Uskup Mandagi, Orang Marind, dan Arah Kita

0 9

Akhir-akhir ini, masyarakat kian sering mendengar narasi tentang pergeseran pola makan orang Marind dari sagu ke beras di Merauke. Narasi itu merupakan bagian dari upaya kelompok proyek sawah yang sedang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia di Merauke. Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC, adalah salah satu tokoh yang mendukung proyek padi di Merauke. Menurutnya, proyek sawah menjadi bagian dari aksi kemanusiaan, yaitu menyediakan makanan bagi masyarakat di Indonesia.

Kepada publik ia menegaskan proyek sawah di Merauke untuk kemanusiaan. “Gereja juga punya tujuan untuk memanusiakan orang bukang mengkatolikan orang, maka tentu selaras, kami dukung, karena punya pondasi yang sama, yakni kemanusiaan diutamakan”, demikian pernyataan Mgr. Mandagi (CNN Indonesia, 25/9/2024).

Ia juga mengusulkan sebuah gagasan untuk pemberdayaan orang Marind supaya mereka memiliki kemampuan lebih dan bisa memanfaatkan infrastruktur yang ada. Tujuannya agar orang Marind mampu mengelola tanah dan memproduksi beras secara mandiri, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri dan masyarakat Indonesia pada  umumnya.

Narasi dan gagasan dari Mgr. Mandagi itu terkesan pro hak asasi manusia, kesejahteraan bersama dan pemberdayaan orang asli Papua. Tetapi, gagasan atau pun pernyataan itu perlu diselidiki melalui refleksi kritis. Pertanyaannya, apakah pergeseran pola konsumsi dari sagu ke beras yang dialami oleh orang Marind adalah kehendak orang Marind, ataukah ada sesuatu yang lain?

Ada berbagai ide dan studi yang bisa kita jadikan sebagai dasar perbandingan untuk melakukan refleksi kritis dan menjawab pertanyaan terkait narasi serta gagasan Mgr. Mandagi tersebut. Misalnya, kita bisa merujuk pada pendapat kritis dari Mgr. Bernard Baru, OSA. Sebagai Uskup Keuskupan Timika dan Uskup asli Papua, Mgr. Bernard (2026) mengkritisi proyek strategis nasional, termasuk proyek pangan di Merauke, yang menurutnya lebih menguntungkan segelintir orang atau oligarki dan merugikan masyarakat.

Pemikiran serupa juga muncul dari penelitian George Aditjondro (1982),  seorang akademisi Indonesia, yang menyebutkan bahwa pengembangan budidaya padi yang dimulai oleh kolonial Belanda dan terus dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia menimbulkan konflik budaya, karena nasi bukan makanan pokok orang asli Papua. Temuan Aditjondro ini sejalan dengan hasil penelitian Sophie Chao (2025), seorang akademisi Australia, yang menunjukkan bahwa industri pangan di Merauke menyebabkan kelaparan di kalangan orang Marind.

Baik Aditjondro (1982) maupun Chao (2025) menyimpulkan bahwa orang asli Papua, termasuk orang Marind di Merauke, terpaksa mengonsumsi nasi. Bukan sekadar perubahan konsumsi dari sagu ke beras, menurut Chao (2025), ada masalah the moral condition of being yang dihadapi oleh orang Marind. Orang Marind bersama hewan dan tumbuh-tumbuhan endemik tidak diperlakukan berdasarkan status moral mereka sebagaimana dihayati dalam nilai-nilai moral yang dianut dalam falsafah ‘nakali’, ‘nakalu’ dan ‘iham’ orang Marind.

Falsafah ‘nakali’, ‘nakalu’ dan ‘iham’ mengajari tentang hidup yang didasari oleh relasi berkerabat di mana ada satu kesatuan relasi yang kompak dalam kehidupan, dan jika salah satu mata rantai ini terputus atau diputuskan, maka akan terjadi  malapetaka. Ungkapan dalam bahasa Malind samb milah kame-wa kewaî, artinya seluruh tatanan ini akan rusak berantakan. Karena itu, kita harus saling melindungi supaya, dalam ungkapan Malind anim: kamopha katalob-la es-hanid naggo, yang artinya agar kehidupan ini dapat berlangsung terus.

Jika demikian, apakah prinsip persetujuan bebas, awal, dan terinformasi (Free, Prior and Informed Consent atau FPIC principles) dapat menjadi jembatan?

Saya sepakat dengan gagasan tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat dan implementasi prinsip-prinsip persetujuan bebas, awal, dan terinformasi (FPIC principles) dalam setiap kebijakan pemerintah di wilayah orang Marind di Kabupaten Merauke. Tetapi, saya tidak sepakat bahwa FPIC principles dipahami sebagai sebuah mekanisme sosialisasi program pemerintah. Ini pandangan yang keliru.

FPIC principles adalah hak masyarakat adat untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang memengaruhi masyarakat, tradisi, dan cara hidupnya. Prinsip ini memastikan bahwa persetujuan diberikan oleh masyarakat adat secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan informasi yang jelas sebelum suatu proyek dimulai. Artinya, di sisi lain ada tanggung jawab dari pihak pemerintah dan perusahaan untuk menjelaskan secara baik, jujur dan transparan tentang proyek yang hendak dilakukan di wilayah masyarakat adat.

Tetapi itu sering ada masalah dalam diskursus tentang implementasi prinsip FPIC tersebut. Bahkan, argumentasi pemerintah keliru. Pemerintah selalu menggunakan argumentasi bahwa wilayah di mana dilaksanakan proyek itu bukan tanah adat atau hutan adat.

Misalnya, argumentasi Pemerintah Indonesia dalam menjawab surat dari para ahli independen PBB pada Maret 2025 di mana Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa tidak ada permohonan penetapan hutan adat di wilayah Proyek Strategis Nasional dan menekankan bahwa pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mematuhi hukum dan peraturan nasional yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan keterlibatan masyarakat adat, perlindungan lingkungan, dan hak asasi manusia.

Solidaritas untuk Merauke (2025), sebagai kelompok masyarakat sipil, menganggap bahwa argumentasi terhadap kebijakan pemerintah Indonesia dan praktiknya di Merauke telah memperburuk pelanggaran hak asasi manusia dan menggusur masyarakat adat dari tanah leluhur mereka.

Karena itu, semua pihak, terutama Uskup P.C. Mandagi MSC dan Keuskupan Agung Merauke, harus merancang langkah pastoral yang mengintegrasikan nilai budaya Marind dengan pengertian dan respek.

Uskup Mandagi dan Keuskupan Agung Merauke semestinya membangun gerakan indigenisasi berbasis falsafah Marind untuk menerapkan prinsip FPIC dan kemanusiaan yang sejati, bukan sekadar administratif. Ini melibatkan transformasi epistemologi orang Marind melalui Yalut (kesaksian dan doa), agar semua pihak di Merauke fokus pada percakapan dan dialog intersubjektif tanpa sentuhan militerisasi dan kekerasan.

Dengan demikian, kita, orang Marind dan masyarakat, terbebas dari penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Editor: Basilius Triharyanto

Leave A Reply

Your email address will not be published.