Dispensasi Gereja Katolik dalam Perkawinan Beda Agama (2)

Solusi Gereja Katolik bagi perkawinan beda agama

3 23,457

Katolikana.com – Keberagaman agama merupakan realitas sosial kita, seperti sudah disinggung di bagian awal tulisan ini. Dalam interaksi sosial, sangat memungkinkan orang-orang berbeda agama saling jatuh cinta yang akhirnya sepakat membangun bahtera keluarga. Atas realitas sosial ini, maka Gereja memberikan solusi, tentu dengan berbagai persyaratan yang tegas dan bijaksana.

BACA JUGA! Dispensasi Gereja Katolik dalam Perkawinan Beda Agama (1)

Pertanyaan kita: bagaimana agar perkawinan antara mereka yang beda agama menjadi sah? Apa saja syarat-syaratnya? Gereja melalui kanon 1086 §2 menjawab dan memberi solusi demikian: “Dari halangan itu (beda agama) janganlah diberikan dispensasi, kecuali, telah dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam kan. 1125 dan 1126”. Berdasarkan kanon ini, ada beberapa hal yang perlu diindahkan oleh mereka yang akan melangsungkan perkawinan beda agama dan juga pastor paroki atau pastor yang menangani persiapan perkawinan tersebut.

Pertama, dispensasi adalah pelonggaran dari daya ikat undang-undang yang semata-mata gerejawi (kanon 85). Aturan Katolik mengenai beda agama merupakan aturan gerejawi, maka dimungkinkan diberikan dispensasi atasnya. Dispensasi merupakan kemurahan hati otoritas gerejawi, setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat-syarat yang dituntut.

Kedua, pihak Katolik – melalui Pastor Paroki – dengan penuh kerendahan hati meminta dispensasi atas perkawinan beda agama.

Ketiga, ototitas yang berhak memberikan dispensasi atas halangan perkawinan beda agama adalah uskup diosesan atau administrator diosesan atau administrator apostolik atau vikaris jenderal atau vikaris episkopal (lih. kan. 479 §§1-2; kan. 1078 §1). Akan tetapi otoritas gereja ini baru bisa dan boleh memberikan dispensasi dari halangan beda agama jika ada alasan yang wajar dan masuk akal (bdk. kanon 90).

Apa alasan yang wajar dan masuk akal terkait pemberian dispensasi dalam konteks perkawinan beda agama? Jawabannya dapat kita baca dalam pandangan John P. Beal, yakni: ada jaminan yang cukup bahwa perkawinan beda agama yang akan dilangsungkan tidak akan membahayakan kesanggupan Katolik untuk melanjutkan praktik imannya dan untuk mendidik anak-anaknya dalam iman Katolik (bdk. JP. Beal, 2000: 1288). Dengan kata lain, seperti kata John D. Faris dalam NCCCL: “kebaikan spiritual umat menjadi alasan yang sah untuk pemberian dispensasi tersebut” (JD. Faris, 2000: 133). Dalam menyatakan janji ini, pemohon dispensasi hendaknya tidak menipu atau tidak menyembunyikan kebenaran yang justru membuat reskrip dispensasi tidak sah (bdk. kanon 63). Reskrip merupakan pernyataan resmi otoritas gerejawi.

Syarat-Syarat Pemberian Dispensasi

Mari kita membaca sekali lagi kutipan kanon 1086 §2: “Dari halangan itu (beda agama) janganlah diberikan dispensasi, kecuali, telah dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam kan. 1125 dan 1126”. Melalui kanon tersebut Gereja sangat tegas menyatakan: “jangan diberikan dispensasi” (dalam Bahasa Latin: ne dispensetur), kecuali telah dipenuhi kanon 1125 – 1126. Kata “kecuali” merupakan terjemahan dari Latin: “nisi” (kecuali kalau). Dalam KHK 1983 kanon 39, kata “kecuali” merupakan salah satu dari 3 (tiga) kata – “kalau” (si), “kecuali” (nisi), “asalkan” (dummodo) – yang secara khusus dipakai dalam hukum untuk menjelaskan kondisi yang memengaruhi validitas (keabsahan) suatu tindakan (bdk. Bañares, 2004: 1183).

KHK berbahasa Italia menerjemahkan kata “nisi” dengan “se non” (jika tidak), sehingga lebih tegas tuntutan mengenai syarat pemberian dispensasi. Arti kata “kecuali” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni: tidak termasuk dalam aturan yang umum. Dengan kata lain, pemberian dispensasi dari halangan beda agama bukanlah aturan umum – tapi aturan khusus (pengecualian tetapi bukan pengistimewaan) – sehingga baru bisa dan boleh diberikan jika telah dipenuhi syarat-syarat yang dituntut secara meyakinkan. Dalam kanon 1125 ada 4 syarat pemberian dispensasi dari halangan beda agama tersebut:

Pertama, pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman katolik. Dalam konteks Indonesia, tidak sedikit pasutri beda agama yang setia sampai mati membangun bahtera keluarga: pihak Katolik tetap beriman Katolik dan semua anak-anak yang lahir dibaptis dan dididik secara Katolik. Akan tetapi, tak sedikit pula umat Katolik yang memasuki perkawinan beda agama akhirnya meninggalkan imannya. Jika “pengaruh” pihak non-Katolik (termasuk keluarga besarnya) lebih kuat, lama-lama pihak Katolik menghadapi bahaya meninggalkan imannya.

Kedua, pihak Katolik memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Katolik. Apakah pihak Katolik mampu setia pada janji ini seumur hidupnya? Tak dapat disangkal bahwa banyak pasutri beda agama yang berhasil menepati janji ini. Akan tetapi, tidak sedikit pula yang mengalami kegagalan melakukannya.

Dalam beberapa kali konsultasi keluarga, saya mendapat beberapa kisah perjuangan dan kesulitan pihak Katolik mendidik dan membaptis anak secara Katolik. Dari beberapa kisah, saya ambil salah satu kisah. Perempuan beragama Katolik, menikah dengan laki-laki Muslim. Mereka menikah sah, karena mendapat dispensasi dari halangan beda agama dari uskup diosesan. Mereka dikaruniai dua orang anak. Anak pertama seorang laki-laki. Saat itu, suami mengatakan: “karena anak kita laki-laki dan saya Muslim, biar anak ini menjadi Muslim. Jika nanti lahir anak perempuan, biarlah dia ikut Mama yang Katolik”. Kemudian lahir anak kedua: perempuan. Tetapi, setiap kali sang istri pergi ke Gereja, sang bayi diambil oleh saudara-saudari dari suami. Sang istri dilarang keras membawa bayinya ke Gereja Katolik. Dari kisah ini, sang istri mengalami kesulitan mendidik anaknya secara Katolik: ia seolah tak punya hak membawa bayinya ke Gereja. Istri seperti orang asing bagi anaknya sendiri. Tidak hanya itu, anaknya itu tidak dibaptis dan dididik secara Katolik.

Ketiga, mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik tersebut, pihak non-Katolik hendaknya diberitahu dengan baik sehingga nyata baginya bahwa ia sungguh-sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik. Dengan berpedoman pada kanon 1126, keuskupan-keuskupan di Indonesia menentukan hal-hal praktis mengenai pernyataan janji ini. Dalam pemeriksaan kanonik, Pastor meminta kesediaan pihak Katolik dan pihak non-Katolik untuk menyatakan dengan jujur bahwa mereka melaksanakan dengan setia janji-janji yang dituntut dalam Kanon 1125 tersebut. Keduanya pun diminta menanda-tangani pernyataan janji-janji tersebut.

Keempat, pihak Katolik dan non-Katolik hendaknya diajar mengenai tujuan dan ciri-ciri hakiki esensial perkawinan yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya. Apa saja tujuan perkawinan? Berdasarkan KHK 1983 kanon 1055§, ada 3 (tiga) tujuan perkawinan Katolik, yaitu:

  1. Kebaikan suami-istri (bonum coniugum). Perlu dijelaskan bahwa “bonum” berarti “kebaikan”. Dalam kebaikan, tidak selalu yang dialami adalah kenyamanan, kesejahteraan, dan kebahagiaan; tetapi terutama kesetiaan dan perjuangan membangun bahtera keluarga. Itu sebabnya dalam perkawinan, pasutri mesti saling memberi dan menerima janji perkawinan: “Saya memilih engkau menjadi istri/suamiku. Saya berjanji untuk setia mencintai dan mengabdikan diri kepadamu, dalam untung dan malang, di waktu sehat dan sakit. Saya mau mengasihi dan menghormati engkau sepanjang hidup saya”. Bisa dikatakan pula bahwa pasutri mengalami “kebaikan” dalam ikatan perkawinan jika keduanya berjuang memenuhi kesejahteraan lahir dan batin. Kesejahteraan lahir berkaitan dengan kebutuhan pangan (makanan), sandang (pakaian), papan (tempat tinggal). Sedangkan kesejahteraan batin, menyangkut keharmonisan pasutri dan hubungan seksual normal dan wajar.
  2. Keterbukaan pada kelahiran anak (bonum prolis). Umat Katolik yang menolak atau mengecualikan kelahiran anak yang merupakan unsur hakiki perkawinan membuat perkawinan yang dilangsungkan tidak sah (bdk. kanon 1101§2). Dalam pemeriksaan kanonik, biasanya Pastor akan meminta kesediaan calon pasutri untuk tidak melakukan dan terlibat dalam tindakan aborsi. Sebab aborsi merupakan tindakan penolakan terhadap kelahiran anak; dan bahkan termasuk dalam dosa besar.
  3. Pendidikan anak (bonum educationis) secara Katolik. Gereja menegaskan bahwa pendidik yang pertama dan utama adalah orangtua (GE, no. 3). Pendidikan Katolik tidak hanya diterima oleh anak-anak dari Ayah, tetapi juga dari Ibu. Dalam masa pertumbuhan, anak-anak akan meniru contoh beriman yang mereka alami dan lihat dalam keluarga, dari Ayah dan Ibu mereka. Anda bisa bayangkan, kira-kira apa yang akan terjadi dalam diri anak berkaitan dengan imannya jika orangtuanya memiliki dua agama yang berbeda?

 

KHK 1983 kanon 1056 menyebutkan dua ciri hakiki esensial perkawinan, yakni unitas (kesatuan seumur hidup, monogami) dan indissolubilitas (sifat tidak dapat diputuskan). Gereja tidak pernah memperbolehkan perkawinan poligami dan juga perceraian. Perkawinan merupakan kebersamaan seluruh hidup (consortium totius vitae); hanya kematian yang memisahkan keduanya. Pihak Katolik perlu menyadari sejak awal bahwa dalam agama-agama lain ada yang memperbolehkan poligami bahkan perceraian. Oleh karena itu, sebelum dispensasi diberikan, Ordinaris Wilayah perlu memastikan bahwa pihak Katolik bersedia dan berjuang berpegang teguh pada dua ciri esensial perkawinan Katolik.

Bantuan Pastoral yang Memadai

Agar pemahaman lengkap mengenai perkawinan Katolik dan tanggung jawab pasutri dapat dilaksanakan, maka Gereja (keuskupan, paroki, kuasi-paroki, stasi) perlu memberikan bantuan pastoral yang memadai kepada calon mempelai beda agama dalam bentuk persiapan perkawinan (kanon 1063; Familiaris Consortio, no. 66; Amoris Laetitia, no. 208-216). Selain itu, mereka yang akan melangsungkan perkawinan campur beda agama, hendaknya mengambil inisiatif memberitahu pastor paroki atau vikaris paroki mengenai rencana perkawinan mereka. Calon pasutri hendaknya menanyakan dan memenuhi semua persiapan (kursus atau katekese perkawinan), syarat-syarat dan berbagai berkas yang mesti dipersiapkan agar perkawinan beda agama menjadi sah.

Kami berpesan kepada mereka yang sedang dan akan berpacaran dengan orang berbeda agama, baiklah jika selama masa pacaran Anda membicarakan mengenai iman, jangan hanya bicara soal makan di mana, rekreasi di mana, dan ngapel di mana. Hendaknya Anda juga tidak hanya memikirkan saat ini, tetapi masa depan: apakah Anda mampu setia pada iman Katolik seumur hidup Anda? Apakah Anda mampu kelak menjamin terwujudkan pembaptisan dan pendidikan anak secara Katolik?

Pernah studi Hukum Gereja di Universitas Kepausan Gregoriana, Roma. Saat ini menjadi Formator Skolastikat OSC di Bandung dan anggota Tribunal Keuskupan Bandung.

3 Comments
  1. Sandro says

    Shalom.. Saya mau bertanya romo. Saya khatolik yang ingin pindah gereja kristen. Apakah dispensasi yang dimaksud itu berupa uang? Karena dari pastoran sendiri memberikan sanksi administrasi dengan nilai yang berbeda untuk setiap agama yang ingin dituju

    1. Silvia says

      Salam damai @Sandro.
      Rasanya tak ada jenis dispensasi utk pindah ke agama lain dalam bentuk sanksi administrasi uang..mungkin ada kesalahpahaman informasi yg dikomunikasikan dengan pastoran paroki setempat. Untuk pindah agama.. yg ada adalah sanksi kehilangan Rahmat Baptisan yg sungguh berharga diperoleh dari Tuhan..mohon didoakan dan direnungkan dengan mendalam dan rendah hati.. boleh baca Matius 16:19..semoga Rahmat Tuhan melindungi dan menyertai selalu.

  2. Pius Ari says

    Selamat malam romo, mohon maaf mau tanya kebetulan anak saya perempuan Katolik menikah dengan pria Muslim apakah kalau ikut misa anak saya bisa menerima Komuni. Selama ini anak saya tetap mengikuti misa tapi tifak menerina komuni suci. Sekian dan terima kasih

Reply To Sandro
Cancel Reply

Your email address will not be published.