Paus Pius XII pada 1 November 1950 melalui konstitusi apostolik Munificentissimus Deus, mencanangkan secara resmi perayaan Hari Raya Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga.
Komunitas umat ditempatkan sebagai ruang untuk mendidik, mendampingi dan mengutus anggotanya agar terlibat lebih luas dalam kehidupan sosial, kemasyarakatan dan politik.