Prihatin Situasi Demokrasi Indonesia, APTIK: Tetap Setia pada Bonum Commune

APTIK menilai gelagat penolakan DPR atas putusan MK berpotensi membawa bangsa Indonesia ke dalam situasi krisis dan mengancam kehidupan bernegara yang konstitusional.

0 95

Katolikana.com, Jakarta — Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) ikut angkat bicara menyikapi perkembangan situasi demokrasi terkini di Indonesia. Para pimpinan perguruan tinggi Katolik yang tergabung dalam APTIK merasa prihatin dengan gelagat penolakan DPR atas Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024. Mereka menilai situasi ini berpotensi membawa bangsa Indonesia ke dalam situasi krisis dan mengancam kehidupan bernegara yang konstitusional.

Oleh karenanya, APTIK mengeluarkan dokumen pernyataan sikap untuk menegaskan posisi mereka. Surat yang dirilis pada Kamis (22/8/2024) ini ditandatangani oleh 26 pimpinan perguruan tinggi Katolik anggota APTIK dari seluruh Indonesia.

Mengawali dokumen tersebut, APTIK mengutip Diktum 32 di dalam Konstitusi Apostolik “Ex Corde Ecclesiae” (Dalam Hati Gereja) yang ditulis oleh Paus Yohanes Paulus II. “Bilamana diperlukan, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi diperlukan untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya.”

Dalam pernyataan sikapnya, APTIK menekankan pentingnya mengambil inspirasi dari Ajaran Sosial Gereja, khususnya mengenai demokrasi. “Demokrasi sejati hanya dapat berdiri kokoh jika berakar pada penghormatan terhadap martabat manusia, kesejahteraan bersama, dan solidaritas sosial.”

Para penandatangan peryataan sikap juga menegaskan, “Demokrasi bukan hanya sekadar prosedur, tetapi harus mencerminkan etika publik yang menghormati hak-hak asasi setiap individu dan menjunjung tinggi keadilan sosial.”

Maka melalui dokumen tersebut, APTIK pun menyerukan empat tuntutan:

  1. Kepada Presiden, DPR, seluruh lembaga negara, TNI dan Polri, serta partai politik, untuk tetap setia pada konstitusi, pada rakyat, dan pada kebaikan bersama (bonum commune), bukan demi kepentingan politik kekuasaan dan ekonomi elite tertentu.
  2. Agar Presiden dan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan mematuhinya sebagai keputusan yang final dan mengikat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 24C ayat (1) dan (2). Kesetiaan pada konstitusi adalah landasan dari tegaknya demokrasi yang sehat dan berkeadaban. Segala bentuk penyimpangan dari nilai-nilai konstitusi dan amanah reformasi akan membawa bangsa ini pada kemunduran dan kehancuran moral.
  3. Agar seluruh masyarakat indonesia untuk terus mengawal tujuan dan semangat reformasi demi kedaulatan rakyat secara konstitusional. cerdas, dan damai. Kedaulatan rakyat harus menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar, karena di sanalah letak kekuatan dan martabat bangsa ini.
  4. Kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan merawat demokrasi Indonesia, demi masa depan yang lebih baik, adil, dan bermartabat bagi seluruh rakyat. (*)

Kontributor Katolikana.com di Jakarta. Alumnus Fisipol Universitas Gadjah Mada. Peneliti isu-isu sosial budaya dan urbanisme. Bisa disapa via Twitter @ageng_yudha

Leave A Reply

Your email address will not be published.