Pelaku Kekerasan Seksual di Gereja Katolik Kini Diadili Lewat Hukum Negara

0 882

Katolikana.com – Munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan Gereja Katolik di Paroki Herkulanus, Depok, Jawa Barat dan protes Felix Nesi di Pastoran SMK Bitauni, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, terhadap pastor pelaku kekerasan seksual, mendapatkan respon serius di kalangan umat katolik.

Katolikana.com bekerjasama dengan Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan membahas persoalan kekerasan seksual di dalam Gereja Katolik dalam live talkshow bertopik Hukum Negara dan Kekerasan Seksual di Gereja Katolik. Acara ini disiarkan live streaming di channel Youtube Katolikana pada Senin, 13 Juli 2020.

Hadir tiga narasumber, yakni Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Sulistyowati Irianto, Ketua STFK Ledalero, Dr. Otto Gusti Madung, SVD dan Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan, Rita Serena Kalibonso, SH. L.L.M. Live talkshow dipandu oleh Pemimpin Redaksi Katolikana.com, Basilius Triharyanto.

Selanjutnya bisa disimak kembali pada video berikut ini https://www.youtube.com/watch?v=R3Oj310I8g0. 

Kejahatan Kemanusiaan

Menurut Sulistyowati Irianto, kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan karena berpotensi mengancam nyawa korban. Meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan kesusilaan, akan tetapi karena hal itu dapat menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kasus kekerasan seksual diikuti pula dengan kematian korban. Oleh sebab itu hukum negara harus diberlakukan dan tidak ada ruang bagi pelaku untuk minta maaf,” kata Sulistyowati.

Meskipun kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan tetapi perangkat hukum di Indonesia belum memadai untuk menjerat pelaku dengan hukuman yang berat. “Kita belum punya undang-undang khusus untuk menjerat pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Negara Philipina sudah mempunyai undang-undang khusus penghapusan kekerasan seksual. Kita belum,“ ungkap Rita Serena Kalibonso.

Menurut Rita Indonesia sudah ada KUHP dan UU Perlindungan Anak dan Perempuan. Kedua perangkat hukum tersebut mengatur pula hukuman terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual, namun dianggap belum maksimal. KUHP dan UU Perlindungan Anak dan Perempuan hanya mengatur bentuk-bentuk pencabulan dan kesusilaan, yang pelakunya dikenai hukuman antara 5-15 tahun.

Padahal, lanjut Rita, kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, Kekerasan seksual tidak saja masalah perkosaan tetapi juga bentuk-bentuk pelecehan seksual, yang tidak hanya ditimpakan kepada anak-anak tetapi juga kepada pihak-pihak yang rentan akibat relasi yang timpang, seperti perempuan dan kaum difabel. Untuk itu, Rita juga menekankan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segara diproses oleh DPR dan disahkan.

Sikap Gereja Katolik

Pelaku kekerasan dan pelecehan seksual harus diproses di pengadilan negara dengan menggunakan perangkat hukum negara, disepakati juga oleh Romo Gusti Otto Madung, SVD.

“Terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan Gereja Katolik, harus diproses secara hukum,“ ucap Romo Otto, yang juga aktif pada Tim Relawan untuk Kemanusiaan-Flores (TruK-F) ini.

Bahkan, lanjut imam dari Serikat Sabda Allah ini, tidak hanya pelaku, namun juga orang berkuasa dan pernah melindungi pihak terkait kasus perlu diproses hukum.

Mengacu pada dokumen Gereja Katolik, Motu Proprio yang dikeluarkan oleh Paus Fransiskus, Vos Estis Lux Mundi, Romo Otto mengatakan bahwa dalam dokumen itu, setiap keuskupan harus memiliki sebuah sistem yang dapat diakses secara publik terkait pelaporan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh klerus. Sistem ini selambat-lambatnya telah dibuat di setiap keuskupan pada bulan Juni 2020.

Selain itu, berlaku kewajiban bagi semua orang Katolik untuk melapor kepada otoritas gereja dan memproses secara hukum bila mengetahui terjadinya kekerasan seksual. “Penyembunyian kasus, kekerasan seksual tidak boleh didiamkan dan harus dilaporkan kepada otoritas gereja serta diproses secara hukum,” ujar Romo Otto.

Kini sudah ada perubahan dalam penyelesaian terhadap para klerus, seperti pastor, yang melakukan kekerasan seksual, yang kerugiannya tak lagi ditanggung oleh tarekat, praktik lama yang pernah terjadi. “Kompensasi finansial yang diberikan kepada korban tidak dibebankan kepada tarekat atau keuskupan tetapi dibebankan kepada pelaku. Klerus yang menyembunyikan kasus juga harus diproses oleh pihak terkait,” kata Romo Otto.

Dokumen Motu Proprio ini merupakan kemajuan bagi Gereja Katolik dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan Gereja Katolik. Paus Fransiskus, kata Romo Otto, menyatakan bahwa dokumen itu mendukung penerapan hukum negara dalam mengadili pelaku kekerasan dan pelecehan seksual.

 

Reportase: Albi Sindoro

Editor: Alexander Aur

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.