
Paus Fransiskus ke Indonesia, Amnesty International Indonesia Serukan Agar Indonesia Selesaikan Masalah Intoleransi dan Pendirian Gereja
Katolikana.com – Jakarta – Amnesty International Indonesia menyerukan kepada Paus Fransiskus yang berkunjung ke Indonesia pada 3-6 September 2024 untuk mendesak Pemerintah Indonesia menegaskan kembali penghormatan hak asasi manusia dan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Katolikana.com pada Selasa, 3 September 2024, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan kehadiran Paus Fransiskus di Indonesia menjadi momentum untuk mendesak Indonesia menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia, seperti diskriminasi mintoritas agama dan kebebasan berkeyakinan dan beribadah.
“Pesan perdamaian, cinta kasih, dan dialog yang selalu disampaikan Paus Fransiskus sangat relevan untuk dunia yang menghadapi perpecahan dan intoleransi. Kunjungan ini sangat penting untuk menegaskan kembali kewajiban setiap bangsa tentang nilai-nilai martabat manusia dan keadilan sosial,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Selama di Indonesia, Paus Fransiskus dijadwalkan bertemu Presiden dan para pejabat penting lainnya. Menurut Usman Hamid, pertemuan Paus Fransiskus dan Presiden Joko Widodo, menjadi momen penting mendesak Indonesia untuk menyelesaikan masalah hak asasi manusia, seperti diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, kebebasan menjalankan keyakinan dan pendirian rumah ibadah.
“Kunjungan ini juga memberi platform penting untuk mengadvokasi diakhirinya kebijakan represif dalam menghadapi protes dan unjuk rasa, menyerukan perdamaian di Papua, dan mencegah praktik-praktik diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama,” kata Usman Hamid.
Amnesty International Indonesia mencatat sejak Januari 2021 hingga Juli 2024, terdapat setidaknya 123 kasus intoleransi, termasuk penolakan, penutupan atau perusakan tempat ibadah, dan serangan fisik. Para pelaku diduga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintahan, warga, dan organisasi masyarakat.
Pada 30 Juni 2024, seorang kepala desa bersama sekelompok orang menghentikan ibadah Minggu gereja Pantekosta di Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka beralasan gereja itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut pendeta setempat, bangunan gereja sudah terdaftar sebagai rumah doa pada 7 Desember 2023 dan tidak mudah mengurus IMB karena butuh waktu dua tahun. Namun, kepala desa bersikeras menuntut adanya IMB.
Untuk membangun rumah ibadah, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 2006 mensyaratkan adanya persetujuan dari setidaknya 60 warga setempat, yang disahkan kepala desa dan mendapatkan rekomendasi tertulis departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama. Proses ini memiliki potensi konflik di daerah-daerah di mana umat minoritas menghadapi penolakan dari masyarakat setempat.
Pada 5 Mei 2024, sekelompok massa yang dipimpin oleh kepala RT setempat menyerang sejumlah mahasiswa Katolik yang menggelar acara Doa Rosario di sebuah rumah di Tangerang Selatan. Mereka memaksa para peserta untuk tidak beribadah di rumah, melainkan di gereja.
Pada 2 Juli 2024, pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyegel tempat ibadah jemaah Ahmadiyah. Indonesia juga terus mencatat kasus-kasus pembatasan terhadap hak-hak dan kebebasan umat beragama.
Amnesty International berharap kunjungan Paus Fransiskus akan menyoroti isu-isu ini demi memastikan perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.
“Kunjungan Sri Paus memiliki peran penting untuk mendorong Indonesia mengakhiri intoleransi dan diskriminasi terhadap semua kelompok minoritas. Kebebasan beragama merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia,” kata Usman Hamid.

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.