Simpang Siur Rencana Pembangunan Lahan Bekas PKL oleh PT Pakuwon Jati

Sejak Januari 2022 Hartono Mall Yogyakarta berganti nama menjadi Pakuwon Mall.

0 560

Katolikana.com—Pakuwon Mall merupakan salah satu pusat perbelanjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebelum berganti nama menjadi Pakuwon Mall, tempat ini bernama Hartono Mall Yogyakarta.

Mall ini pertama kali dibuka pada tanggal 20 November 2015 dan menjadi mall terbesar di sekitar DIY dan Jawa Tengah.

Sejak 25 November 2020, Hartono Mall Yogyakarta menjadi bagian properti milik PT. Pakuwon Permai dan sejak Januari 2022, Hartono Mall Yogyakarta berganti nama menjadi Pakuwon Mall Jogja.

Dilansir dari Bisnis.com, nilai transaksi dari proses akuisisi tersebut mencapai Rp 1.359 triliun dengan dua jenis aset yang berlokasi di DIY dan Solo.

Aset yang dimaksud adalah Hartono Mall Yogyakarta dan Hotel Marriott Yogyakarta, serta Hartono Mall di daerah Solo Baru.

Minarto, direktur sekaligus Corporate Secretary Perseroan Pakuwon Jati, menyatakan akusisi ini dilakukan agar dapat mengembangkan wilayah usaha PT. Pakuwon Jati Tbk., di luar daerah Jakarta dan Surabaya.

Pembukaan Lahan Baru

Pakuwon dikabarkan telah membuka lahan baru di daerah mall tersebut. Lahan yang berada di barat Pakuwon Mall ini rencananya akan dibuat taman wisata air (waterboom). Adanya pembangunan waterboom ini menyebabkan beberapa pedagang kaki lima (PKL) ikut terkena imbasnya.

Sebelum menggusur tempat pedagang kaki lima, pihak Pakuwon telah mengedarkan surat resmi agar para pedagang bisa mengosongkan tanah yang termasuk wilayah Pakuwon Mall.

Pembukaan lahan baru ini membuat para pedagang kaki lima harus berpindah ke lokasi yang lain.

Salah satu pedagang kaki lima yang biasanya berjualan di sebelah barat Pakuwon Mall (sebut saja N), menceritakan kronologi relokasi lahan PKL ini.

Menurutnya, sebelum pihak Pakuwon membeli tanah tersebut, daerah yang dulu ditempati oleh PKL ini merupakan tanah kas.

Para pedagang kaki lima (PKL) sudah diberitahu oleh pihak desa kalau semisal pemilik tanah tersebut membutuhkan tanahnya, mereka harus pindah.

Menurut PKL serta pengakuan warga sekitar, Pakuwon Mall berencana membangun waterboom di lahan tersebut.

Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan yang ditandatangani oleh Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji, S.IP. Foto: Istimewa

Hal ini bisa dilihat dari surat ‘Pemberitahuan Pengosongan Lahan’ yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Condongcatur.

Isinya, lahan barat Hartono Mall harus segera dikosongkan karena setelah proses perizinan itu terbit, pelaksanaan pembangunan oleh pihak rekanan Pakuwon Mall akan segera dilaksanakan

Dengan adanya surat ini, para pedagang yang dulunya berjualan di lahan barat Hartono Mall harus mencari lokasi baru untuk berjualan.

Sejumlah pedagang mengatakan, jika lahan tersebut akan diolah menjadi sebuah lahan parkir. Tentu saja hal itu belum bisa dibuktikan, karena dari segi pembangunan pihak Pakuwon Mall masih berada di tahap awal.

Simpang Siur

Jika informasi yang diberikan oleh PKL tersebut benar, Pakuwon Mall benar-benar bisa melihat keuntungan dari kunjungan konsumen ke mall tersebut.

Apalagi, dengan posisi sebagai mall terbesar di Jawa Tengah, dari parkir saja pihak Pakuwon bisa mendapat keuntungan yang besar.

Namun, pembangunan yang disampaikan oleh pihak Pakuwon Mall kepada warga sekitar adalah terkait pembuatan waterboom.

Rencana pembangunan ini memunculkan tanda tanya: apakah manfaatnya bisa dirasakan oleh warga sekitar atau hanya menguntungkan pihak Pakuwon Mall? (*)

Kontributor: Yusuf Tegar Parrangan

Leave A Reply

Your email address will not be published.