7 Tokoh Serukan Deklarasi Agama-agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai

Umat Katolik diwakili oleh Ketua Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Jakarta, Romo Antonius Suryadi, Pr.

0 175

Katolikana.com—Tujuh tokoh lintas agama di Indonesia bertemu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (27/9), untuk menyerukan sebuah pernyataan sikap.

Secara bersama-sama, mereka meneken dokumen “Deklarasi Agama-agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai”.

Dr. H. Zainut Tauhid Saadi, M.Si, Wakil Menteri Agama. Foto: wikidpr.org

Wakil Menteri Agama (Wamenag)  Dr. K.H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si. turut hadir dan menandatangani dokumen deklarasi ini.

Enam sosok lain yang berperan dalam penandatanganan deklarasi ini adalah Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama MUI, Dr. K.H. Abdul Muqsith Gozali, Kabid Pemberdayaan Rohaniwan Matakin, Ws. Mulyadi, dan Wakil Sekjen DPP Walubi, Gouw Ceng Sun, S.Dt.B.

Sekretaris Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan PHDI, I Nyoman Widia datang sebagai perwakilan umat Hindu dan Ketua Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom, M.Th. tampil sebagai wakil dari umat Kristen Protestan. Sementara itu, umat Katolik diwakili oleh Ketua Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Jakarta, Romo Antonius Suryadi, Pr.

Rumusan deklarasi tersebut berisi lima poin pokok yang disepakati oleh ketujuh tokoh agama sebagai upaya menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Deklarasi Agama-agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai:

  1. Kami berkeyakinan bahwa agama-agama di Indonesia hadir membawa misi kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan perdamaian untuk seluruh umat manusia tanpa kecuali. Segala bentuk diskriminasi, kekerasan, kebencian, dan perusakan tempat ibadah bertentangan dengan misi luhur dan tujuan fundamental kehadiran agama.
  2. Kami berketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945 adalah bentuk final sebagai kesepakatan bangsa yang tidak boleh diubah oleh siapa pun. Segala bentuk gerakan yang hendak mengubah ideologi negara dan kesepakatan bangsa ini bertentangan dengan kehendak agama-agama.
  3. Kami berjanji dengan sepenuh hati untuk mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD Negara Tahun 1945, dan prinsip Binneka Tunggal Ika dalam kehidupan bersama di Indonesia sebagai panggilan ajaran keagamaan kami.
  4. Kami bersepakat untuk senantiasa meningkatkan kualitas kerukunan, toleransi,  dan kebersamaan antar umat agama dalam menyelesaikan segala problematika sosial kemanusiaan, kebangsaan, dan kemasyarakatan demi terwujudnya kehidupan masyarakat  yang adil, damai, dan sejahtera.
  5. Kami bertekad untuk hidup bersama secara rukun, damai, dan adil dalam keragaman agama berdasarkan prinsip dasar kemanusiaan, kebangsaan, dan kesederajatan sebagai warga negara dan warga masyarakat.

Wamenag menanggapi positif adanya deklarasi ini. Ia menyebut pernyataan sikap ini ikut mendukung upaya pemerintah dalam menggaungkan moderasi beragama yang berprinsip pada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan.

“Penguatan moderasi beragama mengacu pada sikap dan praktik keagamaan yang memiliki komitmen kebangsaan, penghormatan terhadap kearifan lokal, toleran, dan mengutamakan praktik beragama tanpa kekerasan,” kata Wamenag mengapresiasi.**

Kontributor Katolikana.com di Jakarta. Alumnus Fisipol Universitas Gadjah Mada. Peneliti isu-isu sosial budaya dan urbanisme. Bisa disapa via Twitter @ageng_yudha

Leave A Reply

Your email address will not be published.