
Kasus Covid-19 di NTT Meningkat, Uskup Agung Ende Perketat Prokes Pastoral di Lingkup Gereja
Para Imam, umat dan seluruh perangkat Gereja dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.
Katolikana.com – Di tengah kasus penularan Covid-19 yang semakin meningkat di Wilayah NTT Gereja Keuskupan Agung Ende pro-aktif dalam mencegah lajunya pandemi Covid-19.
Kebijakan pastoral khusus dibuat untuk merespon meningkatnya jumlah kasus Covid-19. Uskup Keuskupan Agung Ende Mgr. Vincentius Sensi Potokota melalui Panduan Pastoral Umat Pada Kondisi Meningkatnya Penularan Wabah Covid-19 Nomor 006/KUS/27012021 mengajak umat untuk adaptasi pelayanan pastoral dalam lingkup Gereja.
Kebijakan ini berlaku sejak 01 Februari 2020 hingga ada kebijakan baru berikutnya. Para Imam, umat dan seluruh perangkat Gereja dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 di NTT per 26 Januari 2021 Jumlah kasus yang terkonfirmasi Covid-19 di NTT sebanyak 4.552 kasus, kontak erat 12.288 kasus, suspek 3110 kasus, probable 66 kasus. Jumlah kasus yang meninggal setelah terkonfirmasi sebanyak 125 Kasus.
Melihat kasus Covid-19 yang semakin merebak ini Uskup menghimbau agar semua bentuk perayaan liturgis dan perayaan sakramental lainnya wajib ditiadakan oleh pastor paroki bersama DPP, jika tidak ada jaminan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Umat pun diminta untuk tidak menuntut pelayanan yang berisiko tinggi. Selain itu para imam sebagai tokoh teladan dihimbau untuk tetap waspada dan taat pada protokol kesehatan.
Pada misa peringatan khusus (misa arwah, ulang tahun, syukuran, dan lain-lain) dirayakan secara terbatas di kapela. Sementara itu pada sakramen pengurapan orang sakit para imam boleh merayakan sakramen dengan ibadat singkat.
Kemudian pemberkatan jenazah dilayani oleh imam atau awam terlatih dilaksanakan di rumah dan dihadiri keluarga inti maksimal 20 orang. Semua perayaan sakramen dan peribadatan dapat dilakukan dengan wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Kebijakan pastoral ini juga menggarisbawahi bahwa semua bentuk pertemuan pastoral pada semua tingkatan ditiadakan untuk sementara waktu. Komunitas Biara dan Seminari diijinkan untuk merayakan ekaristi secara terbatas hanya untuk anggota komunitas dan tidak terbuka secara umum.
Seluruh umat diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M (Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, membatasi kegiatan keluar rumah dan menghindari kerumunan). Umat juga dihimbau untuk aktif dalam proses vaksinasi yang terjadi di Wilayah Keuskupan Agung Ende.
Wilayah Keuskupan Agung Ende meliputi wilayah kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Nagekeo yang berada di pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Keuskupan Agung Ende merupakan tahta metropolitan dari 4 Keuskupan Sufragan yakni; Keuskupan Denpasar, Keuskupan Larantuka, Keuskupan Maumere dan Keuskupan Ruteng.
Kontributor: Edi Woda/ Umat Keuskupan Agung Ende
Editor: Basilius Triharyanto

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.