#TanyaRomo: Saya Protestan HKBP, Pacar Saya Katolik

0 58

Katolikana.com — Halo, saya ingin bertanya. Saya seorang prostestan dr HKBP dan pacar saya seorang katolik. Dan kami berdua Batak.

Kami berencana menikah pada Februari 2027. Pacar saya dan keluarganya berharap saya menjadi Katolik terlebih dahulu sebelum keluarganya datang ke keluarga saya untuk melamar saya.

Dari keluarga saya tidak apa jika saya belajar dan menjadi Katolik. Namun, keluarga saya butuh sebuah kepastian. Butuh sebuah ucapan pasti dari orangtua pacar saya. Sementara sebelumnya, ayah pacar saya hanya berbicara ke saya meminta saya untuk belajar. Saya sudah mengatakan coba katakan langsung ke orangtua saya dan pada akhirnya yang berbicara ke orangtua saya adalah pacar saya sendiri.

Sama seperti yang saya ucapkan, orangtua saya meminta untuk orangtua pacar sendiri yang berbicara kepada orangtua saya dan berkomitmen bahwa ketika saya selesai belajar pernikahan ini memang terjadi. Hal ini dikarenakan untuk menghindari gunjingan dan gosip dari masyarakat sekitar terkait saya apabila tiba-tiba ketika saya sudah Katolik, berita pernikahan itu malah menjadi tidak jelas.

Saya sempat menanyakan ke pacar saya terkait pernikahan beda agama (mengingat di Indonesia kristen protestan dan kristen katolik dibedakan). Dan nanti saya baru akan belajar menjadi Katolik setelah menikah. Namun kata pacar saya hal seperti itu sudah tidak diperbolehkan oleh gereja Katolik, apakah pernyataan ini benar? Boleh tolong dijelaskan kepada saya?

Terimakasih sebelumnya. Mohon balasannya. Tuhan Yesus memberkati.

Lili

Pastor Postinus Gulö, OSC:

Salve Lili, salam dari Roma, Italia. Dari paparan Anda di atas, saya menangkap minimal 3 (tiga) hal yang perlu saya tanggapi: a) rencana Lili menjadi Katolik; b) keterlibatan orang tua; c) rencana perkawinan. Mari kita bahas satu persatu.

Pertama, rencana Lili menjadi Katolik. Setelah saya mendampingi banyak (calon) pasangan suami-istri, maka sebenarnya pilihan untuk menjadi Katolik ini sangat bagus. Sebab, suami-istri yang sama-sama Katolik dapat menjalankan peran, kewajiban dan tanggung jawabnya dalam rumah tangga.

Gereja Katolik mengajarkan bahwa orang tua merupakan guru/rasul yang pertama dan utama bagi anak-anak (KHK kanon 226 §2; Gravissimum Educationis no. 3). Peran semacam ini kemungkinan terganggu jika suami-istri berbeda Gereja atau agama.

Sepanjang sejarah, Gereja Katolik sudah mengamati bahwa perbedaan Gereja atau agama di antara pasutri, akan menimbulkan kesulitan bagi pihak Katolik untuk setia pada iman Katoliknya dan juga untuk membaptis dan mendidik anak-anak secara Katolik (bdk. KGK 1634).

Jika memang benar bahwa Anda mau menjadi Katolik, ikut calon suami Anda, maka silakan datang ke paroki di mana Anda tinggal. Anda perlu berbicara ke pastor paroki bahwa Anda mau menjadi Katolik. Lalu, mendaftarlah sebagai calon katekumen. Sebab, dalam Gereja Katolik umumnya masa katekumenat atau masa belajar menjadi Katolik dijalani selama satu tahun.

Hanya saja, saya dengar bahwa di Keuskupan Agung Medan, jika calon katekumen berasal dari Protestan di bawah naungan PGI, masa katekumenatnya hanya selama 6 bulan. Terkait masa katekumenat ini akan diberitahukan oleh pastor paroki. Tampaknya, sangat memungkinkan jika Anda menjadi Katolik terlebih dahulu sebelum melangsungkan perkawinan pada Februari 2027.

Kedua, keterlibatan orang tua. Tentu sangat bagus jika orang tua dari kedua calon mempelai ikut terlibat dalam mempersiapkan perkawinan anaknya. Namun, orang tua tidaklah bijak jika justru “lebih dominan” memutuskan sesuatu yang seharusnya diputuskan berdua oleh calon mempelai.

Dalam konteks Anda, keputusan yang semestinya Anda dan calon Anda putuskan adalah terkait (a) keputusan menjadi Katolik; dan (b) keputusan melangsungkan perkawinan. Dalam hukum Gereja Katolik, mereka yang sudah genap berusia 7 tahun, dikategorikan sebagai “orang dewasa” (KHK kanon 863; kanon 97 §2). Dan, orang dewasa yang mau menjadi Katolik wajib menyatakan kehendaknya untuk menjadi Katolik (KHK kanon 865 §1). Pernyataan kehendak untuk menjadi Katolik tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk orang tua.

Oleh karena itu, pertama-tama saya sarankan agar Anda dan pacar Anda sungguh-sungguh berkomunikasi secara memadai. Pertimbangkan banyak hal dan ambil keputusan secara matang. Syukur bahwa orang tua Lili tidak mempermasalahkan jika Lili menjadi Katolik. Ini sebenarnya indikasi yang sangat bagus bahwa orang tua menghargai keputusan Lili menjadi Katolik.

Ketiga, rencana perkawinan. Pertama-tama Lili bersama pacar yang mesti memutuskan untuk melangsungkan perkawinan. Baik jika sudah dipertimbangkan secara matang apa motivasi untuk menikah dan bagaimana membangun rumah tangga Kristiani yang bertanggung jawab. Setelahnya, barulah kalian berdua membicarakan ini kepada orang tua. Tentu, dalam budaya kita, sangat bagus jika orang tua dari masing-masing calon mempelai juga saling berkomunikasi terkait rencana perkawinan anak-anak mereka.

Dari kisah Anda di atas, masih ada dua kemungkinan: a) melangsungkan perkawinan setelah menjadi Katolik; dan b) melangsungkan perkawinan sebelum menjadi Katolik. Di bagian awal, saya sudah jelaskan bahwa memang lebih baik melangsungkan perkawinan setelah Anda menjadi Katolik. Sebab, jika Anda melangsungkan perkawinan sebelum Anda menjadi Katolik, itu artinya kalian berdua akan melangsungkan perkawinan beda Gereja.

Dalam hukum Gereja Katolik, perkawinan antara seorang yang dibaptis Katolik dengan seorang yang dibaptis Protestan disebut perkawinan beda Gereja. Dan, perlu diketahui bahwa perkawinan “campur beda Gereja” merupakan larangan perkawinan (KHK kanon 1124). Jadi, seharusnya “tidak boleh” melangsungkan perkawinan beda Gereja. Dengan demikian, apa yang dikatakan oleh pacar Anda benar adanya. Baru boleh melangsungkan perkawinan, setelah mendapatkan izin perkawinan beda Gereja dari Bapak Uskup atau Pastor Vikaris Jenderal atau Pastor Vikaris Episkopal teritorial. Jangan pusing terkait hal ini. Sebab, Pastor Paroki atau pastor yang mengurus perkawinan Anda, akan membantu Anda berdua untuk meminta izin ini.

Namun, izin perkawinan beda Gereja baru dikabulkan jika pihak Katolik berjanji: a) bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman Katolik; b) menyatakan dengan jujur bahwa ia sekuat tenaga membaptis anak-anaknya secara Katolik; dan c) menyatakan dengan jujur bahwa ia akan mendidik anak-anaknya secara Katolik (KHK kanon 1125).

Sementara Anda sebagai Protestan mengetahui janji calon pasangan Anda ini. Dan, nyata bahwa Anda tidak akan menghambatnya. Oleh karena itu, Anda pun akan diminta ikut menanda-tangani janji calon pasangan Anda itu dalam berkas penyelidikan kanonik (bdk. KHK kanon 1126).

Tantangan lain jika Anda memilih melangsungkan perkawinan sebelum menjadi Katolik adalah kesulitan untuk mendapatkan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023 pada 17 Juli 2023, mengimbau hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Jadi, kendati Hukum Gereja Katolik menyatakan bahwa perkawinan antara seorang Katolik dengan seorang Protestan merupakan perkawinan “beda Gereja”, tetapi Negara kita memandangnya sebagai “beda agama”.

Dari berbagai pertimbangan di atas, maka saya lebih menyarankan agar kalian berdua melangsungkan perkawinan setelah Lili menjadi Katolik. Oleh karena itu, mulai sekarang, silakan berkomunikasi dengan pastor paroki.

Sebelum saya mengakhiri jawaban atas pertanyaan Anda ini, saya menyampaikan informasi yang sudah sering saya alami dan dengarkan agar Anda tidak melakukannya. Ternyata ada banyak non-Katolik yang memutuskan menikah dengan orang Katolik.

Awalnya, tampaknya baik: memutuskan menjadi Katolik. Namun, ternyata ini sekadar “taktik” agar bisa menikah sah secara Katolik. Di antara mereka, setelah menikah akhirnya kembali ke Gereja atau agama awalnya. Dan, masalah rumah tangga mulai bermunculan. Bisa jadi juga mereka cari-cari alasan.

Jika Anda memutuskan menjadi Katolik, jadilah Katolik yang setia. Sebagai pengikut Kristus, awalilah perkawinan dengan niat yang baik, benar dan bijaksana. Perkawinan itu merupakan panggilan dari Tuhan Allah. Allah sendiri yang menghendaki perkawinan (bdk. Mat 19: 5-6; Mrk. 10: 7-9). Perkawinan bukan sekadar urusan manusia. Tuhan memberkati. (*)

Roma, 13 Januari 2026

Pst. Postinus Gulö, OSC

Leave A Reply

Your email address will not be published.