Temu Pastores KAJ Bahas Kiat Lepas dari Teror Pinjol Ilegal

Bekali para pastor agar mereka dapat membantu umat yang terjerat pinjol ilegal.

0 199

Jakarta, Katolikana.com – Bagaimana cara lepas dari jeratan dan teror pinjol ilegal?

Pertanyaan ini kerap menghantui para korban pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak mampu membayar utang mereka. Teror dari pemberi pinjaman tidak hanya menargetkan si korban, tetapi juga menyebar ke keluarga dan kontak di ponsel mereka, menyebabkan rasa malu yang mendalam.

Untuk menjawab masalah ini, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengadakan pencerahan bertema “Waspada Pinjol” dalam Temu Pastores KAJ, yang dihadiri sekitar 150 pastor kepala paroki di Aula Grha Pemuda Katedral Jakarta, Rabu (11/09/2024). Acara ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada para pastor agar mereka dapat membantu umat yang terjerat pinjol ilegal.

Acara ini menghadirkan Herman Handoko, CEO PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal), dan Ichwan, Chief Information Officer (CIO), yang memberikan pemahaman mendalam tentang pinjol. Hadir pula Uskup Agung KAJ Mgr Ignatius Kardinal Suharyo, Vikjen KAJ RD Samuel Pangestu, dan Sekretaris KAJ RD Adi Prasojo.

Menurut Herman, pinjol awalnya muncul sebagai solusi keuangan bagi masyarakat di masa sulit, terutama pasca-pandemi COVID-19. Namun, sayangnya, pinjol ilegal menyusup dan merugikan banyak orang, terutama masyarakat bawah.

“Fintech atau pinjol sebenarnya sangat membantu masyarakat dalam mengakses jasa keuangan secara online. Masalah muncul ketika pinjol itu ilegal,” ungkap Herman.

PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) Herman Handoko (Chief Executive Officer/CEO) dan Ichwan (Chief Information Officer/CIO) menerima cinderamata dari Vikjen KAJ Rm Samuel Pangestu disaksikan Uskup Agung KAJ Mgr Ignatius Kardinal Suharyo (bertepuk tangan/ membelakangi lensa).

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Herman menjelaskan perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki transparansi dalam pemberian pinjaman, dengan proses analisa yang ketat. Sementara itu, pinjol ilegal tidak terdaftar, mematok bunga pinjaman yang tidak masuk akal, dan menggunakan taktik penagihan yang tidak beretika, termasuk teror mental.

“Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui SMS atau WA, meminta akses ke seluruh data di ponsel korban, dan sering kali melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak beretika,” lanjut Herman.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Untuk menghindari pinjol ilegal, Herman memberikan beberapa tips:

  1. Jangan klik atau hubungi kontak dari SMS/WA yang menawarkan pinjol ilegal.
  2. Selalu cek legalitas pemberi pinjaman di OJK.
  3. Jangan tergoda oleh penawaran pinjol ilegal, dan pinjamlah sesuai kemampuan untuk melunasi.
  4. Hapus dan blokir nomor penawaran pinjol ilegal yang masuk melalui SMS/WA.

Buang HP dan Ganti Nomor Jika Terjerat

Salah satu tips Herman yang menarik perhatian peserta adalah tentang cara menghadapi teror dari pinjol ilegal. “Jika sudah terjerat dan dikejar-kejar debt collector, buang HP dan ganti nomor baru. Selama HP lama masih aktif, data Anda sudah ada di tangan pinjol ilegal,” tegas Herman.

Ia juga mengingatkan para pastor bahwa tidak perlu menyelesaikan utang pinjol ilegal dengan cara menalangi. “Pinjol ilegal adalah kejahatan, dan tidak ada gunanya mencoba menyelesaikan utang tersebut. Lebih baik laporkan ke OJK. Jika pinjol itu legal, akan ada solusi seperti pemangkasan utang. Namun, jika tidak legal, jangan dibayar,” katanya yang disambut tawa peserta.

Suasana pembekalan “Waspada Pinjol” yang diikuti sekitar 150an pastor ini yang diadakan di Aula Grha Pemuda Katedral Jakarta, Rabu (11/09/2024).

Pinjol Legal: Manfaat untuk UMKM

Meskipun banyak kasus pinjol ilegal, Herman menegaskan bahwa fintech atau pinjol yang legal sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama untuk membantu permodalan UMKM yang sulit mendapatkan akses ke bank.

“Dengan fintech, UMKM tidak perlu menyiapkan aset sebagai jaminan, dan mereka dapat memanfaatkan teknologi untuk mempercepat transaksi,” jelasnya.

Acara ini memberikan pencerahan penting kepada para pastor untuk membantu umat yang terjerat pinjol ilegal, sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan berbasis online. (*)

 

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.