Katolikana.com—Ada banyak kedai kopi di Yogyakarta, namun kedai kopi Cupable Coffee ini terbilang unik. Kedai kopi Cups for Empowering Disabled People (Cupable) ini, sesuai namanya, memberdayakan barista penyandang disabilitas.
Cupable Coffee merupakan unit usaha bawah Pusat Rehabilitasi YAKKUM yang berdiri sejak 2019. Kedai kopi ini beralamat di Jalan Kaliurang Km 13.5, Besi, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.
Pusat Rehabilitasi YAKKUM berupaya memberdayakan penyandang disabilitas dengan menyediakan pelatihan dan lapangan pekerjaan.
Aware akan Hak Disabilitas
“Melalui Cupable Coffee kami ingin mengkampanyekan tentang hak disabilitas. Kami ingin masyarakat umum lebih aware akan hak-hak disabilitas terutama hak untuk bekerja,” ujar manajer Cupable Coffee Veny Septiana kepada Katolikana, pertengahan April 2022 lalu.
Veni menambahkan, respon masyarakat umum terutama dari target market yaitu mahasiswa atau anak muda terhadap adanya Cupable Coffee ini sangat positif.
Mereka juga mengapresiasi dan mendukung kampanye dari Pusat Rehabilitasi YAKKUM untuk memberikan kesempatan atau memberdayakan teman-teman disabilitas untuk bekerja.

Melalui Cupable Coffee, Pusat Rehabilitasi YAKKUM turut membuka pelatihan barista tidak hanya bagi penyandang disabilitas, tapi juga untuk transpuan, dan korban HAM.
Dengan pemberian skill yang disesuaikan dengan kebutuhan masa kini diharapkan mereka dapat lebih mudah mencari pekerjaan di tengah masyarakat.
Irfan merupakan penyandang disabilitas yang telah menjadi barista selama dua setengah tahun di Cupable Coffee. Irfan menjadi barista setelah mengikuti pelatihan barista dari Pusat Rehabilitasi YAKKUM melalui pelatihan barista inklusif.
Menurut Irfan, tantangan sebagai barista penyandang disabilitas adalah posisi meja barita yang lebih tinggi dari kursi roda. Namun, hal tersebut dapat diatasi dengan membiasakan diri seiring berjalannya waktu.
Irfan berpesan kepada teman-teman disabilitas untuk tidak menyerah dan berkecil hati, serta selalu semangat untuk menunjukkan bahwa kita juga bisa.
Akses Pendidikan dan Pekerjaan
Partisipasi pendidikan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih tergolong rendah. Data Indikator Kesejahteraan Rakyat 2020 menyebutkan sebanyak tiga dari 10 penyandang disabilitas belum pernah mengenyam pendidikan sama sekali. Sedangkan hanya 2 dari 10 penyandang disabilitas yang menamatkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) United Nations pasal 27 menyatakan penyandang disabilitas mempunyai “hak untuk mendapatkan kesempatan hidup dengan pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas di pasar tenaga kerja dan lingkungan kerja yang terbuka, inklusif dan accessible“.
Dengan memahami tentang hak untuk bekerja tanpa diskriminasi, dan akses terhadap pekerjaan yang sesuai memungkinkan penyandang disabilitas dan keluarganya untuk mandiri secara finansial. Ini adalah faktor penting untuk hidup mandiri dan berpartisipasi sepenuhnya dalam semua aspek kehidupan.**
Kontributor : Faustina Rosalia (Universitas Atma Jaya Yogyakarta)

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.