Saat Indonesia Memimpin Dewan HAM PBB
Katolikana.com—Indonesia resmi ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB untuk tahun 2026 dalam pertemuan Dewan HAM PBB di Jenewa, Kamis (8/1/2026).
Pemerintah menyatakan presidensi ini akan dijalankan secara objektif, inklusif, berimbang, serta mengedepankan pembangunan kepercayaan dan penguatan dialog lintas kawasan, dengan tema “A Presidency for All”.
Di atas kertas, ini capaian diplomasi yang prestisius. Namun, di ranah HAM, prestise selalu datang bersama konsekuensi: sorotan internasional menguat dan standar konsistensi naik.
Presiden Dewan HAM bukan sekadar “pemegang palu sidang”; ia juga—meminjam rumusan yang kerap dipakai dalam pembacaan peran presidensi—dituntut memfasilitasi dialog, mengelola perbedaan, dan menjaga etika multilateralisme.
Artinya, Indonesia tidak hanya dinilai dari pidato, tetapi terutama dari praktik.
Persoalannya, di titik inilah Indonesia kerap rapuh—terutama ketika isu Papua muncul di forum internasional. Pengalaman masa lalu menunjukkan respons Indonesia bisa sangat defensif.
Dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-75, misalnya, diplomat Indonesia menggunakan hak jawab terhadap Vanuatu yang menyinggung Papua, dengan penekanan kuat pada prinsip non-intervensi dan kedaulatan, disertai pilihan diksi yang keras.
Secara diplomatik, sikap tegas mungkin terasa “melindungi martabat negara”. Tetapi di medan HAM, respons semacam itu mudah terbaca sebagai satu hal: keengganan mendengar.
Di tahun 2026, ketika Indonesia memimpin Dewan HAM PBB, pola defensif itu bukan lagi sekadar masalah gaya komunikasi—melainkan masalah kredibilitas. Sebab, Dewan HAM PBB dibangun untuk memperluas ruang dialog, termasuk bagi masyarakat sipil.
Ketika negara pemimpin sidang justru alergi terhadap kritik, maka pesan yang sampai ke dunia bukan “kepemimpinan”, melainkan “pengendalian narasi”.
Kritik keras sudah datang bahkan sebelum euforia diplomasi selesai. KontraS, misalnya, menyebut penetapan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB sebagai ironi bila tidak diikuti pembenahan nyata, dan mengingatkan bahwa kredibilitas presidensi akan runtuh jika negara tetap membungkam pelanggaran HAM serta menyempitkan ruang sipil.
Sorotan ini penting bukan karena KontraS “selalu kritis”, melainkan karena substansinya tepat: kepemimpinan HAM tidak bisa dipisahkan dari kondisi HAM di dalam negeri.
Maka, saya ingin mengajukan satu tesis sederhana: Indonesia jangan membungkam suara HAM Tanah Papua di tingkat internasional pada 2026—justru harus menjadikannya ujian integritas presidensi. Jika pemerintah yakin pada komitmen HAM-nya, ruang yang dibuka tidak semestinya menyempit ketika topiknya Papua.
Apa bentuknya?
Pertama, berhenti memperlakukan isu Papua sebagai semata “gangguan reputasi”. Di Dewan HAM PBB, isu-isu yang sensitif selalu muncul. Kepemimpinan yang matang bukan yang sibuk menepis, melainkan yang mampu mengubah momen kritik menjadi agenda perbaikan yang terukur.
Kedua, jamin partisipasi bermakna masyarakat sipil—bukan partisipasi yang dikurasi agar aman secara politik. KontraS menekankan mandat presidensi yang memerlukan fasilitasi dialog HAM yang terbuka dan perlindungan pembela HAM; standar itu mesti dipulangkan ke rumah: pastikan kebebasan berekspresi dan berkumpul tidak diperlakukan sebagai ancaman.
Ketiga, pilih bahasa negara yang manusiawi, bukan bahasa negara yang reaktif. Indonesia boleh tegas soal prinsip kedaulatan, tetapi di forum HAM, kedaulatan justru diuji oleh kemampuan negara menghormati martabat warga—termasuk warga yang paling keras mengkritik negara.
Keempat, buka jalur dialog yang kredibel tentang Papua. Selama ini, isu dialog selalu muncul sebagai janji, lalu menguap sebagai jargon. Di tahun presidensi Dewan HAM PBB, pemerintah punya insentif kuat untuk membuktikan bahwa dialog bukan ornamen, melainkan mekanisme penyelesaian masalah.
Kelima, letakkan Papua dalam kerangka HAM yang utuh: perlindungan warga sipil, akses layanan dasar, akuntabilitas aparat, serta pemulihan korban. Ini bukan semata tuntutan “aktivis”, tetapi bahasa universal yang dipakai komunitas internasional—dan yang seharusnya juga menjadi bahasa negara.
Pada akhirnya, jabatan Presiden Dewan HAM PBB 2026 bisa menjadi dua hal: panggung simbolik atau titik balik kebijakan. Panggung simbolik akan menghasilkan foto-foto yang rapi, tetapi meninggalkan persoalan lama tetap membusuk.
Titik balik kebijakan menuntut keberanian: mengakui bahwa di beberapa wilayah—Papua termasuk—negara masih punya pekerjaan berat untuk membuat HAM tidak berhenti sebagai retorika.
Jika Indonesia ingin memimpin Dewan HAM PBB dengan tema “A Presidency for All”, maka “untuk semua” harus berarti juga: untuk mereka yang suaranya selama ini dianggap mengganggu. Karena justru dari situlah kualitas demokrasi dan kemanusiaan sebuah negara diukur. (*)
Penulis: Sebedeus Mote, Relawan Jaringan Damai Papua.

Calon Imam Projo Keuskupan Timika, mahasiswa Pasca Sarjana di STFT Fajar Timur. Aktif menulis tentang Papua di berbagai media .