IMB Gereja Katolik Santo Joseph Kabupaten Karimun Digugat Ormas Islam

Pengelola: Pembangunan Gereja Sudah Sesuai RTRW Kabupaten Karimun

0 470

Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Balai Karimun, Kepulauan Riau menuai protes dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB). Mereka menggugat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Karimun pada Oktober 2019. Alasannya, masyarakat akan tergores.

Seperti dilansir Batamnews, forum tersebut melayangkan gugatan atas nama Hasyim Tugiran. Ia menggugat IMB bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019. Gugatan itu dimasukkan Senin, 30 Desember 2019 dengan nomor perkara 33/G/2019/PTUN.TPI terkait perizinan.

Tercatat, penggugat tersebut yakni Hasyim Tugiran dengan kuasa hukum Bambang Hardijusno, S.H, Rahmat Zaini, Syawaluddin Nainggolan, SH.

Tergugat merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimu. Penggugat ingin agar tergugat membatalkan surat IMB yang sudah dikeluarkan tersebut.

Kondisi saat berlangsungnya ibadah rutin mingguan di Gereja Katolik Santo Joseph Kabupaten Karimun. Sumber: Panitia Pembangunan Gereja

Masyarakat Akan Tergores
“Dengan pembangunan (gereja) itu, masyarakat Karimun akan merasa tergores. Bahkan, jika dipaksakan, akan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal dapat merugikan. Itu yang kita hindari, makanya kita adakan pressure dulu agar itu hal itu terjadi,” kata Ketua FUIB Karimun, Abdul Latif, terkait alasan penolakan tersebut.

Alasan penolakan terhadap keberadaan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di wilayah Kabupaten Karimun, menurut Latif, nantinya dapat memberi dampak negatif, di antaranya lalu lintas dan terganggunya kehidupan sosial masyarakat.

“Lalu, berada di jantung kota Karimun, macam-macam lah pokoknya. Tapi kalau mau bangun di tempat lain silakan. Mau 10 tingkat pun tidak masalah. Bahkan di depan Masjid Agung pun silakan,” ujarnya.

Gereja Katolik Santo Joseph Kabupaten Karimun tampak dari Depan. Sumber Foto: Batamnews/Edo

Respons Pengelola Gereja
Terkait penolakan keras dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), pengelola Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun akhirnya mengeluarkan surat klarifikasi secara resmi terkait konflik yang terjadi.

Ketua Koordinator Humas, IT dan Publikasi Panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang Romesko Purba mengatakan, pembangunan Gereja Katolik sudah sesuai dengan RTRW berdasarkan Surat nomor 650/TR-DISPUPR/V/74/2019 tanggal 24 Mei 2019.

Berikut isinya:
Panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang dengan ini ingin meluruskan dan memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Terkait Komentar Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) tentang Gereja Katolik Paroki Santo Joseph akan menjadi Ikon Bumi berazam dan mayoritas Muslim.

Tanggapan:
Pihak FUIB menggiring opini secara sistematis di masyarakat yang faktanya dari awal sudah kami jelaskan berulang-ulang baik di DPRD Karimun, Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, bahwa Gereja Katolik Paroki Santo Joseph telah memenuhi kearifan lokal, yakni Gereja tidak lebih tinggi dari Rumah Dinas Bupati Karimun, tinggi hanya sekitar 11,75 meter sementara rumah dinas bupati 12 meter.

Gereja sepakat bersama pemimpin tertinggi Gereja Katolik di Keuskupan Pangkalpinang bahwa Gereja tidak menggunakan atribut agama Katolik di luar gedung, seperti tidak ada Salib, tidak ada patung Bunda Maria. Jadi jika bangunan itu berdiri tidak lebih seperti gedung indoor futsal atau gudang.

Hal tersebut tentu sangat menyakitkan. Tetapi pil pahit itu harus ditelan, suka tidak suka harus diputuskan, tidak menggunakan salib di luar gedung Gereja merupakan kerendahan hati Gereja di titik paling rendah yang pernah ada sejak agama Katolik berdiri sejak ribuan tahun lalu.

Terkait mayoritas dan minoritas merupakan klasifikasi yang tidak mencerminkan Ke-bhinnekaan di negara ini.

Perlu dicatat, gereja ini berdiri sejak tahun 1928 dan diresmikan tahun 1935 jauh sebelum negara ini merdeka, belum ada rumah dinas bupati saat itu, depan gereja masih rawa-rawa.

Kami hanya ingin melakukan renovasi total karena memang tidak laik lagi digunakan, jika tetap digunakan akan berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa umat yang beribadah.

Secara kapasitas, Gereja Paroki Santo Joseph juga tidak memadai. Kapasitas gereja itu hanya 100 orang, sementara umat yang beribadah yakni umat yang terdaftar mencapai 700 orang. Kalau Hari Raya Paskah dan natal, umat harus beribadah di atap tambahan samping gereja, hingga ke tembok, pagar dan di luar pagar gereja.

Bayangkan saja jika panas matahari atau jika hujan, umat akan membubarkan diri. Tentu itu tidak nyaman. Perlu dicatat, di empat kecamatan di Karimun hanya ada satu Gereja Paroki di Balai dan satu Gereja Stasi di Tebing, sementara umat di empat kecamatan ini mencapai 1.800 orang.

Pendirian rumah ibadah agama Katolik yakni Gereja Paroki Santo Joseph sudah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Bab IV Pendirian Rumah Ibadah Pasal 13 Ayat 1 yang berbunyi, “Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.”

Bab IX Pasal 28 Ayat 3 berbunyi, “Dalam hal gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya peraturan ini (PBM Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006), bupati/wali kota memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat yang dimaksud.”

Sangat jelas dalam pasal itu, PBM berlaku tahun 2006 sementara gereja ini berdiri sejak tahun 1928.

2. FUIB di berita Batamnews mengatakan, “Kami masyarakat Karimun sederhana aja. Jangan dibangun gereja, itu aja,” kata Ketua FUIB Karimun, Abdul Latif, pekan lalu.

Tanggapan:
Pernyataan itu sangat menyesatkan dan penuh dengan kebencian mutlak. Sebagai mantan Rektor di Universitas Karimun seharusnya beliau harus dapat mencerminkan dan mengaplikasikan nilai-nilai ke-bhinekaan. Pihak gereja sangat menyayangkan pernyataan itu.

3. FUIB di berita Batamnews mengatakan, “Dengan pembangunan (gereja) itu, masyarakat Karimun akan merasa tergores. Bahkan, jika dipaksakan, akan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal dapat merugikan. Itu yang kita hindari, makanya kita adakan pressure dulu agar itu hal itu terjadi,” ucap Latif.

Tanggapan:
Gereja Katolik berdiri sejak tahun 1928 dan diresmikan pada tahun 1935 dan hanya beberapa tahun belakangan ini kami mengetahui dari pernyataan dari Ketua FUIB, Abdul Latif bahwa masyarakat Karimun merasa tergores. Tentu ini merupakan upaya menggiring ketakutan dan sangat berbau SARA, dan beliau mengatakan jika dipaksakan akan terjadi hal-hal merugikan.

Gereja Katolik tidak pernah merugikan siapa pun di Kabupaten Karimun. Katolik turut membangun Karimun baik dalam Sosial, Ekonomi dan pendidikan. Pernyataan itu juga sangat berpotensi menimbulkan konflik dan ancaman yang tentunya justru merugikan dan mencederai nilai-nilai toleransi selama ini yang sangat baik.

Gereja Katolik selama ini sangat mengalah dari tekanan-tekanan. Namun perlu disampaikan, jika hal yang telah menyangkut prinsip, kami tentunya akan mempertahankan prinsip yang kami pegang selama ini.

Katolik adalah agama yang sangat damai, Pemimpin Agama Katolik tertinggi di Vatikan, Paus Fransiskus juga merupakan sosok pembawa damai dan cinta kasih. Hal itu merupakan garis besar dan tatanan hidup seorang Katolik di manapun berada di dunia ini.

4. FUIB di berita Batamnews mengatakan, “Untuk itu, mereka akan menunggu hingga tanggal 24 Januari 2020 yaitu pemerintah harus mencabut IMB gereja tersebut, “Sebab kalau itu tidak dicabut, kami akan turun kembali ke jalan,” ujarnya.”

Tanggapan:

Pemerintah daerah dan Kepolisian tidak bisa takut akan kata, “Kami akan turun ke jalan”, dan Pemerintah harus mencabut IMB Gereja tersebut,” negara ini negara hukum, kami meminta pemerintah dan kepolisian harus tunduk kepada hukum dan kami sudah melakukannya.

Pernyataan Penutup:
Pihak gereja juga menyesalkan Pemerintah Daerah yang saya nilai seakan-akan tunduk pada oknum-oknum massa yang selalu mengatakan aksi damai itu.

Bupati Karimun seakan tak berdaya apalagi saat Pemerintah Daerah melanggar kesepakatan yang dibuatnya sendiri, yakni pihak gereja menunda pembangunan selama 3 bulan, dan 3 bulan yang dimaksud adalah 25 Januari 2020 ini.

Bupati justru mengirimkan kami surat agar menunda pembangunan dengan alasan demo dari FUIB beberapa lalu di mana kami menyayangkan anak-anak di bawah umur turut terlibat dalam demo sekitar 20-an orang itu.

Bagaimana seorang kepala daerah tunduk akan intervensi itu? Kami juga merasa Bupati menganggap kami seakan-akan biang keributan. Di mana ada oknum yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu berunjuk rasa, kami harus mengalah.

Ada yang demo, kami harus mengalah. Selalu dengan alasan menjaga keamanan, kondusivitas, mencegah keributan yang kami sendiri tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu.

Siapa yang membuat ribut? Mengapa harus kami yang dituduh biang keributan. Kami sudah mengikuti regulasi yang diatur di negara ini, mengikuti norma-norma, kearifan lokal. Saat semuanya itu kami lakukan, kami harus mengalah lagi demi orang-orang itu.

Pemerintah Daerah justru cenderung mengintervensi kami untuk mengalah. Namun kembali kami tegaskan, hal-hal yang sudah menyangkut prinsip, kami akan bertahan.

Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph sudah sesuai dengan Tata Ruang. Hal ini dibuktikan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang, Arahan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Untuk setiap rencana kegiatan di Kabupaten Karimun mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun tahun 2011-2031.

Lokasi rencana kegiatan berada pada peruntukan Kawasan Permukiman Perkotaan pasa 106 Ayat 2 Nomor 07 tahun 2012 dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI Nomor 76/MenLHK/II/2015 di mana lokasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph berada pada areal Penggunaan lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan.

Pasal 72 ayat 2 tentang Zonasi Wilayah Perkotaan pada Ayat 1 Huruf A ketetapan huruf a, b dan c, Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph merupakan sarana dan prasarana bangunan penunjang peribadatan dan Pembangunan gereja tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun.

Dalam gugatan PTUN, kami masih menunggu rilis panggilan sebagai tergugat intervensi dan kami sudah siapkan pengacara untuk menghadapi PTUN. Selama PTUN berproses, IMB tetap berlaku, oleh dari itu kami tetap membangun.

Jika pemerintah kalah di PTUN dan Bupati takut dengan tekanan massa dan mencabut IMB, kami akan PTUN-kan Pemerintah, sampai ke Mahkamah. Dan itu pasti membutuhkan waktu yang lama. Intinya kami tetap membangun, itu pada pokok prinsip yang kami yakini.

Pihak Penggugat juga masih bolak balik memperbaiki pokok gugatannya, legal standing-nya, dan kalau tidak salah masih dalam pemeriksaan berkas. semoga Pemerintah tidak pura-pura kalah dalam PTUN nanti.

Tambahan:
Kami juga memohon kepada media mana pun jika menerbitkan berita tentang Gereja Katolik Paroki Santo Joseph agar melakukan konfirmasi kepada kami agar pemberitaan berimbang agar tidak terjadi berita multi tafsir di masyarakat.

Saya dan kami meyakini, masyarakat Karimun adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi selama ini. Kami tidak mau aksi-aksi itu ditumpangi kepentingan-kepentingan politik menjelang Pilkada Karimun 2020 ini.

Kami jenuh menjadi alat politik, kami tidak mau masyarakat menjadi korban atas tunggangan kepentingan apa pun. Kami menyesalkan banyaknya media yang tidak melakukan konfirmasi kepada kami.

Kami memaafkannya, tetapi harap hubungi Humas Panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph dengan nomor 0813-7421-2220.

Romesko Purba, Ketua Koordinator Humas, IT dan Publikasi Panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang.*

Wartawan Katolikana.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.