Tragedi Kemanusiaan di Dogiyai: Hidup dalam Pusaran Konflik Papua

0 222

Dogiyai, Katolikana.com – Sepanjang sejarah dalam kehidupan manusia tidak ada yang lebih berharga pada saling menghormati atas hak untuk hidup. Manusia terlebih dahulu hadir di bumi ini sebagai citra Allah, dalam kepribadiannya memiliki napas untuk hidup, maka sesama manusia lain tidak berhak menghentikan napas itu dengan cara apapun.

Tulisan ini mengungkapkan keprihatinan atas kekerasan yang terjadi di Dogiyai, Papua Tengah, pada 31 Maret 2026. Peristiwa berdarah itu, kembali melukai tanah Dogiyai dan Papua umumnya, menyisakan duka yang tak hanya dirasakan oleh keluarga, tetapi juga masyarakat Papua. Kekerasan berulang, yang telah menghilangkan nyawa itu, telah mencabut hak hidup.

Konflik dan kekerasan yang berujung pada korban kematian warga sipil, bermula dari tewasnya seorang anggota polisi orang asli Papua yang Bernama Bripda Juventus Edoway (Ba Sat BinMas Polres Dogiyai Polda Papua Tengah) oleh Orang Tak di Kenal (OTK).

Pada31 Maret 2026, Kabupaten Dogiyai yang dijuluki lembah hijau kembali memanas, antara gabungan TNI/POLRI dan Masyarakat adat Dogiyai. Media Jelata NewsPapua melaporkan, pada selasa 31 Maret 2026, konflik kekerasan di Dogiyai itu menyebabkan jatuhnya korban warga sipil, karena tertembak oleh aparan keamanan TNI/Polri.

Berikut adalah daftar korban jiwa warga sipil berdasarkan data yang tercatat dan disiarkan dalam Jelata News Papua, yaitu Siprianus Tibakoto (19 tahun), Yulita Pigai (70-an tahun), Martinus Yobee (pelajar SD umur sekitar 12 tahun), Ferdinand Auwe (19 tahun), Angkian Edowai (umur sekitar 20 tahun), dan Maikel Waine (11 tahun).

Sementara itu, korban luka parah karena terkena tembakan, antara lain Pigai Kikibi serta Magapai Yobee. Dari pihak aparat, selain Bripda Jufentus Edowai, terdapat juga Bripda Abius Yawan yang mengalami luka terkena panah dan masih dalam perawatan.

Laporan ini menyebutkan bahwa selama insiden berlangsung, wilayah Dogiyai berubah menjadi zona pertempuran. Selain korban jiwa, terdapat juga kerugian materiil berupa kendaraan bermotor dan bangunan yang dilaporkan mengalami kerusakan.

Insiden Dogiyai: Tragedi Kemanusiaan

Tidak ada yang lebih memilukan daripada menyaksikan nyawa melayang dalam kekerasan. Bagi saya, peristiwa insiden kekerasan itu memperlihatkan dua wajah duka yang mendalam. Di satu sisi, ada aparat keamanan dari Papua yang gugur dalam menjalankan tugas. Secara manusiawi, dia meninggalkan keluarga yang menanti pulang ke rumah. Di sisi lain, ada warga sipil Papua yang menjadi korban, entah mereka terlibat langsung atau tidak dalam konflik, yang turut menjadi korban. Mereka adalah masyarakat biasa, yang seharusnya menjadi subjek perlindungan negara Indonesia.

Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap kematian yang terjadi di luar koridor hukum yang sah, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak untuk hidup. Tidak ada pembenaran yang dapat menghapus fakta bahwa nyawa telah hilang. Tidak ada kata, kalimat, paragraph apapun, dari pihak keamanan yang dapat menutupi luka yang ditinggalkan oleh kematian yang seharusnya menegakkan hukum bagi pelaku pembunuhan.

Setiap manusia sejak ia dibentuk dalam kandungan, ia telah memiliki hak untuk hidup, hak untuk berkembang dalam hidup itu sendiri. Hak ini merupakan hak yang paling mendasar.

Seiring dengan perjalanan konflik dan kekerasan, perhatian terhadap  hak yang paling asasi ini menipis, bahkan hilang. Tak hanya masyarakat di Dogiyai, tetapi juga masyarakat Papua pada umumnya telah menjadi korban jiwa. Hal itu semakin meruntuhkan harapan hidup aman dan damai di tengah kekuasaan negara Indonesia.

Manusia di Dogiyai terlihat tidak berharga untuk hidup di bumi karena terlantar, seakan tidak ada pagar hidup, diobyekkan, nyawa pun dihabiskan, respon balik yang tidak manusiawi, saling membalas hanya mendatangkan luka dalam bathin hidup manusia.

Kelompok yang berkuasa menjadi penguasa atas sesamanya dan bermegah diatas yang lemah. Manusia itu dikatakan berharga kalau ia mampu mewujudkan dan menghargai hidupnya, dan hak hidupnya tidak diganggu.

Perjuangan orang Papua mengembalikan hak-hak itu kemudian dijawab oleh pemerintah dengan kekuatan militernya yang berujung pada pelangaran HAM berat.  Artinya, palanggaran HAM di Papua, di antaranya di Dogiyai terus terjadi, meskipun Indonesia menjadi anggota PBB yang sudah terikat dengan prinsip HAM universal dan dengan pedoman dasar negara “Pancasila” yang menjamin hak-hak asasi manusia. Namun, jaminan dan perbaikan pelanggaran HAM Papua sampai saat ini pun belum nampak. Oleh karena itu tampak bahwa, ada suatu kekurangan yang patut diratapi mengenai hak-hak asasi manusia (Frans Ceunfin SVD, 2004).

Bagaimana Hak untuk Hidup dalam Pusaran Konflik?

Menjadi tantangan terbesar bagi kita semua dalam perlindungan hak untuk hidup adalah ketika kita dihadapkan pada situasi konflik itu sendiri. Situasi seperti ini telah lama hadir dalam hidup kita. Maka dalam situasi seperti ini, seringkali terjadi tarik-menarik antara kebutuhan untuk menegakkan hukum dan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia.

Setiap kejadian memiliki dinamika sendiri yang tidak mudah dinilai dari kejauhan, tetapi sebagai sebuah bangsa yang seringkali mengaku menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, maka negara Indonesia tak perlu lari dari kenyataan ini, harus segera mencari tahu pelakunya dan diproses secara hukum. Negara memiliki kewajiban utama dalam menegakkan hak asasi manusia yakni menghormati, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Negara melalui TNI/POLRI wajib untuk melindungi masyarakat, dan itu berarti Negara harus mencegah terjadinya perampasan nyawa oleh pihak manapun. Hal ini mencakup bagaimana kewajiban untuk menciptakan kondisi keamanan yang kondusif, menyelesaikan konflik secara damai, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang menjadi korban.  

Kewajiban untuk memenuhi berarti negara harus menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap warga sipil untuk mendapatkan hak hidup. Jatuhnya para korban, baik dari aparat keamanan maupun dari masyarakat, menandakan negara telah gagal menjalankan perlindungan terhadap hak hidup. Negara Indonesia gagal mendidik karakter  aparat yang membunuh warga sipil, yang seharusnya dilakukan adalah mencari tahu para pelaku pembunuhan terhadap Bripda Juventus Edowai, dan tidak perlu melakukan tindakan brutal hingga menewaskan warga sipil lainnya.

Menurut penulis, para pelaku diproses secara hukum yang adil. Setiap kejadian konflik dan kekerasan yang menelan korban nyawa, Negara terus membiarkan. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan hanya menambah ingatan akan penderitaan, tidak pernah menyelesaikan masalah yang kompleks.

Duka Bersama atas Luka Sosial

Pihak korban kedua belah pihak adalah manusia, mereka memiliki kisah hidup sendiri.  Mereka bukan angka yang kita tulis terus-menerus dalam deretan penderitaan, luka, duka dalam otak maupun kertas.

Mereka memiliki, keluarga, cita-cita dan harapan. Kalau kita bicara tentang aparat yang gugur, kita bicara tentang seseorang yang suatu pagi, sore, atau malam, berpamitan ke keluarganya untuk menjalankan tugas dan tidak pernah kembali. Dan juga warga sipil yang korban, adalah kita bicara tentang seseorang yang sedang menjalani kehidupannya sehari-hari, seperti seorang mama Pigai yang sedang di rumah untuk persiapan makan siang, sebelum tragedi merenggut segalanya. Duka yang tak memihak adalah kesadaran bahwa kesedihan manusia (korban) tidak dapat diukur dengan seragam atau status.

Seorang mama umur 60-an tahun, maupun mama dari pihak korban akan merasakan kesedihan yang sama di hadapan Tuhan. Seorang anak, remaja dan pemuda yang meninggal atau terluka, orangtuanya akan merasakan kehampaan yang sama, terlepas dari bagaimana masyarakat memandang orangtuanya.

Selama kita masih membedakan duka antara satu korban dengan korban lainnya, selama itu pula kita membiarkan luka atas kenyataan sosial. Selama manusia saling merampas nyawa, luka sosial semakin dalam. Ingat bahwa Negara Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum. Negara harus memulihkan hak-hak korban. Ini bukan soal membandingkan siapa lebih berhak, tetapi tentang pengakuan bahwa setiap nyawa warga hilang adalah kehilangan bagi bangsa itu sendiri.

Keadilan Korban

Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan yang utuh. Jika negara melakukan penyelidikan jangan hanya sebuah formalitas. Harus dilakukan secara transparan terhadap peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, apa motif sebenarnya yang terselubung hingga menelan korban nyawa.

Penghormatan terhadap hak asasi manusia harus secara sungguh-sungguh, bukan sekedar menjadi materi atau teori yang diabaikam di lapangan. Setiap aparat harus memahami bahwa perlindungan terhadap nyawa manusia adalah suatu prioritas yang tinggi. Hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat ditawar dengan cara apapun.

Tanpa jaminan atas kelangsungan hidup, manusia tidak akan pernah dapat menikmati keadilan dan kebebasan. Lembah hijau Dogiyai telah mengingatkan kita bahwa komitmen terhadap hak untuk hidup harus diwujudkan dalam hidup bersama bukan menjadi catatan belaka di teks Undang-Undang 1945. Setiap kali nyawa melayang dalam insiden kekerasan, kita kehilangan nyawa yang tak tergantikan. Negara gagal menghidupi nasib rakyat yang mengabdi di negaranya. Duka yang tidak memihak adalah duka yang mengakui bahwa setiap kehidupan memiliki nilai yang sama.

Bagi saya, dalam korban nyawa yang melayang di Dogiyai, ada masa depan yang putus, ada mimpi untuk hidup yang tak pernah terwujud di kehidupan selanjutnya, dan ada keluarga yang merasakan kehilangan. 

Negara Indonesia semestinya menghargai nasib hidup orang asli Papua, yang menjadi bagian dari kehidupan bersama. Negara, melalui aparat keamanan, harus hadir melindungi rakyat, bukan melakukan tindakan kekerasan, yang memberlakukan manusia, seperti “ayam di kandang”, layaknya mangsa. Jika konflik ini terus berlanjut, kapankah damai di negeri ini terwujud? Di manakah rasa kemanusiaan itu?

Leave A Reply

Your email address will not be published.