IRI Indonesia Serukan Pemerintah Untuk Seriusi Tangani Kebakaran Hutan
Kebakaran yang berulang setiap tahun bukan semata persoalan api dan asap, tetapi jadi persoalan ekologis yang mengkhawatirkan bagi keberlanjutan hutan, habitat dan keanekaragaman hayati, serta kesehatan masyarakat.
KATOLIKANA.COM, JAKARTA – Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menyerukan keprihatinannya atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Kebakaran yang berulang setiap tahun bukan semata persoalan api dan asap, tetapi jadi persoalan ekologis yang mengkhawatirkan bagi keberlanjutan hutan, habitat dan keanekaragaman hayati, serta kesehatan masyarakat seperti kualitas udara, sumber air, serta ketahanan kehidupan dalam jangka panjang.
Menurut Hening Parlan, Fasilitator Nasional IRI Indonesia, musim kemarau yang panjang dan kering yang telah meningkatkan kerentanan kawasan hutan dan lahan terhadap kebakaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan faktor manusia, tata kelola lahan, lemahnya pengawasan, maupun kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran.
IRI memandang bahwa perhatian serius perlu diarahkan bukan hanya pada dampak kebakaran terhadap masyarakat di sekitar lokasi, tetapi terutama pada luas dan kedalaman kerusakan ekologis yang ditimbulkannya.
“Hilangnya tutupan hutan dan vegetasi, rusaknya habitat satwa, terganggunya keseimbangan ekosistem, memburuknya kualitas udara, serta meningkatnya risiko terhadap sumber air merupakan dampak yang tidak selalu terlihat dalam hitungan hari atau minggu,” ujar Hening Parlan, dalam rilis pers yang diterima Katolikana.com pada Rabu (9/9/2026).
Hingga Selasa, 8 September 2026 pukul 10.17 WIB, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pemantauan Kebakaran Hutan (Sipongi) Kementerian Kehutanan, total indikasi luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah mencapai 76.922,3 hektare. Angka ini menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan yang dapat dipandang ringan karena luas kawasan yang terdampak berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang besar dan berkepanjangan.
Hening Parlan melanjutkan bahwa deforestasi juga meningkatkan intensitas kebakaran hutan, yang pada gilirannya menyebabkan deforestasi semakin meluas. Ini adalah sebuah lingkaran setan yang sangat berbahaya. Ketika tutupan hutan terus berkurang, ekosistem menjadi semakin rentan terhadap kebakaran.
“Kebakaran yang terjadi kembali menghancurkan tutupan hutan dan mempercepat kerusakan ekologis. Jika tidak diputus melalui pencegahan dan perlindungan hutan yang serius, siklus ini akan terus memperbesar ancaman terhadap kehidupan manusia dan seluruh makhluk hidup,” ujarnya.
Kebakaran hutan dan lahan juga menghasilkan dampak lintas wilayah. Asap dapat bergerak jauh dari sumber kebakaran dan mengganggu kualitas udara serta aktivitas masyarakat di wilayah lain. Karena itu, karhutla tidak dapat dipandang sebagai persoalan lokal semata, melainkan sebagai persoalan lingkungan dan kepentingan publik yang membutuhkan perhatian dan tindakan pemerintah secara serius dan konsisten.
IRI mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan, termasuk pengawasan, penindakan, serta penyelidikan terhadap kemungkinan unsur kesengajaan. Namun, karena karhutla merupakan persoalan yang berulang setiap tahun, pendekatan pemerintah perlu semakin mempertajam tindakan pencegahan, bukan hanya memperkuat respons setelah kebakaran terjadi.
Karena itu, IRI menyerukan kepada pemerinta, pertama, untuk memperkuat tindakan preventif sekaligus menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola kehutanan dan penggunaan lahan.
Pencegahan harus dilakukan jauh sebelum api muncul melalui pengawasan kawasan rawan, pemantauan titik panas, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, serta koordinasi lintas lembaga dan lintas wilayah. Pada saat yang sama, peraturan dan hukum terkait perlindungan hutan dan pengelolaan lahan harus ditegakkan secara konsisten, adil, dan berdasarkan bukti.
Tidak boleh ada pembakaran hutan dan lahan yang dibiarkan karena kepentingan ekonomi, politik, maupun kepentingan kelompok tertentu. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara serius dan transparan. Penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk melindungi hutan dan mencegah kebakaran berulang, bukan dipolitisasi.
Kedua, IRI Indonesia menyerukan kepada pemerintah agar memberikan perhatian lebih serius terhadap kebakaran dengan luasan dan dampak ekologis yang besar. Penanganan karhutla tidak cukup diukur dari berapa banyak api yang berhasil dipadamkan atau berapa banyak masyarakat yang menerima bantuan.
Pemerintah perlu melihat pula berapa luas hutan dan lahan yang terbakar, ekosistem apa yang hilang, habitat apa yang rusak, serta bagaimana dampaknya terhadap sumber air, kualitas udara, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan kehidupan.
Besarnya kerusakan ekologis harus menjadi salah satu dasar dalam menentukan prioritas penanganan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Ketiga, komunitas agama perlu mengambil bagian nyata dalam menjaga hutan dan lingkungan. Sebagai bagian dari semangat Interfaith–Rainforest, komunitas agama memiliki tanggung jawab moral sekaligus sosial untuk menerjemahkan nilai-nilai keagamaan ke dalam tindakan nyata: membangun kesadaran ekologis di komunitas masing-masing, memperkuat edukasi lingkungan, mendorong perilaku yang tidak merusak alam, mendukung perlindungan hutan, serta hadir bersama berbagai pihak dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan.
IRI meyakini bahwa menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau organisasi lingkungan. Hutan adalah bagian dari kehidupan bersama. Karena itu, masyarakat sipil, komunitas agama, dunia usaha, akademisi, pemerintah, dan komunitas lokal perlu membangun kerja bersama untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.
Keempat, IRI mendorong penguatan kolaborasi lintas agama untuk perlindungan hutan dan pencegahan karhutla. Semangat Interfaith Rainforest perlu diwujudkan melalui kerja bersama di lapangan: memperkuat literasi lingkungan, membangun jejaring pemantauan dan kepedulian, mendukung upaya perlindungan kawasan hutan, serta mendorong kebijakan publik yang lebih kuat dalam menjaga ekosistem.
IRI juga mencermati bahwa tekanan ekologis lain, termasuk kondisi kekeringan dan aktivitas vulkanik seperti erupsi Anak Krakatau, dapat memperberat tekanan terhadap masyarakat dan lingkungan. Namun, berbagai fenomena tersebut memiliki karakter dan penyebab masing-masing dan tidak boleh mengaburkan perhatian terhadap persoalan utama yang sedang kita soroti, yaitu kebakaran hutan dan lahan serta kerusakan ekologis yang ditimbulkannya.
IRI mengajak seluruh komunitas agama di Indonesia untuk menjadikan kepedulian terhadap hutan sebagai bagian dari tindakan nyata lintas iman.
Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.