Yakin Pasal 303 dan 304 KUHP Baru Menjamin Kebebasan Beribadah?

0 150

Paham Salah yang Dilegitimasi

Katolikana.com – Harapan adalah barang mewah di negeri yang sering kali menggadaikan supremasi hukum demi ketenangan semu.

Kehadiran Pasal 303 dan 304 dalam KUHP baru yang digadang-gadang sebagai pelindung hak beribadah disambut sorak-sorai oleh sebagian kalangan yang haus akan jaminan keamanan.

Namun, di tengah euforia tersebut, kita perlu bertanya dengan kepala dingin: apakah sebuah teks hukum cukup kuat untuk meruntuhkan tembok intoleransi yang sudah mengeras selama puluhan tahun?

Tanpa pembedahan radikal terhadap realitas sosiopolitik kita, pasal-pasal ini tak lebih dari sekadar kosmetik hukum yang menutupi luka lama yang kian membusuk.

Belakangan ini, lini masa media sosial dipenuhi narasi optimisme mengenai Pasal 303 dan 304 KUHP baru yang seolah-olah menjadi “panglima” pelindung kebebasan beribadah.

Namun, saya pribadi tetap pesimis. Tanpa perbaikan mendasar pada pola pikir dan pola tindak beragama, pasal-pasal tersebut hanyalah “macan kertas”.

Persoalannya bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada pemahaman keagamaan yang sudah keliru sejak dalam pikiran.

Rekam Jejak Intoleransi dan Pembiaran

Distorsi sejarah hingga aksi simbolis menunjukkan betapa rapuhnya nalar publik kita. Klaim bahwa Borobudur dibangun oleh Nabi Sulaiman, misalnya, terus disuarakan tanpa bukti arkeologis yang valid. Ironisnya, narasi ini dibiarkan tumbuh subur dalam bentuk buku dan kajian.

Contoh terbaru adalah aksi dzikir di Candi Prambanan—sebuah bentuk ibadah agama tertentu di rumah ibadah agama lain. Pengelola baru meminta maaf setelah viral, membuktikan adanya kegamangan dalam menindak.

Janji untuk “lebih memperhatikan aktivitas pengunjung” terdengar klise; kemungkinan besar aparat dan pengelola akan kembali menutup mata jika insiden serupa terulang.

Kejadian seperti ini bukan barang baru. Perusakan rumah retret yang disaksikan oleh aparat berseragam menjadi potret nyata ketidakberdayaan negara. Alih-alih menggunakan pasal perusakan properti atau pelanggaran wilayah privat, aparat seringkali berdalih demi menjaga kondusivitas. Mereka seolah “ngeper” (gentar) duluan.

Jika mereka membela hak minoritas, label “anti-Islam” langsung disematkan. Ketakutan ini pun menjalar ke birokrasi; lihat saja bagaimana Bupati Karanganyar mencabut izin tempat wisata rohani hanya karena desakan massa, meski perizinannya sudah lengkap.

Pola Pikir Sesat di Atas Nama Mayoritas

Dalam negara demokrasi yang abai, tekanan massa atas nama mayoritas seringkali berhasil membatalkan hukum. Inilah mengapa saya menyebut Pasal KUHP baru sebagai “macan ompong”.

Di lapangan, penegak hukum tampak gamang. Minoritas di sini tidak melulu soal agama yang berbeda; pengikut agama yang sama pun bisa dikriminalisasi dengan pasal penistaan jika pendapat mereka dianggap menyimpang oleh kelompok yang merasa lebih dominan.

Kondisi ini diperparah oleh kemungkinan afiliasi pribadi aparat. Ketika oknum penegak hukum memiliki pemahaman ideologis yang sama dengan kelompok intoleran, hukum tidak lagi tegak secara objektif.

Pancasila seharusnya menjadi dasar negara yang final—payung yang menaungi seluruh agama tanpa meniadakan salah satunya. Namun, realitanya, ada upaya sistematis untuk menempatkan agama mayoritas di atas konstitusi.

Pemikiran yang ingin mengganti supremasi konstitusi dengan supremasi kelompok tertentu sebenarnya sudah menyentuh ranah makar terhadap kesepakatan bangsa.

Solusi: Pendidikan dan Ketegasan Hukum

Apa yang harus dilakukan agar pasal-pasal dalam KUHP tidak berakhir sia-sia?

  1. Pendidikan Kritis: Kita perlu menempatkan pendidikan agama pada porsinya. Saat ini, dunia pendidikan—termasuk sekolah negeri—sudah terlalu jauh dicampuradukkan dengan eksklusivisme agama. Negara harus berhenti menjadi aktor yang membiarkan segregasi ini terjadi di ruang kelas.
  2. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa atau demonstrasi yang menggunakan tameng agama untuk menghalalkan perilaku bar-bar. Konstitusi harus ditegakkan di atas kepentingan golongan.
  3. Dekontaminasi Agama dari Politik: Penggunaan dogmatis agama sebagai senjata untuk menjatuhkan lawan politik harus ditertibkan. Mereka yang menggunakan agama untuk memecah belah bangsa sebenarnya adalah penista agama yang sesungguhnya, namun ironisnya sering kali dicitrakan sebagai pahlawan.

Mau ribuan pasal dibuat, tanpa perubahan pola pikir (mindset), tidak akan ada perubahan nyata di lapangan. Tanpa keberanian negara untuk bersikap tegas, kebebasan beribadah akan tetap menjadi fatamorgana, dan pasal-pasal baru itu hanya akan menjadi pajangan formalitas yang tak bertaji.

Keadilan tidak akan pernah lahir dari rahim ketakutan. Jika negara terus-menerus membiarkan konstitusi ditekuk oleh kepentingan golongan, maka Pasal 303 dan 304 KUHP hanya akan menjadi prasasti bisu bagi kematian kebebasan itu sendiri.

Kita tidak butuh sekadar regulasi baru; kita butuh keberanian kolektif untuk berhenti memuja mayoritas dan mulai memuliakan kemanusiaan.

Jika tidak, hidup berdampingan dalam keberagaman hanyalah dongeng pengantar tidur bagi bangsa yang sebenarnya sedang berkonflik dalam diam. Perubahan besar tidak dimulai dari tinta di atas kertas hukum, melainkan dari keberanian kita mengakui bahwa pola beragama kita sedang tidak sehat. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.