Dasar Moderasi Beragama Bagi Umat Katolik

Semasa hidup, Yesus senantiasa menyapa dan bersahabat dengan siapa saja, apa pun keyakinan dan agamanya.

3 1,063

Oleh Yohanes Donbosco Lobo

Katolikana.com—Moderasi (bahasa Latin moderâtio) berarti ke-sedang-an, tidak kelebihan dan tidak kekurangan. Moderasi beragama merujuk pada sikap mengurangi kekerasan atau menghindari keekstreman dalam praktik beragama.

Terminologi ini tidak serta merta diterima dengan pikiran yang arif oleh semua masyarakat. Ada beberapa kelompok yang menolak moderasi beragama karena beranggapan bahwa yang dimoderasi adalah agama.

Agama dibuat tengah-tengah sehingga mengakibatkan orang menjadi tidak serius dalam beragama. Bahkan, membuat orang tidak beragama secara utuh.

Jadi, moderasi beragama bukan pertama-tama untuk menyingkirkan yang lain. Dalam beragama, ada dua ekstrem cara yang ditempuh.

Pertama, ekstrim yang mengarah kepada ekstrimisme fundamentalis yakni mereka yang sangat yakin dengan agamanya sendiri, dan pada saat yang sama menganggap bahwa agama dan kepercayaan orang lain salah. Cara ini tentu sangat membawa imbas yang besar terhadap hidup bersama.

Kedua, ekstrem kiri yaitu orang-orang yang menganggap bahwa agama tidak penting. Apalagi hidup dalam lingkungan tertentu di mana agama sering menjadi masalah dan perbuatan-perbuatan baik sering dihalangi kalau identitas agamanya ditonjolkan atau menyembunyikan identitas karena ingin memperoleh keuntungan tertentu baik diri maupun kelompoknya.

Ketika informasi moderasi beragama disampaikan dalam beberapa kegiatan di Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, sebagai Guru Agama Katolik yang bergerak dalam kegiatan lintas agama kecil-kecilan di level Rukun Warga (RT) saya sempat berpikir bahwa istilah moderasi beragama itu adalah urusan orang Islam saja. Namun setelah dipahami dan dikaji lebih dalam lagi rupanya ini adalah urusan banyak agama.

Paus Fransiskus pernah berkata: “Saya lebih memilih gereja yang memar, terluka, dan kotor karena telah keluar dari jalanan, daripada gereja yang tidak sehat karena terkurung dan tidak bergantung pada keamanannya sendiri.”

Saya memaknai pendapat ini sebagai ajakan sekaligus motivasi bagi umat Katolik untuk membawa agama sehingga bermanfaat dalam perjuangan bersama. Harapannya, agama makin berbicara di dalam hidup bermasyarakat.

Moderasi beragama bukanlah cara beragama yang pasif atau ekstrim yang seringkali membawa dampak yang destruktif bagi kehidupan sosial. Moderasi beragama juga bukan berarti menghayati agama dengan setengah-setengah atau diperkecil porsinya.

Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan pemahaman bahwa moderasi beragama adalah penghayatan dalam hidup beragama yang adil dan seimbang, baik dalam beriman maupun dalam kehidupan masyarakat. Hal ini mengingat atau mengacu pada tiga hal.

Pertama, dalam sejarah dan perjalanan negara kita, ada pengalaman-pengalaman di mana hidup beragama itu menjadi sedemikian ekstrem.

Bahkan ketika identitas agama itu mencuat sedemikian besar di ranah publik sehingga bisa digunakan untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan.

Hal ini menjadi indikasi bahwa identitas agama seolah-olah digunakan untuk mendominasi atau untuk menegasi elemen-elemen tertentu di dalam masyarakat.

Kedua, berhubungan dengan realitas negara kita yang sedemikian majemuk. Secara umum, keragaman dalam beragama di Indonesia tidak mungkin dihilangkan.

Penyebaran populasi manusia yang disertai dengan semakin kompleksnya persoalan, bisa saja menimbulkan konflik yang memberangus peradaban.

Moderasi beragama menjadi penting dalam konteks ini sehingga bisa menjaga agar peradaban manusia tidak musnah akibat konflik dan kekerasan berlatar agama.

Ketiga, ada anggapan bahwa seakan-akan identitas agama menjadi yang urgen dan sangat penting. Padahal, ada begitu banyak identitas lain yang dibutuhkan untuk hidup bersama sebagai sebuah bangsa seperti adat istiadat, bahasa nasional, lambang negara, bendera negara, termasuk juga ideologi nasional, dan lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.

Ketika ada glorifikasi terhadap identitas agama dan menempatkan perbedaan agama sebagai satu-satunya yang super, maka orang bukan lagi berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan namun berjuang untuk saling menyakiti atas nama agama itu sendiri.

Ketika berhadapan dengan orang yang superior dan merasa menang dalam konteks menyakiti dan melukai perasaan orang lain atas nama agama, kita sebagai orang Katolik haruslah tegas dan berani berkata bahwa: “Ada yang tidak sehat dari relasi antaragama di Indonesia.”

Masih tersimpan dengan baik di benak saya beberapa peristiwa atau kejadian mengerikan seperti terorisme dan beberapa kasus diskriminasi atas nama agama.

Dua kelompok ini, baik terorisme maupun yang melakukan diskriminasi atas nama agama, seringkali dipersepsikan sebagai kelompok pemenang yang membuat orang lain terluka.

Yohanes Donbosco Lobo (penulis, kanan) berfoto bersama Gus Bara (Ketua Anhsor Kabupaten, Ketua Ikatan Alumni Al Ashar Mesir di Jatim serta Sekertaris Anshor Jawa Timur Gus Hasan Bisri. Foto: Istimewa

Landasan Pijak

Kejadian terorisme dan diskriminasi atas nama agama akhirnya membuat banyak orang Katolik lebih senang tinggal dalam ruang-ruang privat untuk beribadah dan mempertebal iman serta menemukan ketenangan diri.

Tagline yang dahulu sering digembar-gemborkan bahwa gereja itu bukan hanya di altar semata tetapi juga di pasar menjadi semakin kendor.

Ruang ibadah (altar) menjadi sangat dominan dan tempat favorit bagi umat Katolik untuk menghabiskan energi dan waktu sehingga pasar atau ruang kemasyarakatan menjadi sepi dan bukan menjadi medan evangelisasi primadona.

Jika hal itu yang terjadi maka keadaan kita memang sedang tidak baik-baik saja atau sedang terjadi masalah dalam ruang kemasyarakatan.

Umat Katolik diharapkan hadir dan menjadi mitra atau teman seperjalanan bagi semua orang yang berbeda agama dalam satu bangsa untuk berjuang dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya moderasi beragama.

Maka hal yang sangat dibutuhkan dalam upaya penyadaran adalah adanya pertobatan kemasyarakatan.

Berpijak pada Kitab Suci kita dapat menyaksikan bahwa semasa hidup-Nya, Yesus senantiasa menyapa dan bersahabat dengan siapa saja, apa pun keyakinan dan agamanya.

Ia menyapa dan berdialog dengan wanita Samaria. Ia menolong perwira Romawi dari Kapernaun yang hambanya sakit. Ia mendengarkan permohonan wanita Siro-Fenesia yang anak perempuannya kerasukan roh jahat. Yesus tidak mempersoalkan agama tetapi belas kasih dan persaudaraan.

Jangan sampai orang Katolik selalu memosisikan dirinya sebagai orang yang sedang sakit dengan menempatkan diri sebagai minoritas dalam pergaulan sosial.

Anggapan yang berkembang bahwa minoritas berhubungan dengan jumlah semata itu sangat menyesatkan. Dalam perspektif sosiologi, minoritas juga mengarah kepada sikap dan pandangan.

Orang Katolik secara jumlah sedikit, kecil, dan perannya tidak berarti. Pesta demokrasi tahun 2024 bukan hanya milik mayoritas, berpartisipasi dalam dalam kontestasi politik juga bukan hanya kaum mayoritas semata.

Kalau Indonesia rusak dan itu dianggap masalah mayoritas, lalu orang Katolik lari dari tanggung jawab dan bermain aman cukup di altar saja.

Orang Katolik sama-sama sebagai warga negara. Jangan sampai di balik kata minoritas, ada rasa inferior atau merasa lebih rendah dari umat beragama lainnya.

Umat Katolik terpanggil untuk menyapa dan bersahabat dengan sesama warga bangsa seperti Yesus untuk membangun Indonesia dalam berbagai sektor kehidupan termasuk bidang moderasi beragama.

Para pendahulu kita telah menghadirkan teladan tentang hal itu: Mgr. Soegijapranata, I.J. Kasimo, Romo Mangun, Frans Seda, dll.

Mereka adalah tokoh yang meyakinkan kita bahwa orang Katolik adalah bagian dari merah putihnya Indonesia. Orang Katolik itu sejajar dengan pemeluk agama lainnya.

Pijakan kedua adalah dokumen Gereja Dignitatis Humanis dan Nostra Aetate. Dignitatis Humanis (Martabat Pribadi Manusia) adalah dokumen Gereja hasil dari Konsili Vatican II tahun 1962-1965 yang berbicara mengenai Pernyataan tentang Kebebasan beragama. Nostra Aetate (Pada Zaman Kita) berbicara mengenai pernyataan tentang Hubungan Gereja dengan Agama-agama bukan Kristiani.

Tentang objek dan dasar kebebasan beragama, Konsili Vatikan ini menyatakan bahwa pribadi manusia berhak atas kebebasan beragama.

Kebebasan itu berarti bahwa semua orang harus kebal terhadap paksaan dari pihak orang-perorangan maupun kelompok-kelompok sosial dan kuasa manusiawi mana pun juga, sedemikian rupa, sehingga dalam hal keagamaan tak seorang pun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya, atau dihalang-halangi untuk dalam batas-batas .yang wajar bertindak menurut suara hatinya, baik sebagai perorangan maupun di muka umum, baik sendiri maupun bersama dengan orang-orang lain (DH.2)

Selain itu, Konsili menyatakan bahwa hak atas kebebasan beragama sungguh didasarkan pada martabat pribadi manusia, sebagaimana dikenal berkat sabda Allah yang diwahyukan dan dengan akal budi. Hak pribadi manusia atas kebebasan beragama itu harus diakui dalam tata hukum masyarakat sedemikian rupa, sehingga menjadi hak sipil (DH.2)

Menyangkut pernyataan tentang hubungan Gereja dengan Agama-agama bukan Kristiani, Konsili Suci menegaskan:

“Pada zaman kita bangsa manusia semakin erat bersatu dan hubungan-hubungan antara pelbagai bangsa berkembang. Gereja mempertimbangkan dengan lebih cermat, manakah hubungannya dengan agama-agama bukan kristiani.

Dalam tugasnya mengembangkan kesatuan dan cinta kasih antarmanusia, bahkan antarbangsa, gereja di sini terutama mempertimbangkan manakah hal-hal yang pada umumnya terdapat pada bangsa manusia, dan yang mendorong semua untuk bersama-sama menghadapi situasi sekarang.

Sebab semua bangsa merupakan satu masyarakat, mempunyai satu asal, sebab Allah menghendaki segenap umat manusia mendiami seluruh muka bumi.

Semua juga mempunyai satu tujuan terakhir, yakni Allah, yang penyelenggaraan-Nya, bukti-bukti kebaikan-Nya dan rencana penyelamatn-Nya meliputi semua orang, sampai orang yang terpilih dipersatukan dalam Kota suci, yang akan diterangi oleh kemuliaan Allah; di sana bangsa-bangsa akan berjalan dalam cahaya-Nya…” (NA.1)

“…Maka Gereja mendorong para puteranya, supaya dengan bijaksana dan penuh kasih, melalui dialog dan kerja sama dengan para penganut agama-agama lain, sambil memberi kesaksian tentang iman serta perihidup kristiani, mengakui, memelihara dan mengembangkan hartakekayaan rohani dan moral serta nilai-nilai sosio-budaya, yang terdapat pada mereka…” (NA.2)

Pijakan ketiga bagi umat Katolik dalam membangun moderasi beragama adalah Fratelli Tutti (Saudara sekalian) adalah Ensiklik atau Surat Paus sebagai Uskup Roma dan pemimpin Gereja Katolik dunia tentang persaudaraan dan persahabatan sosial yang diterbitkan pada 3 Oktober 2020.

Tujuan diterbitkannya Ensiklik adalah untuk mempromosikan aspirasi universal menuju persaudaraan dan persahabatan sosial.

Fokus dari Fratelli Tutti adalah persaudaraan dan persahabatan sosial yang inspirasinya ditemukan dalam kisah dan spiritualitas St. Fransiskus Assisi, “seorang kudus dalam kasih persaudaraan, kesederhanaan dan sukacita.”

Dibagi dalam delapan bab besar, refleksi Paus Fransiskus ini mendesak tiap pribadi untuk mengubah tatanan politik yang telah dijangkiti virus berbahaya ‘individualisme radikal.’

Yohanes Donbosco Lobo (penulis, kanan) berfoto bareng Kiyai Faqih, ketua FKUB Kota Mojokerto. Foto: Istimewa

Ruang dan Pengalaman Moderasi Beragama

Dalam rangka meningkatkan kapasitas tentang moderasi beragama, semua umat Katolik dari lembaga mana pun (Keluarga, Lingkungn, Sekolah, Gereja) dan negara memiliki andil yang signifikan untuk menghadirkan ruang perjumpaan dan membangun jembatan yang bisa mempertemukan semua insan sehingga mereka memiliki pengalaman yang bermakna tentang moderasi beragama.

Ruang perjumpaan dalam menghadirkan pengalaman empirik terbaik tentang moderasi beragama perlu didesain sedemikian menarik sehingga menjadi pengalaman yang berkesan dan menarik terutama bagi kaum muda, mengingat mereka termasuk cukup steril dan bebas dari kepentingan manapun.

Hal itu tentu sangat didukung oleh materi sharing atau dialog seperti tentang kehidupan, karya, dan iman yang dikemas dalam metode yang kreatif.

Negara memiliki peran penting dan berarti dalam rangka penguatan moderasi beragama secara sistematis dan terencana.

Negara harus hadir memfasilitasi terciptanya ruang-ruang publik yang sehat untuk menciptakan interaksi masyarakat lintas agama dan kepercayaan. Jangan sebaliknya, melahirkan regulasi dan peraturan dengan sentimen agama tertentu yang diterapkan dan diberlakukan di ruang publik. Negara memfasilitasi, bukan membatasi. (*)

Guru Pendidikan Agama Katolik di SMA Negeri 2 Kota Mojokerto. Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdB), Anggota Pustaka Bergerak Indonesia, Pendiri Sa’o Pustaka dan beberapa Taman Baca serta pegiat literasi nasional. Lewat GKdB penulis menggerakan masyarakat baik secara pribadi maupun komunitas dalam mendonasikan buku untuk anak-anak di seluruh Indonesia. Guru Motivator Literasi (GML) tahun 2021.

3 Comments
  1. Martinus Kopong says

    Terima Kasih Pak atas pencerahan referensi tersebut dlm perspektif ke-Katolik-an kita.

    1. John Lobo says

      Sama-sama

  2. John Lobo says

    Sama-sama

Leave A Reply

Your email address will not be published.