00 di Aula RS Brayat Minulya, diikuti 40 orang tenaga medis, pendukung tenaga medis dan pegawai.

Sosialisasi angkatan I dilaksanakan bulan Februari 2025 lalu. Dokter, perawat dan pegawai yang telah mengikuti sosialisasi tiga pilar kesehatan (Angkatan I-VI) RS Brayat Minulya lebih dari 300 orang.

Narasumber:

  1. Sr. M. Fernanda Sartinah, OSF, S.Si., M. Kes.- Direktur Eksekutif RSBM – Materi Visi dan Misi, Falsafah, dan Nilai-nilai RS Brayat Minulya Surakarta.
  2. Romo Herman Yoseph Singgih Sutoro, Pr -Ketua Komite Etik dan Hukum RSBM sekaligus Moderator RSBM, Romo Vikaris Episkopal Surakarta – Materi Garis Besar Panduan Etik dan Perilaku di Lingkungan RSBM.
  3. Dr. Yovita Arie Mangesthi, SH, MH – Anggota Komite Etik dan Hukum, sekaligus Konsultan Hukum RSBM, Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya yang dikenal aktif dalam kajian hukum kesehatan dan bioetik. –  Materi Pelaksanaan Panduan Etik dan Perilaku di Lingkungan Rumah Sakit Brayat Minulya Surakarta.

Visi dan Misi, Falsafah, dan Nilai-nilai RSBM serta  Panduan Etik dan Perilaku di Lingkungan RSBM merupakan pembaharuan  dan baru terbit tahun 2025.

Disiplin Kepatuhan Visi Misi
Suster Fernanda mengajak peserta sosialisasi meneladan Santo Fransiskus Asisi, pelindung Kongregasi OSF dan pelindung RS Brayat Minulya dengan mewujudkan dan meneruskan warisan melakukan pertobatan, tekun dalam doa dan mencintai sesama (serta seluruh ciptaan dan mencintai lingkungan) dengan memberikan pelayanan secara bijaksana dan ‘excellent

Suster M. Fernanda Sartinah, OSF, S.Si. M.
Kes. – Direktur Eksekutif RS Brayat Minulya Surakarta, menyampaikan materi “Visi dan Misi, Falsafah, dan Nilai-nilai RS Brayat Minulya Surakarta” (Foto Ist.)

Hal ini dilakukan dengan mewujudkan visi “Terwujudnya Rumah Sakit yang Mengutamakan Keselamatan, Mutu dan Terpercaya Sebagai Sarana Kehadiran Cinta dan Kuasa Allah” dan menjalani tapak misi yang dihayati bersama dengan mengutamakan nilai-nilai RS BM:  Respect (respek), Solidarity (solidaritas), Bright (bersinar) dan Morality (moralitas).

Komite Etika dan Hukum Terbuka Dialog
Romo Herman Yosef Singgih Sutoro, Pr dalam sesi Etika dan Hukum membagi penyampaian materi dengan Dr. Yovita Arie Mangesti.

Romo Herman menyampaikan Pedoman Etika di RS Brayat Minulya dan Dr. Yovita menyampaikan sosialisasi etika dan hukum.

Romo Herman menyampaikan bahwa RS Brayat Minulya telah selesai menyusun Pedoman Etika dan Hukum RS Brayat Minulya sebagai pedoman etika dan kepastian hukum yang menjadi acuan gerak lembaga maupun kepegawaian RS Brayat Minulya Surakarta.

Dengan tersusunnya pedoman ini, rumah sakit memiliki pondasi yang kuat, tidak mudah untuk ‘diteror’ karena sudah memiliki acuan penyelenggaraan rumah sakit. Menjalankan prosedur dengan taat dan benar sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku.

Romo Herman Yosef Singgih Sutoro, Pr – Komite Etik dan Hukum RS Brayat Minulya Surakarta sebagai nara sumber menyampaikan materi “Garis Besar Panduan Etik dan Perilaku di Lingkungan RSBM” (Foto Ist.)

Citra cantik dan manusiawi

RS Brayat Minulya, lanjut Romo Herman, menampakkan dan mewujudkan visi dan misi yang baik yang dituangkan dalam pedoman etika dan hukum sehingga RS Brayat Minulya mampu menampakkan pelayanan yang beretika, ramah, mewujudkan keselamatan pasien dan pegawai yang dinaungi oleh Komite Etik dan Hukum RS Brayat Minulya yang kuat.

Seluruh anggota komunitas RS Brayat Minulya diajak untuk pro aktif menjaga citra rumah sakit, bersikap tanggap dan cekatan dalam menghadapi persoalan yang ada sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pasien dan pegawai rumah sakit.

Upaya menjaga harmonisasi rumah sakit, kata Romo Herman, dengan membuka ruang dialog Komite Etik dan Hukum sekaligus pendampingan pastoral bagi pegawai.

“Jika terjadi persoalan jangan dipendam sendiri agar tidak mengganggu kinerja. Secara terbuka persoalan bisa didialogkan,” kata Romo Herman Yosef Singgih Sutoro.

Ketentuan Hukum dan Penegakan Profesi
Dr. Yovita Arie Mangesti mengawali pemaparan materi dengan menyampaikan keterkaitan Komisi Etik dan Hukum mengacu pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Undang-undang yang juga dikenal sebagai “Omnibus Law Kesehatan”, mengatur berbagai aspek mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, hingga pengaturan sumber daya manusia bidang kesehatan.

Selain itu Dr. Yovita menguraikan tentang:

  • Penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan serta tenaga penunjang kesehatan demi menjaga profesionalisme dan keselamatan pasien. 
  • Menguraikan tata cara secara hukum perlindungan pasien dari pelayanan yang kurang bermutu
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi kesehatan
  • Menjaga martabat dan kehormatan profesi.

RS Brayat Minulya sebagai institusi berbadan hukum, merumuskan peraturan etik yang dituangkan dalam pedoman etik dan hukum RS Brayat Minulya.

Struktur organisasi, tata kerja dan pedoman etik pada tahun 2022 sudah diterbitkan oleh Yayasan.

Substansi penyusunan pedoman etik dan hukum bersumber pada undang-undang yang berlaku. Pedoman yang disusun di RS Brayat Minulya juga disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., Bidang Hukum RS Brayat Minulya Surakarta, menyampaikan materi “Materi Pelaksanaan Panduan Etik dan Perilaku di Lingkungan Rumah Sakit Brayat Minulya Surakarta” (Foto Ist.)

Hubungan Hukum
Interaksi sumber daya manusia di rumah sakit akan mengakibatkan hubungan hukum misalnya sumber daya manusia di rumah sakit dengan pasien atau masyarakat. Hubungan hukum sumber daya manusia dengan rumah sakit atau Yayasan. Hubungan sumber daya manusia dengan mitra rumah sakit dan sebagainya.

Dr. Yovita dalam pemaparan materi mengajak peserta untuk memahami hubungan hukum yang terjadi di rumah sakit, bertindak sesuai pedoman etik yang ada.

Untuk memudahkan peserta menangkap apa yang disampaikan Dr. Yovita memberikan ilustrasi contoh kejadian yang terjadi yang berkaitan dengan hukum.

Pada sesi tanya jawab peserta banyak mengajukan pertanyaan diantaranya penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit dan kondisi khusus pasien yang memerlukan pengambilan keputusan sesuai pedoman hukum yang ditetapkan rumah sakit.

Internalisasi Keutamaan

Sosialisasi tiga pilar kesehatan di RS Brayat Minulya bagi pegawai atau karyawan-karyawati menjadi saat yang baik untuk kembali melakukan internalisasi nilai-nilai keutamaan. Harapan sosialisasi dapat mewarnai sikap pelayanan.

Sosialisasi yang dilaksanakan menjadi sarana literasi yang efektif untuk menyerap pengetahuan dan afeksi etika dan hukum.

Hingga pada akhirnya sosialisasi tiga pilar pelayanan RS Brayat Minulya, menjadi pemantik bagi komunitas untuk semakin kompeten serta memiliki kebanggaan berkarya di RS Brayat Minulya Surakarta. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.