KWI dan PMKRI Tegas Menolak Konsesi Tambang

Pengelolaan tambang bukan wilayah pelayanan kami.

0 156

Katolikana.com — Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) secara tegas menolak privelese konsesi tambang yang dijanjikan pemerintah kepada ormas keagamaan. Pernyataan sikap ini disampaikan secara terpisah oleh perwakilan masing-masing organisasi.

Uskup Agung Jakarta, Mgr. Ignasius Kardinal Suharyo menyatakan pengelolaan tambang bukan menjadi wilayah KWI. “Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu,” ujarnya.

“Bukan wilayah kami (KWI) untuk mencari tambang dan lainnya. Pengelolaan tambang bukan wilayah pelayanan kami,” tegas Kardinal Suharyo.

Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI, Romo Marthen Jenarut, mendukung pernyataan Uskup Agung Jakarta. Ia menyebut KWI tidak ada niatan untuk mengambil kesempatan memperoleh konsesi tambang.

“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. KWI tidak berminat mengambil tawaran tersebut,” kata Romo Marthen lugas.

 

Ketua Presidium PMKRI, Tri Natalia Urada

PMKRI Senada dengan KWI

Terpisah, Ketua Presidium PMKRI, Tri Natalia Urada, juga mengutarakan sikap yang senada dengan KWI.

“Tidak ada pembicaraan soal penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang dengan PMKRI selama ini. Kalau pun ada penawaran, PMKRI pasti menolak,” sebut Natalia melalui keterangan tertulisnya.

Natalia menambahkan ia tidak mau independensi PMKRI sebagai organisasi kemahasiswaan, pembinaan, dan perjuangan nantinya terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan usaha tambang. “Berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan akan terus kami kritisi,” tambah Natalia.

Pernyataan sikap resmi dari KWI dan PMKRI ini buntut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi pintu kepada ormas keagamaan untuk turut mendapatkan izin konsesi pertambangan.

PP terbaru ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sejumlah elemen masyarakat yang menyayangkan dan mengkritik PP Nomor 25 Tahun 2024 terbit. Banyak dari mereka yang menilai, terbitnya PP ini adalah gestur “bagi-bagi kue kekuasaan” dan upaya menarik ormas-ormas keagamaaan lebih dalam lagi ke ranah politik praktis.

Katolikana.com adalah media berita online independen, terbuka, dan berintegritas, menyajikan berita, informasi, dan data secara khusus seputar Gereja Katolik di Indonesia dan dunia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.