#TanyaRomo: Calon Istri Beragama Islam, Mau Menjadi Katolik Tapi Takut Terhadap Keluarga

Apakah proses katekumenat (masa belajar menjadi katolik) bisa dilakukan secara tertutup?

0 118

Katolikana.com—Perkenalkan saya, Ano. Puji Tuhan, saya adalah seorang Katolik dan saat ini berpacaran dengan seorang wanita Muslim. Kami sudah berpacaran selama 9 tahun sampai saat ini. Pacar saya saat ini punya keinginan untuk pindah ke Katolik.

Akan tetapi dia masih takut keluarga dan teman-teman dekatnya yang beragama Muslim tahu dan dijauhkan dari keluarga dan lingkungan pertemanannya. Perasaan takut ini muncul karena orang tuanya tidak setuju jika pacar saya masuk agama Katolik sedangkan pacar saya mau menjadi Katolik. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Apakah proses katekumenat (masa belajar menjadi katolik) bisa dilakukan secara tertutup dalam arti hanya pihak gereja dan yang akan pindah ke Katolik saja yang tau karena secara mental pacar saya belum siap menerima penilaian dari keluarga dan temannya yang mayoritas Muslim.
  2. Apakah proses katekumenat bisa dilakukan tanpa mengikuti pertemuan di gereja atau dengan kata lain diajarkan oleh saya yang adalah seorang Katolik.

Mohon arahannya Romo. Terima Kasih sudah berkenan membalas email saya.

 

Romo Postinus Gulö, OSC:

Saudara Ano, terima kasih atas pertanyaan Anda. Dari kisah pacaran Anda ini, secara tersirat saya menangkap bahwa Ano setia menjadi Katolik. Kesetiaan pada iman Katolik semacam ini sangat didukung oleh kita semua warga Gereja Katolik. Sebelum saya menjawab pertanyaan Anda terkait proses katekumenat, saya tertarik membahas dua hal berikut:

Pertama, Saudara Ano yang beragama Katolik sedang berpacaran dengan wanita Muslim selama 9 tahun. Ini masa yang cukup lama. Harapannya, pacar Anda ini sudah diajak memahami bahwa dalam Gereja Katolik tidak ada perceraian dan tidak memperbolehkannya. Sekali perkawinan dilangsungkan secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, hanya kematian yang memisahkan keduanya (bdk. Kanon 1055; 1141; Mat 19: 5-6 dan Markus 10: 7-9). Oleh karena itu, Anda berdua mesti membicarakan topik penting ini. Sebab, dalam agama di mana pacar Anda ini lahir dan dibesarkan, memperbolehkan perceraian bahkan poligami.

Hukum Gereja Katolik sangat jelas menyebut dua ciri hakiki esensial perkawinan: unitas dan indissolubilitas. Kedua ciri hakiki esensial ini ditulis dalam KHK Kanon 1056. Unitas merupakan sifat monogami atau kesatuan perkawinan. Dalam arti, perkawinan hanya terjadi antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Sementara indissolubilitas berarti sifat perkawinan yang tidak dapat diputuskan atau tidak dapat diceraikan.

Kedua, pacar Anda punya perasaan takut jika keluarga dan teman-temannya mengetahui bahwa ia pindah ke Katolik. Perasaan takut ini jangan dianggap remeh. Minimal ada dua poin yang perlu diketahui di sini. Poin pertama, apa sebenarnya motivasinya menjadi seorang Katolik? Apakah memutuskan akan menjadi Katolik karena ia tidak mau kehilangan Anda? Jika hanya ini motivasinya, maka dasar komitmennya menjadi Katolik masih rapuh.

Anda perlu menelusuri lebih jauh, apakah ia akan menjadi Katolik agar agama Anda berdua tidak berbeda, sehingga membangun keluarga bisa sejalan dalam iman? Atau, ia akan menjadi Katolik karena dia murni mempercayai Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru selamat manusia? Agar mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini, Anda perlu berkomunikasi kepada pacar Anda dengan cara-cara yang bijak dan dalam waktu yang tepat. Jika motivasi pacar Anda menjadi Katolik sungguh karena hendak membangun keluarga yang satu iman, yakni iman Katolik dan juga karena sungguh mengimani Yesus sebagai Tuhan dan Juru selamat, maka ia punya motivasi yang kuat.

Hukum Gereja Katolik sudah menegaskan bahwa ketika seseorang ingin memeluk iman Katolik, pilihan itu jangan sampai bertentangan dengan hati nuraninya sendiri (bdk. Kanon 748 §2). Oleh karena itu, pihak Katolik tidak boleh memaksa seseorang menjadi Katolik.

Poin kedua, sejauh mana pengaruh “intervensi” keluarga pacar Anda dalam imannya. Dalam banyak kasus, keluarga (orangtua dan sauadara/i) mengintervensi iman anggota keluarganya. Akibatnya ada yang fatal: “membubarkan” perkawinan yang telah dilangsungkan secara Katolik. Anda perlu yakin bahwa pacar Anda ini akan “setia” dalam ikatan perkawinan dan juga dalam iman Katolik jika ia menerima baptis dalam Gereja Katolik.

Seorang katekumen dibaptis di Gereja Bernadet, Keuskupan Agung Jakarta. Foto: santabernadet.id

Di bagian berikut ini, saya menjawab kedua pertanyaan Anda. Dalam paparan berikut muncul beberapa kali dua istilah: inisiasi dan katekumen. Istilah “inisiasi” berarti penggabungan atau proses seseorang memasuki dan dimasukkan dalam komunitas Gereja sebagai anggota Tubuh Kristus sendiri. Sementara kata “katekumen” adalah orang dewasa yang mau menjadi Katolik yang mengikuti proses pengajaran (katekese dan evangelisasi) dalam iman Katolik sebelum menerima baptis.

1. Berani Menyatakan Masuk Katolik

Pertanyaan pertama: apakah proses katekumenat (masa belajar menjadi Katolik) bisa dilakukan secara tertutup? Dalam arti hanya pihak Gereja dan yang akan pindah ke Katolik saja yang tau, karena secara mental pacar saya belum siap menerima penilaian dari keluarga dan temannya yang mayoritas Muslim.

Menjawab pertanyaan Anda ini, mari kita baca Hukum Gereja yang sering disebut Kitab Hukum Kanonik (KHK). Dalam KHK Kanon 865 §1, sudah dijelaskan bahwa orang dewasa yang mau dibaptis Katolik harus menyatakan kehendaknya untuk menerima baptis dalam agama Katolik. Ia juga mau mendapatkan pengajaran atau proses katekumenat untuk mengetahui dan menghidupi kebenaran-kebenaran iman dan kewajiban-kewajiban Kristiani.

Dalam hukum Gereja, mereka yang masuk dalam kategori “baptis dewasa” adalah mereka yang sudah melewati usia kanak-kanak dan mencapai penggunaan akal budi (Kanon 852 §1). Sementara usia kanak-anak adalah anak yang belum genap berusia 7 tahun atau kekurangan penggunaan akal budi secara terus-menerus (Kanon 97 §2).

Dalam Hukum Gereja, seseorang yang akan menerima baptisan dewasa, tidak perlu meminta persetujuan orang tua atau keluarganya. Jika “orang dewasa” mau dibaptis semata-mata karena desakan orang tua, sebenarnya baptisan itu tidak sah (ad validitatem) dan tidak pantas (ad liceitatem). Dari paparan ini, maka secara hukum tidak masalah jika hanya pihak Gereja Katolik dan orang yang akan pindah ke Katolik yang tahu bahwa ia menjadi Katolik.

Namun, secara pastoral, perlu kita pertimbangkan banyak hal. Misalnya, pacar Anda ini, tidak mau memberitahukan kepada keluarganya bahwa ia akan menjadi Katolik, apakah ini justru tidak akan menjadi masalah besar ke depan? Dunia sekarang hampir tidak ada sekat. Media sosial menyingkapkan kisah dan peristiwa hidup kita. Artinya, ke depan, keluarga dan teman-teman pacar Anda akan tahu bahwa pacar Anda (akan) menjadi Katolik.

2. Dimasukkan dalam Komunitas Gereja

Pertanyaan kedua: apakah proses katekumenat bisa dilakukan tanpa mengikuti pertemuan di gereja atau dengan kata lain diajarkan oleh saya yang adalah seorang Katolik? Jawabannya: tidak boleh dan tidak mungkin proses katekumenat dilakukan seperti itu. Alasan-alasannya dapat kita ikuti dalam paparan berikut.

Pada tahun 1972, Kongregasi Suci untuk Ibadat Ilahi (Sacra Congregatio pro Culto Divino) mengeluarkan pedoman untuk baptis dewasa. Judul dokumen itu adalah Ordo Initiationis Christianae Adultorum (OICA). Saya usulkan terjemahan OICA itu, yakni: Pedoman Sakramen Inisiasi bagi Orang Dewasa. Dalam OICA dijelaskan tiga Sakramen Inisiasi: Sakramen Baptis, Sakramen Ekaristi dan Sakramen Penguatan.

Melalui OICA, Gereja menegaskan: “Inisiasi para katekumen berlangsung tahap demi tahap di tengah-tengah komunitas umat beriman, yang bersama para katekumen merefleksikan nilai Misteri Paskah dan memperbaharui pertobatan mereka, memimpin para katekumen dengan teladan mereka sendiri untuk menaati Roh Kudus dengan lebih murah hati” (OICA no. 4). Artinya, proses katekumenat tidak boleh tanpa melibatkan “komunitas Gereja”. Tidak diperkenankan pula hanya dilakukan oleh Anda, kendati Anda seorang Katolik.

Orang yang telah menyatakan kemauan untuk dibaptis Katolik atau mengimani Kristus mesti menyelesaikan masa pra-katekumenat. Setelahnya, ia harus mengikuti upacara liturgi penerimaan ke dalam katekumenat (bdk. Kanon 788 §1). Orang yang akan menerima baptis dalam usia dewasa harus didampingi ke dalam inisiasi sakramental melalui berbagai tahap menurut pedoman perayaan sakramen inisiasi (bdk. Kanon 851 no.1).

1. Tahapan Katekumenat

Menurut OICA, orang dewasa yang akan dibaptis (katekumen) mesti melalui 3 tahap dan 4 periode atau masa katekumenat yang mesti dilaksanakan secara beriringan. Tiga tahap katekumenat, yakni:

Tahap pertama, menjelang pertobatan awal, orang tersebut menyatakan kemauannya menjadi umat Kristiani dan diterima oleh Gereja sebagai katekumen (OICA, no. 6a). Tahap pertama ini ditandai dengan ritus liturgi penerimaan seseorang ke dalam katekumenat. Di sini sangat jelas bahwa harus ada otoritas yang menerima para katekumen, yakni: Gereja, yang diwakili oleh pastor paroki atau pastor yang memimpin upacara liturgi penerimaan katekumen.

Tahap kedua, setelah maju dalam iman dan hampir menyelesaikan katekumenat, seorang katekumen diterima dalam persiapan yang lebih intensif untuk menerima Sakramen Baptis dan Sakramen Ekaristi serta – jika memungkinkan – Sakramen Penguatan (OICA, no. 6b). Tahap kedua ini ditandai dengan ritus litugi pemilihan katekumen untuk menerima sakramen baptis.

Tahap ketiga, setelah persiapan rohani dijalani, katekumen menerima Sakramen-Sakramen yang melaluinya seorang Kristiani diinisiasi (OICA, no. 6c) atau digabungkan (dimasukkan) dalam komunitas Gereja. Tahap ketiga ini ditandai dengan perayaan pembaptisan para katekumen.

Baptis Dewasa di Gereja Kotabaru, Yogyakarta. Foto: parokikotabaru.org

2. Periode atau Masa Katekumenat

Ketiga tahap katekumenat tersebut di atas, dilaksanakan lebih terperinci dalam “periode atau masa” katekumenat, secara khusus untuk penyelidikan, pencarian dan pendewasaan para katekumen itu sendiri. OICA no. 7 memaparkan empat periode/masa katekumenat, sebagai berikut:

Periode I: periode pra-katekumenat, yaitu kesempatan bagi calon katekumen melakukan penyelidikan atas kemauannya menjadi seorang pengikut Kristus. Di sini pula, Gereja mendampingi calon katekumen memasuki proses evangelisasi. Periode ini diakhiri dengan upcara liturgi penerimaan calon menjadi katekumen. Dalam upacara liturgi ini, para katekumen menerima minyak katekumen yang dioleskan oleh pastor di telapak tangan mereka. Dengan demikian, secara resmi mereka menjadi katekumen.

Periode II: periode katekumenat, yaitu masa pengajaran atau katekese bagi katekumen, yang berlangsung selama satu atau beberapa tahun. Pada periode ini, diajarkan kepada para katekumen ajaran-ajaran Gereja yang bersumber dari Tradisi Suci, Kitab Suci dan Magisterium Gereja.

Dalam periode ini, para katekumen sudah memilih Bapak/Ibu Baptis yang akan mendampingi dalam proses penerimaan Sakramen Baptis dan setelahnya. Periode kedua ini berakhir dengan upacara pemilihan katekumen menjadi “calon baptis”.

Periode III: periode pemurnian dan pencerahan. Periode ini berlangsung lebih singkat karena merupakan masa persiapan akhir sebelum dibaptis. Jika Sakramen Baptisan akan diterimakan pada Malam Paskah atau Minggu Paskah, maka masa persiapan ini dilakukan selama masa Prapaskah. Ini waktunya bagi para calon baptis untuk memurnikan kehendak mereka (ingat kanon 865; dan kanon 748 §2).

Periode IV: periode mistagogi, yaitu masa katekese setelah pembaptisan. Pertama-tama periode ini berlangsung sepanjang Masa Paskah. Mereka yang baru menerima Sakramen Baptis diharapkan memperoleh pengalaman dan buah-buah rohani, dan menghabiskan waktu bersama umat beriman dan menjalin hubungan yang lebih kuat dengan mereka. Oleh karena itu, mereka yang sudah menerima baptisan, harus ikut serta dalam perayaan Sakramen Ekaristi, doa lingkungan/kring, dan pertemuan-pertemuan komunitas Gereja. Selain itu, terlibat aktif melaksanakan tugas-tugas yang dibutuhkan oleh Gereja.

Dalam periode ini, sangat penting peran Bapa/Ibu Baptis untuk mendampingi orang yang baru dibaptis semakin memahami dan menghidupi serta memberi kesaksian mengenai ajaran dan iman Katolik dalam perkataan dan perbuatan (bdk. Kanon 789).

Dari paparan-paparan di atas sangat jelas bahwa proses seseorang menjadi seorang Katolik mesti dilakukan oleh otoritas dan komunitas Gereja. Orang yang mau masuk Katolik perlu mengikuti pertemuan-pertemuan yang diprogramkan oleh paroki atau keuskupan. Proses pengajaran/katekese, evangelisasi perlu dilalui bersama-sama dengan para katekumen lainnya dan bahkan bersama dengan umat Katolik.

Di akhir jawaban saya ini, mari kita renungkan bersama ajaran Gereja Katolik: “Para katekumen, melalui pengajaran dan pengalaman awal hidup Kristiani, hendaknya diperkenalkan dengan tepat kepada misteri keselamatan serta diantar masuk ke dalam kehidupan iman, liturgi dan cinta kasih umat Allah serta hidup kerasulan” (Kanon 788 §2). Tuhan memberkati.***

Bandung, 20 Maret 2024

Pastor Postinus Gulö, OSC

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.