
Mendalami Prospek Sekolah Katolik Negeri: Langkah Alternatif Penyelamatan?
Langkah alternatif menyelamatkan sekolah-sekolah Katolik di Indonesia yang terancam tak bisa bertahan lama.
Katolikana.com – Pada tahun 2021 Sekolah Tinggi Pastoral (STP) St. Agustinus hampir berusia empat tahun. Dan, kini STP St. Agustinus telah berganti nama menjadi Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKatN) Pontianak dan dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sebelumnya sekolah tinggi ini di bawah naungan Keuskupan Agung Pontianak.
STAKatN Pontianak bukan satu-satunya sekolah keagamaan Katolik negeri di Indonesia. Sejak dua tahun lalu Kemenag juga sudah mengubah status tiga sekolah Katolik setingkat SMA menjadi Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri (SMAKN). Ketiga SMAKN ini tersebar di lokasi yang berjauhan. Satu berada di Samosir, Sumatera Utara, di Ende, dan satu lagi di Keerom, Papua.
Penegerian ketiganya diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) 689 tahun 2018 tentang Penegerian Sekolah Menengah Katolik. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sendiri yang menyampaikan KMA tersebut secara langsung pada Februari 2019. Lukman menyampaikannya pada saat Rapat Koordinasi Pejabat Bimbingan Masyarakat Katolik Pusat dan Daerah di Jakarta.
Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui eksistensi sekolah-sekolah katolik berstatus negeri tersebut. Apalagi semua sekolah tersebut berlokasi di luar Jawa sehingga takkerap menghiasi pemberitaan di media. Perjalanan beberapa sekolah pionir ini juga terhitung masih seumur jagung.
Hal ini rupanya menarik atensi Yayasan Dinamika Edukasi Dasar dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Sehingga keduanya berkolaborasi untuk membuat webinar yang bertema “Prospek Sekolah Katolik Negeri”. Forum diskusi yang diadakan Jumat, 8 Januari 2021 ini terbuka bagi khalayak umum.
Dirjen Bimas Katolik Kemenag, Yohanes Bayu Samodro, turut hadir sebagai pembicara utama. Sementara peserta webinar berasal dari berbagai kalangan. Terutama para pendidik dan penggiat pendidikan beragama Katolik di berbagai daerah.
Dalam webinar yang berlangsung selama dua jam, para peserta diskusi diajak bersama-sama merefleksikan sejauh apa prospek sekolah Katolik negeri di Indonesia ke depan. Tujuannya tak lain untuk memperjuangkan eksistensi sekolah-sekolah Katolik agar tidak hilang ditelan zaman.
Pengakuan Negara
Adanya sekolah keagamaan Katolik merupakan salah satu wujud pengayoman Kemenag kepada seluruh agama. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Bayu mengatakan, “Ini adalah PP yang menjadi babon (sumber) kami di Kementerian Agama yang mengelola sekolah-sekolah keagamaan. Baik itu di pendidikan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan juga Konghucu.”
Secara spesifik, PP 55/2007 meregulasi pendidikan keagamaan Katolik di bagian ketiga yang memuat pasal 31 hingga pasal 37. Disana disebutkan pendidikan keagamaan Katolik diselenggarakan pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Berdasarkan aturan tersebut, saat ini Ditjen Bimas Katolik membina 67 lembaga pendidikan Katolik se-Indonesia, baik negeri maupun swasta. Rinciannya, ada 40 Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) dan 27 perguruan tinggi keagamaan Katolik. Seluruhnya tersebar di 22 keuskupan di 13 provinsi.
Kendala keuangan yang dialami sebagian sekolah Katolik membuat ide penegerian tampak menjadi jalan keluar yang menggiurkan. Kemenag sendiri tidak menutup kemungkinan penambahan jumlah sekolah keagamaan Katolik negeri. Setidaknya sekarang saja sudah ada masukan agar pemerintah menegerikan SMAK Solor, SMAK Adonara, dan SMAK Tambolaka di NTT. Permintaan serupa juga datang dari SMAK Deiyai, SMAK Timika, dan SMAK Merauke, Papua.
Bayu menyebut alih status (penegerian) seperti itu dapat saja dilakukan atas usulan dari yayasan atau keuskupan yang mengelola tiap-tiap sekolah tersebut. Hanya saja, Bayu memberi catatan, Kemenag hanya akan memproses penegerian sekolah keagamaan Katolik, yang berada di bawah binaan Kemenag. Kemenag tidak berwenang atas sekolah umum Katolik yang berada dalam binaan Kemendikbud.
Pria tamatan Unika Atma Jaya Jakarta ini juga mengingatkan tidak sembarang usulan penegerian seketika itu juga oleh Kemenag. Tetap akan ada proses pengecekan untuk setiap permohonan yang masuk. “Penegerian boleh dilakukan bagi lembaga pendidikan yang sehat,” tutur Bayu.
Ia menambahkan penegerian juga membawa sederet konsekuensi. Antara lain, keuskupan atau yayasan harus bersedia menyerahkan seluruh aset sekolah yang sudah dinegerikan kepada pemerintah. Selanjutnya aset sekolah akan dikelola sesuai kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, status sekolah yang berubah tak lantas membuat pendidik dan tenaga kependidikan otomatis berubah status menjadi PNS. “Pengangkatan sebagai PNS tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah, dengan batasan usia dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan, serta mengikuti tes sebagaimana calon PNS lainnya,” terang pria berusia 48 tahun tersebut.
Penamaan Sekolah
Meskipun sudah ada PP 57/2007, tetapi belum semua hal diatur secara rigid dalam regulasi. Misalnya saja, nama satuan pendidikan keagamaan Katolik belum distandarisasi oleh PP. Saat penyusunan PP tersebut, Gereja Katolik memang belum dapat mengusulkan istilah yang spesifik. “Nah, kita di Katolik belum punya itu,” ucap Bayu singkat.
Hal ini berbeda dengan sekolah keagamaan lain. Contoh paling jelas ada di agama Islam dan Hindu. Masyarakat umum sudah familiar dengan istilah madrasah dan pesantren untuk menyebut sekolah keagamaan Islam. Sementara umat Hindu mengenal istilah pasraman. “Pasraman itu pendidikan keagaman Hindu,” urai Bayu.
Ia melanjutkan, “Kita saat ini belum menemukan padanan kata yang cocok.” Maka sesuai anjuran Ditjen Bimas Katolik, Kemenag sementara ini memakai sebutan SMAK di dalam PP. Bayu menjelaskan sebutan ini bisa diganti apabila nantinya tercetus nama lain yang dianggap lebih cocok.
PP yang sama juga belum memberi ruang untuk penyelenggaraan jenjang pendidikan keagamaan Katolik di bawah SMA. Kemenag masih perlu berkomunikasi intensif dengan Gereja Katolik dan keuskupan untuk memformulasikan rumusan detail mengenai hal ini.
“Saat ini sedang disiapkan revisi PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, untuk memberikan payung hukum bagi pendidikan dasar dan menengah (Katolik),” papar Bayu panjang lebar.
Di akhir sesi diskusi, peserta diskusi bersepakat pentingnya melihat kembali cita-cita dasar para pendiri sekolah-sekolah Katolik di masa lalu. Di satu sisi, penegerian sekolah-sekolah Katolik memang dapat membawa dampak positif dari sisi finansial. Namun penegerian juga berpotensi menghambat kendali Gereja Katolik untuk mewujudkan visi dan misi awal pendirian sekolah-sekolah Katolik tersebut.
Para peserta diskusi juga menyimpulkan kalau hambatan keuangan untuk mengongkosi operasional sejumlah sekolah-sekolah Katolik harus disikapi secara kreatif. Sokongan keuangan bisa dicari dengan memanfaatkan jejaring yang dimiliki oleh sekolah-sekolah tersebut, baik dari dalam maupun luar negeri.
Bayu pun mengamini simpulan tersebut. Pria yang terhitung baru setengah tahun menjabat Dirjen Bimas Katolik ini menolak memandang penegerian sebagai panasea. “Penegerian ini, menurut hemat kami, adalah salah satu ide saja. Masih banyak ide lain dari kementerian lain yang bisa diantisipasi”, tutupnya sekaligus mengakhiri forum diskusi.
Laporan Kontributor: Yosef Saka
Penulis: Ageng Yudhapratama
Editor: Basilius Triharyanto

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.