Katolikana.com — Bagi Orang Muda Katolik (OMK) menikah dengan sesama pasangan seiman merupakan sangat berarti dalam mengarungi kehidupan dan masa depan. Namun, sebagian OMK sulit mewujudkan menikah dengan pasangan yang ideal itu. Ada dilema antara cinta dan iman (agama berbeda). Nah, kamu perlu mengerti bagaimana Gereja Katolik memandang pernikahan beda agama.
Elisabet Puspasari, seorang mahasiswi di Yogyakarta, menemui Dosen Agama dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Romo Robertus Triwidodo, Pr untuk Katolikana.com, menggali pandangan masalah perkawinan beda agama yang sangat mungkin terjadi di Indonesia sebagai negara yang plural dan menganut agama yang beragam.
Menurut Romo Triwidodo, Gereja Katolik dalam hal ini tentu tidak bisa membatasi hak dari umatnya dalam memilih pasangan hidupnya. “Namun, pernikahan beda agama dalam Gereja Katolik masuk dalam 12 halangan pernikahan di Kitab Hukum Kanonik,” ujarnya.
Romo Triwidodo mengatakan, jika pernikahan beda agama tetap dilaksanakan di luar gereja, maka pernikahan itu tidak sah di mata Gereja Katolik.
“Pihak yang sudah dibaptis Katolik tentu terkena sanksi gereja yaitu tidak dapat menerima Sakramen Ekaristi atau menerima hosti suci,” kata Romo Robertus Triwidodo Pr.
Romo Triwidodo menambahkan, kalau mengikuti Perayaan Ekaristi tidak masalah, asal belum menerima Sakramen Ekaristi karena terhalang oleh pernikahan yang belum sah.
Lalu, bagaimana bila ingin menikah dengan orang yang kita cintai namun agamanya berbeda? Jawabannya adalah dispensasi Disparitas Cultus, atau dikenal dispensasi halangan menikah kepada Gereja Katolik. Jadi calon pasangan suami atau isteri mengajukan dispensasi itu kepada Gereja Katolik.
Ada tiga syarat, kata Romo Triwidodo, yang harus disepakati oleh kedua belah pihak:
- Pertama, pihak yang sudah dibaptis Katolik harus setia dengan iman Gereja Katolik.
- Kedua, buah hati yang lahir dari pernikahan tersebut diusahakan dididik dengan iman Katolik.
- Ketiga, pihak dari yang tidak dibaptis Katolik harus mengetahui dan sepakat dengan dua syarat tersebut.
Dengan demikian, jika ketiga syarat dari dispensasi Disparitas Cultus ini dapat dipenuhi sampai akhir nanti, pernikahan beda agama ini dapat sah di mata Gereja Katolik.
Bagaimana pasangan beda agama sudah terlanjur menikah di luar Gereja Katolik? Jelas akan dapat sanksi karena tidak melakukan dua syarat untuk mengajukan dispensasi. Sanksinya adalah tidak dapat menerima Sakramen Ekaristi. Namun, masih menurut Romo Triwidodo, keadaan ini lantas tidak membuat pihak Katolik dianggap murtad atau dengan bahasa lain menjadi ‘domba-domba yang menyeberang’.
“Sejatinya murtad adalah seorang yang mengimani iman Katolik sungguh-sungguh meninggalkan Gereja dan Yesus sama sekali,” kata Romo Triwidodo.
Mereka yang menikah di luar Gereja masih punya kesempatan untuk kembali ke pangkuan Gereja. Pada kondisi ini, Gereja akan menghimbau kepada pihak Katolik untuk bisa kembali ke pangkuan Gereja dan membereskan pernikahan di Gereja Katolik supaya sah dengan dispensasi Disparitas Cultus. Himbauan ini bertujuan untuk memperarat keharmonisan keluarga dan agar pernikahan menjadi sah di mata gereja dan negara.
– Laporan Elisabet Puspasari, mahasiswi Atma Jaya Yogyakarta
Editor: Yohanes Widodo
Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.