#TanyaRomo: Umat Katolik Boleh Menikah Secara Protestan?

Apakah pernikahan bagi pihak Katolik dianggap sah? Bagaimana dengan anak-anak kami kelak?

0 1,962

Katolikana.com—Dear Tim Redaksi dan Romo, shalom. Saya  ingin bertanya mengenai pernikahan campur antara pihak  katolik dan pihak laki-laki non-katolik (Kristen Protestan GKI). Apakah  mungkin atau  diperbolehkan jika dilaksanakan di Gereja Protestan dalam hal ini GKI? Jika diperbolehkan menikah secara tata cara di GKI dengan dispensasi, apakah pernikahan bagi pihak Katolik dianggap sah? Bagaimana dengan anak-anak kami kelak? Apakah mungkin diperbolehkan dididik secara Kristen Protestan GKI? Mohon pencerahannya. Terima kasih atas waktu dan perhatiannya.

Salam, Clara

Romo Postinus Gulö, OSC:

Saudari Clara yang baik, terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kita ketahui bahwa menurut Hukum Gereja Katolik kanon 1124, perkawinan campur beda Gereja (misalnya, antara seorang dibaptis Katolik dengan seorang dibaptis Protestan GKI) dilarang. Artinya, umat Katolik dilarang menikah dengan orang yang dibaptis dalam Gereja non-Katolik. Namun, Gereja memberi solusi, yakni: meminta izin atas nikah beda Gereja ke Uskup atau Romo Vikaris Jenderal atau Romo Vikaris Episkopal.

Namun, izin atas nikah beda Gereja itu baru boleh diberikan jika pihak Katolik memenuhi syarat yang diminta berdasarkan KHK Kanon 1125. Syarat-syarat itu, yakni: (a) pihak Katolik menyatakan bersedia manjauhkan bahaya meninggalkan iman Katolik; (b) pihak Katolik memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga bahwa semua anaknya dibaptis dan dididik secara Katolik; (c) janji-janji pihak Katolik ini diberitahukan kepada pihak yang bukan Katolik; (d) kedua calon pasutri bersedia diajar mengenai tujuan dan ciri-ciri hakiki esensial perkawinan yang tidak boleh dikecualikan.

Tujuan perkawinan menurut Katolik ada tiga: (a) kebaikan suami-istri, (b) keterarahan pada kelahiran anak dan (c) pendidikan anak (bdk. KHK Kanon 1055 §1). Sementara dalam KHK Kanon 1056, ciri hakiki esensial perkawinan adalah unitas (monogami) dan indissolubilitas (tidak dapat diputuskan/diceraikan).

Dari paparan di atas, sudah terjawab pertanyaan terakhir Anda berkaitan dengan pendidikan anak. Berdasarkan KHK Kanon 1125, seperti yang sudah dijelaskan di atas, pihak Katolik terikat kewajiban membaptiskan dan mendidik anaknya secara Katolik.

Lalu, bagaimana jika ada orang tua Katolik (biasanya nikah beda Gereja) membaptiskan anak secara Protestan? Jawabannya ada dalam KHK Kanon 1367: “orangtua atau mereka yang menggantikan kedudukan orangtua, yang menyerahkan anak-anaknya dibaptis atau dididik dalam agama tidak Katolik, hendaknya dihukum dengan censura atau hukuman lain yang adil”. Hukuman censura itu merupakan hukuman yang dijatuhkan agar seseorang bertobat, tidak berkeras hati dalam pelanggarannya.

Ketika orang Katolik diizinkan nikah beda Gereja, maka sebenarnya Ordinaris wilayah dan para pastor paroki punya tanggung jawab setelah berlangsung perkawinan. Tanggung jawab itu  adalah mengusahakan agar pasangan yang beragama Katolik dan anak-anak yang lahir dari perkawinan campur beda Gereja (dan beda agama) tidak kekurangan bantuan rohani untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai umat Katolik. Pihak Katolik juga disemangati agar memelihara kesatuan hidup perkawinan dan keluarga (bdk. KHK Kanon 1128).

Umat Katolik Boleh Menikah Secara Protestan?

Umat Katolik patut bersyukur karena Gereja Katolik punya Kitab Hukum Kanonik (KHK) yang berlaku secara universal di mana pun umat Katolik berada. Sebagai ungkapan rasa syukur, mestinya umat Katolik menaati Hukum Gereja Katolik itu. Tujuan utama Hukum Gereja Katolik adalah memelihara jiwa-jiwa umat atau memelihara keselamatan jiwa umat.

Berdasarkan KHK Kanon 1108, kanon 1117 dan kanon 1127 §1, seharusnya umat Katolik (kendati menikah campur beda Gereja), menikah berdasarkan tata peneguhan Gereja Katolik. Dalam arti, umat Katolik seharusnya menikah di hadapan pelayanan Katolik (uskup, imam atau diakon) dan di hadapan dua saksi.

Lalu, apakah memungkinkan jika umat Katolik yang akan menikah beda Gereja, dapat melangsungkan perkawinan di luar Gereja Katolik? Gereja Katolik lagi-lagi memberikan solusi bahwa ada kemungkinan bagi umat Katolik yang nikah beda Gereja dapat menikah dengan dispensasi atas forma canonica atau tata peneguhan perkawinan Katolik. Artinya, ada kemungkinan diberi dispensasi agar dapat menikah di luar tata peneguhan perkawinan Katolik, misalnya secara GKI. Namun, ada syarat yang ketat dan wajib terpenuhi, yakni: (a) salah satu calon pasutri sedang dalam bahaya mati; (b) di luar bahaya mati dengan alasan-alasan wajar dan masuk akal. Mari kita bahas satu-persatu.

  1. Dalam bahaya mati. Sesuai KHK Kanon 1079 §1, dalam bahaya mati mendesak (periculo mortis urgente), Ordinaris wilayah (uskup/vikjen/vikep) dapat memberi dispensasi kepada umat Katolik sehingga bisa melangsungkan perkawinan di luar tata perayaan Katolik. Namun, jika Ordinaris wilayah tidak dapat dihubungi untuk meminta segera dispensasi itu, maka pastor paroki dan pastor lain serta diakon yang melayani perkawinan, dapat memberi dispensasi atas tata perayaan perkawinan tersebut.
  2. Di luar bahaya mati dengan alasan-alasan wajar dan masuk akal. Dispensasi atas tata peneguhan perkawinan agar bisa melangsungkan perkawinan di luar Gereja Katolik harus diminta kepada uskup atau vikaris jenderal atau vikaris episkopal teritorial. Namun, mesti ada alasan-alasan yang wajar dan masuk akal, antara lain:
  • Tidak adanya kemungkinan merayakan perkawinan secara ekumenis;
  • Calon bukan Katolik adalah seorang aktivis di Gerejanya dan atau komunitasnya;
  • Menghindari konflik berat antara keluarga calon mempelai;
  • Demi nama baik keluarga pihak bukan Katolik;
  • Agar dapat mendapatkan persetujuan menikah dari orang tua;
  • Adanya pengakuan komitmen pihak bukan Katolik bahwa ia menghargai pihak Katolik untuk tetap menganut agama Katolik.

Alasan-alasan di atas dapat kita baca dalam Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (2016) pasal 123. Jika melihat persyaratan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan di luar Gereja Katolik cukup jelas. Namun, tentu saja dibutuhkan komitmen besar dari pihak Katolik untuk setia dalam imannya.

Dispensasi agar dapat menikah secara GKI mesti memiliki alasan-alasan yang wajar dan masuk akal seperti yang sudah kami paparkan di atas. Jika permohonan dispensasi itu didasari pada fanatisme agama atau karena “merendahkan” agama pihak lain, tentu hal ini tidaklah termasuk sebagai alasan wajar dan masuk akal. Malahan alasan itu tidak wajar dan juga tidak masuk akal.

Bisa juga berbahaya bagi pihak Katolik karena justru mengabaikan ajaran Katoliknya. Bahkan, pihak Katolik bisa terhambat memenuhi kewajibannya membaptiskan dan mendidik anak-anak secara Katolik (bdk. Katekismus Gereja Katolik no. 1634).

Siapa yang mengeluarkan Surat Nikah Gereja?

Jika permohonan dispensasi atas tata peneguhan perkawinan dikabulkan oleh Bapak Uskup atau Romo Vikjen, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan setelah perayaan perkawinan.

Pertama, semua berkas terkait perkawinan harus disimpan di paroki pihak Katolik. Berkas itu, yakni: (a) berkas pemberian dispensasi atas tata peneguhan perkawinan di luar Gereja Katolik; (b) berkas izin perkawinan beda Gereja; (c) berkas pernyataan serta janji pihak Katolik berdasarkan KHK Kanon 1125; (d) keterangan saksi atas status bebas pihak bukan Katolik; (e) dokumen-dokumen lain yang relevan.

Kedua, pastor paroki pihak Katolik segera mencatat perkawinan itu dalam Buku Perkawinan, dan juga mengeluarkan Surat Perkawinan (Testimonium Matrimonii).

Demikian jawaban kami atas pertanyaan Saudari Clara ini. Semoga bermanfaat. Tuhan memberkati.

Bandung, 18 November 2023

Pst. Postinus Gulö, OSC

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.