Orang Papua Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai Kasus yang Terbaru

Keluarga korban minta penegakkan hukum dengan UU Anti-Diskriminasi bukan UU ITE

0 300

Katolikana.com – Beredarnya gambar tangkapan layar akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan,  yang menjajarkan foto eks-komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan seekor gorila berbuntut panjang. Kini keluarga Natalius Pigai ikut angkat bicara menyikapi unggahan tersebut.

Pada Minggu (24/1/2021) mereka merilis sebuah pernyataan sikap. John N.R. Gobay yang mewakili pihak keluarga menegaskan identitas mereka sebagai orang asli Papua.

“Kami adalah manusia sejati bagian dari bangsa Papua. Asal (kami dari) suku Mee, Tanah Papua,” tutur John melalui keterangan tertulis.

John melihat tindakan rasisme terhadap orang Papua tidak hanya terjadi sekali ini. Natalius sendiri sudah beberapa kali mengalami parlakuan rasis.

Selain Natalius, John menyebut contoh pahlawan nasional Frans Kaisiepo serta mahasiswa asal Papua di Surabaya yang pernah mendapat hinaan dengan kata-kata “monyet”. Dia menilai tindakan seperti itu dapat terjadi berulang-ulang karena selama ini tidak ada tindakan tegas dari negara. “Seakan-akan ada pembiaran terhadap kasus-kasus seperti ini,” tuturnya lebih lanjut.

Oleh sebab itu kali ini pihak keluarga Natalius menuntut Polri segera menangkap dan menjerat Ambroncius Nababan dengan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU yang lahir pada era kepresidenan SBY tersebut menjelaskan tindakan Ambroncius dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pada Pasal 16.

Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, huruf b, angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” 

Sementara Pasal 4 yang dirujuk oleh ketentuan pidana tersebut menyebutkan macam-macam tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan diskriminatif terhadap ras dan etnis. John menilai unggahan Ambroncius yang menyandingkan foto Natalius dengan gorila sudah bisa memenuhi kategori sebagai tindakan diskriminatif.

Dalam keterangan yang dia sampaikan di Polda Papua, John kembali menegaskan,  pengusutan kasus Ambroncius dengan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis akan lebih efektif. UU ini dianggap bisa menimbulkan efek jera bagi tindakan rasis lainnya.

Pihak keluarga Natalius tak sependapat jika nantinya Ambroncius dijerat dengan UU ITE. Alasannya, UU ITE tidak spesifik berbicara mengenai penghapusan rasisme.

“Orang Papua sudah terlalu sering menjadi korban tindakan rasisme,” tuturnya. UU ini menurutnya penting sebagai wujud nyata upaya menghapus tindakan rasisme dan diskriminatif.

Dia kembali berargumen, “Karena ini menyangkut harga diri, martabat (orang Papua), maka kami meminta polisi menggunakan UU 40/2008 untuk menjerat (pelaku) kasus ini.”

Beberapa hari kemudian, Selasa (26/1/21) Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa oleh Tim Bareskrim Polri. Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Penulis: Ageng Yudhapratama  

Editor: JB Pramudya

Kontributor Katolikana.com di Jakarta. Alumnus Fisipol Universitas Gadjah Mada. Peneliti isu-isu sosial budaya dan urbanisme. Bisa disapa via Twitter @ageng_yudha

Leave A Reply

Your email address will not be published.