Vatikan Keluarkan Catatan Doktrinal “Una Caro”: Tegaskan Kembali Perkawinan Monogami dan Menolak Poligami

0 9

Vatikan, Katolikana.com—Dikasteri untuk Ajaran Iman mengeluarkan satu dokumen berjudul “Una caro: Elogio della monogamia” (Satu Daging: Pujian atas Monogami”).

Satu daging merupakan cara Alkitab menggambarkan persatuan seorang pria dan seorang wanita dalam ikatan perkawinan (no. 1). Hal ini kita bisa baca dalam Injil Markus 10: 8: “Mereka bukan lagi dua, melainkan satu daging” (no. 11).

Dokumen yang terdiri dari 156 nomor ini merupakan Catatan Doktrinal tentang nilai perkawinan sebagai ikatan eksklusif dan kesetiaan timbal balik. Dokumen ini dipublikasikan pada 25 November 2025 setelah disetujui oleh Paus Leo XIV pada 21 November 2025.

Dalam Catatan Doktrinal ini, Gereja kembali menegaskan bahwa perkawinan didefinisikan sebagai “kesatuan yang tak terputuskan” (bdk. no. 4-8). Dikasteri untuk Ajaran Iman menyebut persatuan ini sebagai “persatuan eksklusif dan saling memiliki.”

Hal ini menjelaskan bahwa perkawinan Katolik hanya antara seorang pria dengan seorang wanita. Dua orang yang berbeda jenis kelamin ini saling memberikan diri mereka sepenuhnya dan secara utuh satu sama lain.

Jika tidak demikian, pemberian tersebut tidak utuh dan gagal menghormati martabat pihak lain. Dengan penegasan ini, jelaslah Gereja Katolik hanya menerima dan mengakui perkawinan monogami dan menolak perkawinan poligami.

Vatikan keluarkan dokumen Una Caro, tegaskan perkawinan monogami, tolak poligama dan poliamori. Foto: uccronline.it

Alasan Penyusunan Dokumen

Isabella Piro melalui tulisannya dalam Vatican News yang berjudul Doctrine of the Faith: Monogamy is not a limitation but a promise of the infinite, menjelaskan bahwa Catatan Doktrinal ini didorong oleh tiga kekhawatiran utama.

Pertama, seperti yang ditulis oleh Kardinal Víctor Manuel Fernández dalam pengantar dokumen ini, adalah konteks global saat ini yang ditandai oleh “perluasan kekuatan teknologi.”

Hal ini membuat umat manusia melihat diri mereka sebagai “makhluk tanpa batas” dan karenanya jauh dari nilai cinta eksklusif yang diperuntukkan bagi satu orang.

Apa yang dikhawatirkan oleh Gereja ini bisa kita lihat sendiri bahwa di mana-mana terjadi perceraian, perselingkuhan dan ketidak-setiaan pasutri. Catatan Doktrinal ini menegaskan kembali definisi perkawinan sebagai “kesatuan yang tak terputuskan”.

Kedua, dokumen tersebut juga merujuk pada pembicaraan dengan uskup-uskup Afrika selama Sinode tentang Sinodalitas mengenai poligami. Dalam budaya Afrika ternyata perkawinan monogami adalah hal yang langka; justru perkawinan poligami cukup banyak (no. 2-3).

Ketiga, dokumen tersebut mencatat peningkatan bentuk-bentuk pubik dari hubungan non-monogami yang disebut “poliamori” di Barat.

Bisa jadi bagi sebagian orang, hubungan poliamori ini sangat asing. Namun, jika kita membaca buku “The Ethical Slut” yang ditulis oleh Dossie Easton dan Janet W. Hardy, kita paham bahwa poliamori adalah suatu bentuk hubungan di mana seseorang dapat memiliki lebih dari satu hubungan romantis atau intim secara bersamaan, dengan sepengetahuan dan persetujuan semua pihak yang terlibat. Poliamori jelas bertentangan dengan konsep perkawinan monogami.

Kesatuan Pasutri dan Persatuan antara Kristus dan Gereja

Dikasteri untuk Ajaran Iman berupaya menyoroti keindahan persatuan pasangan suami-istri yang dengan pertolongan rahmat Ilahi mencerminkan persatuan antara Kristus dan mempelai-Nya yang terkasih, yakni Gereja.

Ditujukan terutama kepada uskup, Catatan Doktrinal ini juga dimaksudkan untuk membantu kaum muda, mereka yang sudah bertunangan dan akan menikah, dan pasangan suami istri agar memahami “kekayaan” perkawinan Kristiani, serta mendorong “refleksi yang tenang dan pendalaman yang berkelanjutan” tentang topik tersebut (bdk. no. 10).

Dokumen ini menekankan bahwa monogami bukanlah pembatasan, melainkan peluang bagi cinta yang terbuka menuju kekekalan. Ada dua unsur yang menentukan: ikatan saling memiliki (mutual belonging) dan cinta kasih perkawinan (conjugal charity).

Ikatan saling memiliki didasarkan pada “persetujuan bebas” pasangan suami istri. Ini mencerminkan persekutuan Tritunggal dan menjadi motivasi kuat bagi kestabilan kesatuan ikatan perkawinan.

Ini adalah keterikatan hati, di mana hanya Allah yang melihat” dan di mana hanya Dia yang dapat masuk “tanpa mengganggu kebebasan dan identitas seseorang.” Pasutri tidak boleh memberi ruang bagi orang ketiga atau pihak lain yang justru mengacaukan kesetiaan dan persektuan suami-istri.

Ikatan saling memiliki pasutri yang khas dari cinta timbal balik yang eksklusif memerlukan perhatian yang cermat dan lembut, rasa takut yang suci terhadap pelanggaran kebebasan orang lain, yang memiliki martabat dan hak yang sama.

Seseorang yang sungguh mencintai tentu tahu bahwa “orang lain tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan frustrasi sendiri,” dan bahwa kekosongan batin seseorang tidak boleh diisi “dengan menguasai orang lain.”

Melalui dokumen “Una Caro” ini, Gereja Katolik menyesalkan “berbagai bentuk keinginan yang tidak sehat yang mengarah pada kekerasan yang eksplisit atau tersembunyi, penindasan, tekanan psikologis, pengendalian, dan pada akhirnya pencekikan.” Hal ini merupakan “kegagalan dalam menghormati dan menghargai martabat orang lain.”

Pasutri Harus Mampu Saling Memahami dan Menerima

Hubungan yang sehat antara dua orang (suami-istri) melibatkan hubungan “timbal balik dua kebebasan yang tidak pernah dilanggar, tetapi mesti saling memilih satu sama lain, selalu menjaga batas yang tidak boleh dilanggar.”

Hal ini terjadi ketika “seorang individu tidak kehilangan dirinya dalam hubungan, tidak melebur dengan pasangannya,” menghormati sifat cinta yang sehat, “yang tidak pernah berusaha untuk menyerap pihak lain” (bdk. no. 1).

Dokumen ini menambahkan bahwa pasangan suami-istri harus mampu “memahami dan menerima” waktu-waktu refleksi atau permintaan akan kesendirian atau otonomi dari salah satu pasangan.

Bagaimanapun, “perkawinan bukanlah kepemilikan,” juga bukan “klaim atas ketenangan yang sempurna” atau pembebasan total dari kesepian (karena hanya Tuhan yang dapat mengisi kekosongan dalam diri manusia).

Sebaliknya, melalui perkawinan, pasutri mesti memiliki kepercayaan dan kemampuan untuk menghadapi tantangan baru. Pada saat yang sama, pasutri didorong untuk tidak saling menjauhi, karena “ketika jarak jauh menjadi terlalu sering, kesatuan daging berisiko menghilang” (bdk. no. 132).

Pasutri Mesti Saling Membantu Bertumbuh

Ikatan saling memiliki juga tercermin dalam komitmen pasangan suami-istri untuk saling membantu bertumbuh sebagai pribadi. Di sini, doa adalah “sarana berharga” bagi pasutri dapat disucikan dan bertumbuh dalam cinta (no. 135-137; 157).

Cinta kasih perkawinan merupakan “kekuatan pemersatu” dan “karunia ilahi” yang dicari dalam doa dan diperkaya oleh kehidupan sakramen. Dalam perkawinan, cinta mesra pasutri menjadi “persahabatan ideal” antara dua hati yang dekat satu sama lain. Bahkan, pasutri menjadi sesama yang saling mencintai dan merasa “di rumah” satu sama lain.

Berkat kuasa transformatif cinta kasih, seksualitas dapat dipahami “dalam tubuh dan jiwa,” bukan sekadar dorongan atau pelampiasan, melainkan sebagai “anugerah luar biasa dari Allah” yang mengarahkan setiap orang menuju penyerahan diri dan kebaikan orang lain dalam kesempurnaan kepribadiannya.

Kasih mesra perkawinan juga diekspresikan dalam kesuburan, “meskipun ini tidak berarti bahwa setiap tindakan seksual harus secara eksplisit bertujuan untuk prokreasi” (bdk. no. 3). Sebab, pada kenyataannya ada pasutri yang dapat melakukan persetubuhan penuh cinta dan tanggung jawab, namun karena kondisi mandul alami, mereka tidak dapat memiliki anak.

Kendati demikian, perkawinan tetap mempertahankan karakter esensialnya meskipun tidak memiliki anak. Dokumen ini juga menegaskan keabsahan menghormati periode kemandulan (infertilitas) alami.

Media Sosial dan Kebutuhan Pendekatan Baru dalam Pendidikan

Dokumen ini menyinggung soal individualisme konsumeris dalam dunia kita saat ini yang sering disebut sebagai zaman pascamodern. Individualisme konsumeris dapat dipahami sebagai gaya hidup yang boros dan suka memuaskan diri dengan memiliki apapaun sesuai hasratnya tanpa peduli pada orang yang sangat membutuhkan di sekitarnya.

Mereka yang memiliki kecenderungan individualis dan konsumeris menolak makna penyatuan (unitive meaning) dari seksualitas dan perkawinan. Jika demikian, bagaimana cinta yang setia dapat dipertahankan? Jawabannya, kata dokumen tersebut, terletak pada pendidikan (bdk. no. 107).

“Dunia media sosial, di mana kesederhanaan menghilang dan kekerasan simbolis serta seksual merajalela, menunjukkan urgensi akan pedagogi baru.”

Generasi baru harus dipersiapkan untuk menyambut cinta sebagai misteri manusia yang mendalam, menyajikan cinta bukan sebagai dorongan semata, melainkan sebagai panggilan untuk tanggung jawab dan “kemampuan untuk berharap yang melibatkan seluruh pribadi” (no. 107).

Pasutri Terlibat dalam Proyek Bersama

Cinta mesra dalam kesatuan ikatan perkawinan juga terlihat pada pasangan yang tidak terkungkung dalam individualisme mereka sendiri, tetapi terlibat dalam proyek bersama untuk “melakukan sesuatu yang indah bagi komunitas dan dunia”. Sebab, “seorang manusia menemukan kepenuhannya dengan menjalin hubungan dengan orang lain dan dengan Tuhan.”

Jika tidak, cinta akan berubah menjadi keegoisan, fokus pada diri sendiri dan pengurungan diri. Sikap-sikap negatif ini dapat diatasi, misalnya, dengan menumbuhkan “rasa sosial” dalam hubungan pasangan saat mereka bekerja sama untuk kebaikan bersama. Intinya adalah perhatian terhadap orang miskin.

Seperti yang dikatakan Paus Leo XIV, perhatian terhadap orang miskin merupakan “urusan keluarga” bagi orang Kristen, bukan sekadar “masalah sosial.”

Cinta suami-istri sebagai Janji yang Tak Terbatas

Dalam bagian kesimpulan, dokumen Una Caro ini menegaskan kembali bahwa “setiap perkawinan yang autentik adalah kesatuan yang terdiri dari dua individu, yang memerlukan hubungan yang begitu intim dan menyeluruh sehingga tidak dapat dibagi dengan orang lain.”

Dari dua sifat esensial ikatan perkawinan: unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (ketidak-dapat-diputuskan), sifat unitas (kesatuan/monogami) yang menjadi dasar ketidak-dapat-diputuskan.

Hanya dengan demikian, cinta pasutri dapat menjadi kenyataan dinamis yang dipanggil untuk terus bertumbuh dan berkembang seiring waktu, berakar pada “janji yang tak terbatas.”

Catatan Doktrinal ini juga memberikan tinjauan luas tentang tema monogami. Menegaskan prinsip-prinsip monogami pertama-tama berdasarkan Alkitab (bdk. no. 11-32), lalu ajaran para Bapa Gereja (bdk. no. 33-58) dan dokumen-dokumen magisterium utama (bdk. no. 59-83) serta pendapat beberapa filsuf (bdk. 84-107).

Catatan Doktrinal ini memperdalam rasa saling memiliki dari pihak pasutri yang diungkapkan dalam frasa “kami berdua.” Sebab, seperti yang dikatakan Santo Agustinus, “Berikanlah aku hati yang mencintai, dan ia akan memahami apa yang aku katakan” (no. 10).  (*)

Roma, 27 November 2025

Pst. Postinus Gulö, OSC

Leave A Reply

Your email address will not be published.