Media Sosial, Politik, Ruang Publik

0 111

Harus diakui bahwa media sosial memiliki efek bagi keadaban politik dan sakralisasi ruang publik. Dikatakan demikian, karena kalau kita lihat akhir-akhir ini, diskursus politik dalam ruang publik seringkali didominasi para pelaku media sosial. Mereka secara bebas terlibat memperbincangkan tema-tema politik, baik yang bersifat rasional maupun yang emosional. Media sosial telah menjadi wadah untuk menyampaikan gagasan dan kritik terkait wacana publik. Keterlibatan kolektif dalam media sosial seperti itu menyebabkan tak adanya ruang privat dan sekat.

Hal seperti ini memiliki efek ganda. Di satu sisi, hal tersebut dapat dipandang sebagai efek positif, sebab semua orang (diperlakukan) setara. Siapa saja dapat melibatkan diri dalam berdiskusi tentang wacana sosial. Namun di sisi lain, hal itu juga mendatangkan efek negatif. Adalah benar bahwa media sosial kerapkali mendekonstruksi esensi politik dan mendesakralisasi ruang publik. Bagaimana tidak, diskursus media sosial cenderung “liar” dan nir-etika, tidak menyentuh aspek elementer-esensial. Hal ini diperparah ketiadaan sikap ilmiah untuk mengelaborasi lebih jauh yang menjadi substansinya.

Selain itu, dalam fenomena tersebut, ada gejala “privatisasi” ruang publik. Seakan-akan ruang publik menjadi milik para pelaku media sosial dan karenanya mereka bebas menginstrumentalisasi ruang publik tersebut untuk kepentingan tertentu. Sampai di sini, benarlah jika dikatakan bahwa media sosial merupakan rimba raya, tidak ada peraturan di dalamnya (Fitch, 2009). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tenyata tidak sanggup mencegah penyelewengan penggunaan media sosial. Malah, media sosial semakin sering dijadikan sebagai ruang mengekpresikan kebencian, mempertajam polarisasi, dan menjadi sarana mengkampanyekan politik berbasiskan isu suku, ras, dan agama.

Kehancuran politik dan desakralisasi ruang publik yang disebabkan penyalahgunaan media sosial sebagaimana yang terjadi akhir-akhir ini, tidak boleh dibiarkan. Karena itulah, kita berharap agar elite-elite politik tidak lagi mempergunakan media sosial untuk memprovokasi dan mengagitasi rakyat demi kepentingan politik pragmatis. Elite-elite politik mesti menjadi agen yang berusaha memosisikan media sosial untuk memuliakan politik dan mengembalikan sakralitas ruang publik. Kalau seturut ajakan dekrit Inter Mirifica, penggunaan sarana komunikasi sosial harus berlandaskan pada hukum moral. Artinya, ada nilai etik dan moral yang menjadi basis sekaligus orientasinya, dan bukan pada kepentingan-kepentingan parsial.

Media sosial harus menjadi sarana edukatif, di mana elite-elite politik dapat mengajarkan kepada rakyat tentang nilai dan esensi politik. Media sosial juga dapat dipergunakan elite-elite politik untuk menangkal berbagai upaya yang dapat menyebabkan ekses-ekses distortif di ruang publik. Dengan kata lain, media sosial harus menjadi sarana humanisasi politik dan ruang publik, bukan instrumen untuk mendegradasi keadaban politik dan mendesakralisasi ruang publik.

Dengan demikian, apa yang dikatakan Sabam Sirait (2013) agar menjadikan politik sebagai sarana suci dapat terwujud. Dengan itu pula, harapan Habermas (C. Murkerji & M. Schudson [Eds.] 1991), agar ruang publik menjadi tempat mendiskusikan berbagai persoalan sosial secara bebas tanpa represi dapat terealisasi. Kebebasan dan kesempatan bagi terciptanya diskursus bermartabat dengan penguatan civil society tanpa intervensi represif hanya terlaksana jika elite politik tidak “memperalat” media sosial untuk memback-up hasrat parsial mereka.

Ruang publik adalah “ruang bersama” dan tidak boleh diprivatisasi, apalagi dipolitisasi. Hal ini dapat terwujud jika media sosial menjadi tempat untuk menciptakan komunikasi dialektis-rasional demi menciptakan bonum commune.

Inosentius Mansur

Sumber artikel: http://majalah.hidupkatolik.com/2017/08/11/6570/media-sosial-politik-ruang-publik/

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.