Laporan Khusus: Jalan Damai Pendirian Rumah Ibadah

Belajar dari Gereja Katolik Santo Joseph Karimun dan Santa Clara Kota Bekasi.

0 626

Katolikana.com – Kebebasan mendirikan rumah ibadah masih menjadi soal di negeri ini. Meskipun negara dan konstitusi menjamin kebebasan beribadah, namun kasus-kasus penolakan pendirian dan pembangunan Rumah Tuhan masih terjadi hingga sekarang.

Laporan Khusus kali ini, Katolikana menurunkan laporan yang pernah dipublikasikan oleh Jaring.id pada 2020 lalu. Kami telah mendapatkan izin untuk mempublikasikannya kembali sebagai pendidikan dan pembelajaran bagi masyarakat.

Laporan ini dikerjakan dengan pendekatan jurnalisme solusi. Beberapa laporan ini menceritakan pengalaman bagaimana menyelesaikan konflik dalam pendirian rumah ibadah. Ini bisa menjadi bagian pembelajaran dalam menemukan jalan keluar atau solusi terkait masalah pendirian rumah ibadah.

Dalam laporan khusus ini menyajikan cerita dua peristiwa, pertama, masalah renovasi dan pembangunan Gereja Santo Joseph di Kapupaten Karimun, Kepulauan Riau. Peristiwa kedua bercerita mengenai pembanguan Gereja menghadirkan cerita penyelesaian sengketa pembangunan Gereja Santa Clara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah pokok soal yang menjadi alasan dan protes dari pihak-pihak yang menolak pembangunan kedua rumah ibadah tersebut. Keduanya bisa menyelesaikan masalah dengan tetap dibangunnya gereja di lokasi yang ada. Namun, keduanya mempunyai cara penyelesaian dan jalan keluar yang berbeda.

Bagaimana Gereja Santo Joseph dan Santa Clara menyelesaikan persoalan tersebut? Apa yang mesti dipelajari dari pembangunan kedua Gereja Katolik ini?

 

Simak lebih lengkap beberapa laporan berikut.

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.