Katolikana.com —Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) ikut angkat suara mengenai posisi mereka terhadap isu pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan. Sebagai Gereja Protestan dengan jumlah umat terbanyak di Indonesia, HKBP menegaskan mereka ikut bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup yang selama ini telah dieksploitasi umat manusia.
“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” demikian disampaikan oleh Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Robinson Butarbutar melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (8/6).
Dalam pernyataan tertulis itu, Pdt. Robinson juga mengutip sebagian isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang membahas tentang lingkungan hidup.
“Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan, seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara. Kita menentang setiap usaha yang mencemari air dan udara, juga air limbah yang mengandung racun dari pabrik-pabrik, karena tidak memedulikan saluran air limbah dan pencemaran udara, hingga merusak air minum dan pernafasan manusia (polusi/pencemaran lingkungan).”
Menurut Pdt. Robinson, eksploitasi lingkungan hidup telah terbukti menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan dan pemanasan global. Untuk itu, HKBP mendorong pemerintah agar secepatnya melaksanakan transisi energi dan beralih kepada teknologi ramah lingkungan dan energi hijau.
Sebagai penutup, HKBP meminta pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam melaksanakan usaha pertambangannya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur praktik pertambangan yang ramah lingkungan.

Ramai-Ramai Kritisi Izin Tambang
Terpisah, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga menyiratkan keengganan mereka mengajukan diri untuk mengelola tambang. Ketua Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom, M.Th., menyatakan PGI belum mengumumkan sikap resmi terkait isu ini, tetapi PGI mengaku tak memiliki kemampuan untuk mengelola tambang.
Namun demikian, Pdt. Gultom tetap menghormati ormas keagamaan lain yang memilih ikut mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang. Ia hanya mengingatkan jangan sampai izin tambang membuat ormas keagamaan kehilangan daya kritis.
Sikap HKBP dan PGI ini menambah daftar panjang komentar kritis dari ormas keagamaan atas gagasan pemberian konsesi IUP dari pemerintah kepada ormas keagamaan melalui regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Sebelumnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) telah merilis penolakan mereka. Dari unsur Islam, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah juga menyatakan menolak privelese tersebut. Dari unsur Hindu, Perhimpunan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tengah mengkaji manfaat dan mudarat dari peraturan ini.
Sejauh ini, ormas keagamaan yang sudah menanggapi positif gagasan ini hanya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saja.

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.