#TanyaRomo: Apakah Seorang Katolik Dapat Meminta Dibaptis Kembali?

Sakramen Baptis, Penguatan dan Tahbisan memberikan meterai kekal.

1 234

Katolikana.com—Saya seorang Katolik dan saya sudah menerima sakramen kudus dan juga Krisma. Tapi,  apakah saya dapat meminta dibaptis kembali? Terima kasih. Sari

Romo Postinus Gulö, OSC:

Mbak Sari yang baik, terima kasih atas pertanyaannya. Sebagai umat Katolik, kita harus mengerti sungguh ajaran iman kita.

Dalam Kitab Hukum Kanonik Kanon 845, ada tiga Sakramen yang hanya sekali diterima dan tidak dapat diterima ulang, yakni: Sakramen Baptis, Sakramen Penguatan dan Sakramen Tahbisan.

Jadi, jelaslah bahwa Mbak Sari yang pernah menerima BAPTISAN dalam Gereja Katolik, bahkan Sakramen Penguatan, tidak bisa meminta lagi untuk dibaptis ulang.

Kanon 845 ini menegaskan sifat atau karakter dari 3 sakramen ini, yakni bersifat kekal (memiliki meterai kekal) yang tidak bisa diterima ulang.

Dalam buku À. Marzoa – dkk., (ed.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, vol. III/1 (halaman 416), dijelaskan: Konsili Florence (1431-1445) mengajarkan bahwa Sakramen Baptis, Penguatan dan Tahbisan memberikan meterai kekal. Kemudian, Konsili Trente menegaskan ulang bahwa ketiga sakramen ini tidak bisa diterima ulang.

Menghindari Fenomena “Baptis ulang a ala Gereja non Katolik”

Saya mendapat banyak informasi bahwa ada Gereja non Katolik yang mengadakan kegiatan rohani. Semacam retret atau rekoleksi. Ada juga pertemuan keluarga, pasangan muda.

Di akhir kegiatan-kegiatan ini, lalu pemuka agama Gereja non Katolik ini “membaptis ulang semuanya”. Ia menegaskan pula bahwa ini adalah “baptis Roh Kudus”.

Umat Katolik perlu menyadari bahwa ajaran seperti ini, bertentangan dengan ajaran Katolik terkait Sakramen Baptisan. Bagi Katolik, Sakramen Baptis hanya sekali diterima untuk selamanya.

Apalagi makna Baptis yang diajarkan dan dipahami Gereja Katolik itu berbeda pula dengan ajaran Gereja lainnya.

Bagi Gereja Katolik, baptis merupakan PINTU (gateway, the door) untuk sakramen-sakramen. Ajaran ini sudah diajarkan oleh Gereja dalam KHK 1917 kan. 737 §1; Lumen Gentium 11; dan dalam Introduction to the Rite of Christian Initiation (IRCI, no. 3).

IRCI no. 3 menulis: “Baptism, the door to life and to the kingdom of God, is first sacrament of the new law” (Baptis, sebagai pintu untuk kehidupan dan kerajaan Allah, adalah sakramen pertama dari Hukum Baru).

Bahkan, Gereja mengajarkan bahwa baptis perlu untuk keselamatan kita. Namun demikian, orang yang berkehendak baik tetapi terhalang menerima baptisan hingga meninggal, ia akan diselamatkan (Lumen Gentium 16).

Penegasan bahwa sakramen Baptis merupakan pintu bagi sakramen-sakramen lain memiliki dimensi yuridis. Dalam arti, tanpa menerima sakramen Baptis, secara yuridis kita tidak bisa menerima sakramen-sakramen lain.

Makna penting lainnya dari Sakramen Baptis adalah bahwa dengan baptis seseorang digabungkan dengan Gereja Kristus dan dijadikan persona di dalamnya (bdk. Kanon 96).

Dengan baptis seseorang diinkorporasikan dengan Kristus dan karena itu ambil bagian dalam tugas Yesus sebagai Imam, Nabi dan Raja (bdk. kanon 204). Orang yang belum dibaptis tidak dapat diizinkan menerima sakramen-sakramen lain dengan sah (bdk. kanon 842 §1.

Menaati Ajaran Gereja

Umat Katolik tentu dipanggil berjuang untuk setia menghidupi ajaran iman yang benar. Prinsip kesetiaan semacam itu kita bisa baca juga dalam Kitab Wahyu 2: 10: “Hendaklah engkau setia sampai mati, dan Aku akan mengaruniakan kepadamu mahkota kehidupan”.

Dalam Kitab Hukum Gereja Kanon 750, Gereja memanggil setiap umat Katolik agar dengan sikap iman Ilahi dan Katolik mengimani semua yang terkandung dalam sumber-sumber iman Katolik, yakni dalam Tradisi Suci, Kitab Suci dan Ajaran resmi Gereja (magisterium).

Mbak Sari sebagai umat Katolik yang telah menerima Sakramen Penguatan (yang kadang disebut Krisma, kendati ini kurang tepat), punya kewajiban untuk menghidupi ajaran resmi Gereja yang dimuat dalam Kitab Hukum Kanonik Kanon 879.

Dalam KHK Kanon 879 tersebut, Gereja mengajarkan bahwa melalui Sakramen Penguatan, umat Katolik semakin dikuatkan dan diwajibkan untuk dengan perkataan dan perbuatan menjadi saksi-saksi Kristus, menyebarkan dan membela iman.

Demikian jawaban saya atas pertanyaan Mbak Sari. Tuhan memberkati. (*)

 

Bandung, 29 September 2023

Pastor Postinus Gulö, OSC

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.

1 Comment
  1. midlaj says

    Artikel inimemberikan penjelasan yang sangat jelas tentang Sakramen Baptis dalam tradisi Katolik dan menegaskan bahwa sakramen ini hanya diterima sekali dan bersifat kekal. Hal ini sesuai dengan ajaran Katolik yang telah lama berlaku dan menggambarkan perbedaan antara pandangan Katolik dan ajaran Gereja lainnya terkait baptisan. Penekanan pada pentingnya memahami sakramen ini dan menghindari “baptis ulang” ala Gereja non-Katolik juga menjadi poin yang relevan dalam konteks ini.

Leave A Reply

Your email address will not be published.