Keuskupan Labuan Bajo Perkuat Garda Pencegahan Kekerasan Anak dan TPPO

Sekitar 40 pelayan pastoral paroki sekeskupan Labuan Bajo dilatih pencegahan kekerasan anak dan perdagangan orang.

0 11

KATOLIKANA.COM, Labuan Bajo — Gereja tidak boleh datang terlambat ketika seorang anak menjadi korban kekerasan. Gereja juga tidak boleh diam ketika manusia diperdagangkan, dieksploitasi, atau kehilangan martabatnya. Kesadaran itulah yang mengemuka dalam Pelatihan Paralegal Pastoral Keuskupan Labuan Bajo yang berlangsung pada 6–8 Agustus 2026 di Rumah Unio Keuskupan Labuan Bajo.

Bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI), Keuskupan Labuan Bajo mempertemukan 40 pelayan pastoral dari paroki-paroki sekeuskupan untuk memperkuat kemampuan dasar dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Peserta terdiri dari Ketua Seksi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) dan Ketua Seksi Gender dan Pemberdayaan Perempuan (GPP). Mereka didampingi oleh Tim dari Komisi KKP-PMP KWI yang fokus pada kajian masalah TPPO dan LBH APIK Kupang yang fokus pada perlindungan anak dan perempuan.

Peserta tidak hanya diajak memahami persoalan dari perspektif hukum sipil, tetapi juga melihatnya dalam terang hukum Gereja dan reksa pastoral. Tujuannya jelas: membangun pelayan pastoral yang tidak hanya mampu mengenali persoalan, tetapi juga tahu apa yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan tanda-tanda kekerasan, eksploitasi, atau perdagangan manusia.

Pastoral Tidak Cukup Hanya Berbelas Kasih

Dalam konteks pastoral, kepedulian terhadap korban tidak berhenti pada rasa iba. Diperlukan pengetahuan, keterampilan, keberanian untuk bertindak, serta kemampuan membangun jejaring rujukan yang tepat. Karena itu, pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas pelayan pastoral dalam bidang perlindungan martabat manusia, edukasi hukum, advokasi, pendampingan awal korban, serta penanganan awal kasus kekerasan dan TPPO sesuai ketentuan hukum sipil dan hukum Gereja.

Peserta diperkenalkan bentuk-bentuk kekerasan dan TPPO, cara mengidentifikasi dini, kebijakan safeguarding Keuskupan Labuan Bajo, serta langkah-langkah pendampingan pastoral awal terhadap korban.

Setiap paroki kiranya tidak berjalan sendiri ketika berhadapan dengan kasus. Sebaliknya, terbentuk mekanisme koordinasi, rujukan, dan komunikasi yang lebih jelas antara paroki dan keuskupan. Dengan demikian, paralegal pastoral bukan dimaksudkan sebagai pengganti advokat atau aparat penegak hukum. Mereka dipersiapkan sebagai garda pertama kesadaran dan perlindungan di tengah komunitas Gereja.

Ketika membuka kegiatan, Vikjen Keuskupan Labuan Bajo, Rm. Rikardus Manggu, menempatkan pelatihan tersebut dalam kerangka tata kelola pastoral keuskupan. Menurutnya, perlindungan terhadap anak dan dewasa rentan serta perhatian terhadap persoalan kemanusiaan seperti TPPO merupakan bagian dari tanggung jawab pastoral Gereja.

“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari komitmen pastoral keuskupan agar kita dapat terlibat dalam advokasi perlindungan anak dan dewasa rentan. Kita perlu memastikan karya pastoral kita bebas dari pelecehan dan kekerasan,” kata Rikardus Manggu, kepada Katolikana.com, 6 Agustus 2026.

Pesan tersebut memperlihatkan bahwa safeguarding tidak ditempatkan sebagai program tambahan, melainkan bagian dari cara Gereja menjalankan pelayanan pastoralnya.

 

Peserta serius menyimak materi tentang pencegahan kekerasan anak dan perdagangan orang. Foto: Istimewa/Katolikana.com

Menjadi Gereja yang Ramah Anak

Komitmen tersebut kembali ditegaskan Romo Frans Nala ketika memaparkan kebijakan perlindungan Keuskupan Labuan Bajo. Ia menegaskan bahwa sejak awal Keuskupan Labuan Bajo menyatakan diri sebagai keuskupan ramah anak. Karena itu, perlindungan harus menjadi bagian nyata dari kehidupan dan pelayanan Gereja.

“Kebijakan perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen dan panggilan Gereja untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi semua yang terkait reksa pastoral di Keuskupan Labuan Bajo terutama anak dan dewasa rentan,” jelas Frans Nala, kepada Katolikana.com, 6 Agustus 2026.

Kebijakan perlindungan tersebut mencakup tiga aspek penting: pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Menurutnya, tantangan Gereja bukan hanya memiliki kebijakan tertulis, tetapi memastikan setiap pelayan pastoral memiliki pemahaman sekaligus keterampilan untuk menerapkannya.

“Yang paling utama, kebijakan perlindungan membentuk budaya pastoral, dan melindungi diri kita dan orang yang kita layani,” kata Frans Nala.

Ia berpendapat safeguarding harus bergerak dari dokumen menuju budaya, dari aturan menuju kebiasaan, dan dari pengetahuan menuju tindakan nyata.

 

Diskusi di kelompok kecil memperdalam materi soal kekerasan anak dan perdaganan orang. Foto: Istimewa/Katolikana.com

 

TPPO Mengintai di Balik Layar Media Sosial

Romo Marten Jenarut, Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) KWI, mengingatkan bahwa perdagangan orang dapat berlangsung melalui berbagai modus, termasuk melalui media sosial. Karena itu, pelayan pastoral perlu memiliki kepekaan untuk mengenali tanda-tanda yang mungkin selama ini luput dari perhatian.

“Sebagai pelayan pastoral, kita mesti mampu mengidentifikasi korban TPPO di lingkungan kita. Banyak modus terjadinya kasus TPPO, terutama melalui media sosial. Korbannya banyak anak dan perempuan,” ungkap Marten Jenarut.

Namun, ia mengingatkan bahwa tugas paralegal pastoral bukan mengambil alih fungsi advokat. “Peran paralegal pastoral bukan menjadi advokat, tetapi menjadi pelopor yang menyampaikan edukasi terkait bahaya TPPO. Terutama, kita perlu pastikan bahwa kita tidak menjadi bagian dari pelaku,” ungkap Marten.

Materi tersebut diperdalam melalui analisis kasus sehingga peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan konseptual, tetapi juga diajak membaca persoalan dalam situasi konkret dan upaya pastoral penanganannya.

Selanjutnya, Romo Reginaldus Piperno, Ketua KKP-PMP Keuskupan Agung Ende, mensharingkan pengalamannya dalam menangani kasus TPPO. “Banyak yang menjadi korban karena tergiur tawaran pekerjaan melalui Medsos. Mereka ingin mendapat kerja cepat, tanpa memastikan kelengkapan dokumen yang perlu. Maka, penanganan pastoral yang ditawarkan, menurutnya, adalah melalui Komunitas Basis Gerejawi (KBG). KBG cukup efektif menjadi garda terdepan perlindungan orang dari kasus TPPO,” ungkap Riganaldus Piperno.

Membangun Jejaring

Pelatihan yang berlangsung tiga hari ini mendapat sambutan antusias dari para peserta. Mereka memperoleh pengetahuan baru sekaligus ruang untuk belajar bersama mengenai persoalan yang semakin kompleks dalam kehidupan masyarakat dan pelayanan Gereja.

Capaian penting dari kegiatan ini bukan sekadar bertambahnya pengetahuan para peserta. Ada harapan yang jauh lebih besar: setiap paroki memiliki pelayan pastoral yang lebih siap, lebih peka, dan lebih berani mengambil langkah awal ketika menemukan persoalan perlindungan anak, kekerasan, maupun TPPO.

Pelatihan ini juga diharapkan melahirkan jejaring komunikasi antarseksi KPKC dan GPP di seluruh paroki, mekanisme koordinasi dan rujukan kasus yang jelas.

Pada titik inilah pelatihan paralegal pastoral menjadi lebih dari sekadar sebuah kegiatan peningkatan kapasitas. Ia menjadi bagian dari perjalanan Keuskupan Labuan Bajo untuk membangun safeguarding culture—budaya perlindungan yang menempatkan keselamatan, martabat, dan hak setiap manusia sebagai bagian integral dari pelayanan Gereja.

Gereja yang ramah anak bukan hanya Gereja yang membuka pintu bagi anak-anak, tetapi Gereja yang memastikan mereka aman di dalamnya. Dan Gereja yang sungguh hadir bagi mereka yang rentan bukan hanya Gereja yang bersedia mendengarkan kisah mereka, tetapi Gereja yang berani mencegah, melindungi, mendampingi, dan memulihkan.

Editor: Basilius Triharyanto

Leave A Reply

Your email address will not be published.