Rakornas FKUB Rekomendasikan Peraturan Pendirian Rumah Ibadah Jadi Peraturan Presiden

Peraturan Pendirian Rumah Ibadah PBM No.9 dan 8 tahun 2006 Diajukan Jadi Peraturan Presiden

0 420

Katolikana.com – Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (Rakornas FKUB) pada 3-5 November 2020 melahirkan sejumlah rekomendasi, salah satunya meminta pemerintah meningkatkan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006  menjadi Peraturan Presiden.

PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Rakornas merekomendasikan peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden, sesegera mungkin. Sekaligus kami juga merekomendasikan pembentukan FKUB tingkat nasional dan pengembangan FKUB hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan,” ujar Ketua Tim Perumus Rekomendasi Abdul Rahim Yunus dalam penutupan Rakornas FKUB  2020, yang telah berlangsung selama tiga hari, di Jakarta, Kamis (05/11).

“Rakornas juga merekomendasikan pemberian anggaran secara berkelanjutan kepada FKUB di masing-masing daerah,” ujarnya dalam siaran pers pada Jumat (5/11/2020).

Menurut Yunus, ada 12 rumusan rekomendasi Rakornas FKUB. Selain Yunus selaku ketua, rekomendasi ini ditandatangani oleh lima anggota perumus lainnya, yaitu: Dr. KH. A.M. Romly, MA, M.Hum, Drs. H. Hasbulloh, SE, MA, H. Salafa Hepa, S.Ag, Dra. Hj. Irda Hayati, MM, dan Indra Effendy, SE.

Berikut 12 butir rekomendasi Rakornas FKUB 2020:

  1. Peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menjadi Peraturan Presiden sesegera mungkin;
  2. Perlu segera dibentuk FKUB tingkat nasional dan sekaligus pengembangan FKUB hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
  3. Kebijakan anggaran tentang Forum Kerukunan Umat Beragama dari APBN dan APBD diberikan secara rutin;
  4. Regulasi tentang anggaran kerukunan umat beragama harus dijamin terus keberlanjutannya oleh Pemerintah;
  5. FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan pemetaan potensi konflik di daerahnya masing-masing;
  6. Pengadaan sarana dan prasarana FKUB;
  7. Proses rekrutmen anggota FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas secara proporsional;
  8. FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan sosialisasi moderasi beragama secara berkala di kalangan pelajar/mahasiswa dan pemuda;
  9. Mendesak Pemda agar memperhatikan FKUB di masing-masing daerahnya dan membentuk FKUB bagi Kabupaten/Kota yang belum terbentuk;
  10. FKUB harus mengacu kepada literatur narasi moderasi beragama dari Kementerian Agama;
  11. FKUB hendaknya memiliki kantor sekretariat layanan kerukunan umat beragama yang tetap dan pengurusnya mendapat insentif sebagai penghargaan atas ketokohan dan keahliannya di FKUB dengan dana yang berasal dari APBN dan APBD; dan
  12. Hasil kegiatan dialog dialog antara tokoh agama dan tokoh masyarakat yang diselenggarakan oleh FKUB, hendaknya dijadikan masukan untuk perumusan kebijakan pemerintah daerah.

Jokowi: FKUB Payungi Beragam Kelompok Agama

Rakornas FKUB  berlangsung secara luring dan daring ini digelar oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama Setjen Kemenag, dibuka secara virtual oleh Presiden Joko Widodo.  Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin juga hadir sebagai keynote speech.

Rakornas ini diikuti lebih enam ratus peserta terdiri atas pimpinan ormas keagamaan, pimpinan majelis dan lembaga keagamaan, serta para Ketua FKUB tingkat Provinsi dan Kab/Kota di seluruh Indonesia. Hadir sebagai narasumber, Mendagri Tito Karnavian, Menag periode 2014 – 2019 Lukman Hakim Saifuddin, serta perwakilan dari PBNU dan tokoh Katolik.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahsa Indonesia mendapat pengakuan internasional sebagai teladan dalam hal kerukunan beragama, tetapi tetap harus waspada dengan banyaknya potensi gangguan. Untuk itu, peran tokoh agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi sangat penting.

FKUB merupakan miniatur Kebinekaan Indonesia. Tiga tugas strategisnya adalah mendeteksi dan memetakan potensi gangguan kerukunan umat beragama, meredam gangguan kerukunan umat beragama dan menemukan solusinya, mengidentifikasi dan merevitalisasi kearifan lokal yang mendukung kerukunan antar umat beragama.

“FKUB hendaknya menjadi tenda bangsa yang mengayomi semua umat beragama dari beragam kelompok, tidak ada satu pun yang dipinggirkan,” kata Jokowi.  

Dengan terbentuknya 510 FKUB tingkat kabupaten/kota dan 34 di provinsi seluruh Indonesia, fungsi pemerintah daerah atas program moderasi dan kerukunan umat beragama harus ditingkatkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menjadi pembicara menegaskan soal dukungan Kementerian Dalam Negeri dengan memantau adanya alokasi anggaran pemberdayaan FKUB pada RAPBD. “Kalo tidak ada anggaran hibah untuk memfasilitasi kegiatan FKUB, RAPBD 2021 akan saya kembalikan,” ujar Tito.

Perhatian pemerintah terhadap FKUB juga terlihat dari masuknya konsep penguatan moderasi beragama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sebuah konsep tentang cara membangun kehidupan berbangsa dan beragama.

Rekrutmen Pengurus FKUB yang Serius

Penguatan FKUB juga dilakukan dengan proses rekrutmen pengurus yang lebih serius dan sistematis serta mempunyai rekomendasi dari lembaga agama yang bersangkutan. Menurut Benny Susetyo, salah satu pembicara dalam Rakornas FKUB 2020, pengurus FKUB harus mempunyai komitmen pada Pancasila dan NKRI.

“Pancasila harus diinternalisasi dalam cara berpikir, bertindak, dan bernarasi anak-anak bangsa. Dalam praktiknya, pengurus FKUB meninggalkan identitas agamanya dan menjadi negarawan yang menjaga dan merawat kerukunan,” lanjut Romo Benny.

Kriteria pengurus adalah mampu mengidentifikasi gesekan dan mencari solusi dengan menggunakan perspektif moderasi beragama. Untuk itu, wajib mempunyai pengalaman dalam menyelesaikan masalah dan mau turun ke akar rumput untuk menyudahi konflik sejak dini.

Penyelesaian masalah tidak hanya secara formal. Peningkatan komunikasi melalui pendekatan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga teman-teman dari penghayat kepercayaan, dapat menjadi alternatif solusi penyelesaian masalah secara informal.

Mewakili PBNU, Ruhmadi Ahmad berpendapat, “Keberagaman yang selaras, diawali oleh tokoh agamanya, termasuk guru agama. Jadi mereka harus mempunyai karakter moderat dan toleran”. Keberagaman yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi potensi perpecahan bangsa.

Lemahnya literasi dan tidak adanya pendidikan kritis juga memicu keretakan. Budaya masyarakat yang menyebarkan informasi tanpa memeriksa terlebih dulu akan mereduksi kebenaran.

Lukman Hakim Saifudin menyampaikan, “Pemahaman dan pengamalan yang berlebihan dan bertolak belakang dari inti pokok ajaran agama inilah yang harus dimoderasi”. Dua prinsip dasar moderasi adalah keadilan dan keberimbangan. Tujuan akhirnya yaitu, terwujudnya kemaslahatan pada perabadan manusia.

Kontributor: Rosita Sukadana

Editor: Basilius

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.