Nikah Beda Agama, Takut? Ini Prosedur dan Syarat Pernikahan Secara Katolik

Proses, syarat-syarat, dan prosedur menikah beda agama di gereja Katolik.

22 97,170

Katolikana.com – Sesudah saya menuliskan kisah hidup saya menikah beda agama Katolik dan Islam. Kali ini kepada Katolikana.com, saya akan menceritakan proses dan prosedur pernikahan beda agama secara Katolik.

Tidak sedikit yang bertanya kepada saya soal menikah beda agama. Bukan hanya dari orang atau pasangan yang berbeda agama saja, tetapi dari banyak orang lain yang bahkan tidak memiliki pasangan sama sekali bertanya kepada saya soal topik ini. Tidak jarang yang mengeluhkan soal kesulitan mengurus berkas administrasi untuk persiapan pernikahan mereka. Beberapa juga ada yang curhat ke saya karena hubungannya akhirnya kandas, entah itu karena tidak dapat restu orangtua, menyerah duluan karena ribetnya administrasi, tidak ada yang mau menikahkan mereka, dan sebagainya.

Saya sangat berempati dengan teman-teman yang memiliki tantangan lebih berat dari saya dan suami. Nah, tulisan ini akan menceritakan proses saya dan suami saat mau menikah.

Saya seorang Katolik dan suami saya Muslim. Saat usia pacaran kami sekitar 6 tahun, kami memutuskan untuk menikah, tetapi kami tidak langsung bicara dengan pihak keluarga karena kami mau keputusan yang matang dan persiapan yang matang pula. Kami nggak mau ujug-ujug (tiba-tiba) datang ke keluarga tanpa solusi.

Setelah kami mencari info sana-sini, kami memutuskan untuk menikah secara Katolik. Alasan paling utama adalah karena gereja Katolik mengakui pernikahan beda agama. Memang, itu artinya tidak ada Sakramen Pernikahan untuk saya, tetapi itu adalah proses yang paling menghormati prinsip kami berdua, yaitu kebebasan untuk memilih dan memeluk kepercayaan yang diyakini akan diakui dan dihormati.

Kedua, menurut Undang-Undang Perkawinan Indonesia, suatu pernikahan itu dianggap sah oleh negara apabila pernikahan itu dilangsungkan secara sah menurut suatu agama tertentu (bahasanya mungkin berbeda dengan kalimat saya, tapi intinya seperti itu). Maka, menikah secara Katolik juga menjadi alasan praktis bagi kami, karena dari segi administrasi (harapannya) tidak ada hambatan yang signifikan.

Nah, suami dan saya sepakat untuk melangsungkan pernikahan tersebut di kapel kampus kami tercinta. Mengapa di sana? Sederhana saja, kami berjumpa pertama di kampus dan banyak mengalami pasang surut anak rantau sebagai pribadi maupun pasangan di situ pula. Selain itu, kami cukup dekat dengan salah satu Romo dosen yang kami mintai tolong untuk menjadi Romo yang memberkati pernikahan kami.

Nah, cukuplah ya cerita sentimentilnya, sekarang ke perkara yang sebenarnya dan yang ditunggu-tunggu… Apa saja syaratnya?

Prosedur yang harus dijalani itu ada dua, yaitu prosedur dari segi negara dan gereja. Negara mengharuskan semua calon pasutri untuk melengkapi berkas-berkas mulai dari RT hingga kantor Catatan Sipil. Hal itu berlaku sama persis untuk kami yang notabene adalah WNI.

Saya sedikit mengalami kendala di kantor kelurahan. Waktu itu saya minta bantuan ibu saya juga untuk mengurus kelengkapan administrasi di kelurahan sementara saya mengurus yang di gereja.

Ketika ibu saya mengumpulkan berkas, ditanyalah ibu saya oleh petugas loket, anaknya mau menikah sama siapa. Percayalah, “siapa” di sini bukan berarti si petugas loket kenal ibu saya dan menunjukkan keprihatinannya manusia macam apa yang akan menikahi anaknya ibu saya, oh, bukan… “siapa” di situ seagama atau tidak. Kentara sekali karena ketika ibu saya menjawab nama, si petugas merespon bahwa bukan nama yang dia ingin ketahui tapi agamanya apa. Ibu saya jawab jujur, Islam.

Si petugas kembali melontarkan komentar bahwa itu tidak boleh, dilarang oleh negara. Ibu saya mencoba tenang dan santai saja. Namun, setelah urusan kelar, ibu saya menghujani saya dengan berbagai kekhawatirannya, sampai-sampai saya yang sudah pede (percaya diri) sekali maju menikah beda agama, sempat ciut juga. Hanya saja saya berbekal aturan pemerintah yang sependek saya tahu tidak melarang secara eksplisit, jadi saya tetap maju jalan dengan semua rencana yang sudah kami susun. Puji Tuhan, akhirnya semua berjalan dengan baik dan lancar.

Kemudian ada prosedur gereja. Semua prosedur dan syarat sama saja dengan pasangan sesama Katolik. Tidak ada bedanya dan tidak diperumit. Pengalaman saya 6 tahun lalu, saya mendatangi sekretariat paroki tempat saya dibaptis, karena di situlah saya harus mengurus semua proses awal, yaitu pendaftaran.

Syarat pendaftarannya adalah melengkapi semua berkas yang diperlukan. Kalau nggak salah itu surat baptis, krisma, lalu dokumen N1-N4 (ini yang diperoleh dari kecamatan dan catatan sipil), KTP, KK gereja. Itu yang saya ingat, sebaiknya cek ke sekretariat masing-masing, ya, memastikan tidak ada perubahan. Lalu mengisi formulir pendaftaran. Nah, untuk yang beda agama di formulir nanti akan mengisi keterangan beda agama, supaya nanti nggak ditanyain mana surat baptis calon pasangannya.

 

Penulis merayakan pesta perkawinan yang ke-4 di Gereja Katolik di Yogyakarta. Foto: Maria Ambarastuti

 

Setelah itu, mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP). Dulu namanya ini, sekarang sepertinya sudah berbeda, ya. Karena kami saat itu tinggal di kota berbeda, sempat disarankan untuk mengikuti KPP di kota masing-masing saja. Diperbolehkan asal nggak lupa nanti menyertakan sertifikat KPP. Namun kami memutuskan mengikuti kursus bersama di Gereja Blok B, Jakarta. Oh iya, sertifikat KPP itu ada masa berlakunya ya, yaitu 6 bulan. Jadi kalau sampai 6 bulan setelah kursus belum menikah, dianggap sertifikatnya hangus dan harus ikut KPP lagi.

Setelah mengikuti KPP dan dapat sertifikat, tahap selanjutnya adalah Kanonik. Pada tahap ini, pasangan akan bertemu dengan Romo untuk ngobrol sama Romo soal kesiapan mental sebelum menikah. Romo akan mengajukan beberapa pertanyaan dan kroscek kelengkapan data kita.

Awalnya Romo akan minta kita dan pasangan untuk menghadap dan berdiskusi soal perbedaan agama, khususnya terkait anak. Dan ada kesepakatan yang perlu ditandatangani terkait sepakat bahwa anak akan dididik secara Katolik. Lalu obrolan akan dilanjutkan secara terpisah, entah yang laki dulu atau perempuan dulu.

Banyak yang suka bingung Kanonik itu ngapain, sih? Tenang aja, Kanonik itu proses di mana Romo mau mencari tahu apakah sebenarnya pasangan ini sudah saling kenal satu sama lain, benar tidak ada paksaan untuk menikah, dan siap dengan segala konsekuensinya.

Semua lebih seperti ngobrol dan mendapatkan nasihat dari Romo dan itu semua buat kebaikan kita sendiri. Ada yang takut bakal dikristenisasi. Haha..tenang saja, nggak bakal kok. Pas saya tanya ke pasangan saya, dia bilang yang ditanyakan hal umum banget, Romonya juga banyak ngajak bercanda.

Setelah Kanonik selesai, kita menunggu. Di sini satu-satunya fase yang membedakan dengan pasangan sesama Katolik. Kalau pasangan sesama Katolik setelah Kanonik selesai, Romo menyatakan pasangan tidak ada halangan menikah, maka kita bisa lanjut ke proses selanjutnya. Akan tetapi, untuk pasangan beda agama, kita harus memperoleh surat dispensasi dari Bapa Uskup.

Jadi setelah Kanonik, Romo yang tadi meng-Kanonik kita akan mengumpulkan semua berkas kita ke Keuskupan. Setelah Bapa Uskup memberikan surat dispensasi, barulah kita bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap berikutnya adalah ketika izin menikah keluar, gereja tempat kita melakukan proses itu semua akan mengeluarkan pengumuman pernikahan dan akan diumumkan selama tiga minggu berturut-turut sebelum upacara pernikahan dilangsungkan. Tujuannya, memastikan bahwa memang pasangan yang disebutkan tidak memiliki halangan nikah.

Tambahan proses buat yang mau melangsungkan pernikahannya bukan di gereja tempat asal, harus memohon izin ke gereja tempat nanti akan melangsungkan pernikahan. Contoh, saya asal dari Jakarta tapi mau menikah di Jogja, jadi saya memberitahukan Romo yang akan memberkati pernikahan saya dan semua berkas asli yang diberikan Keuskupan harus diserahkan ke Romo yang akan menikahkan kami di lokasi penyelenggaraan. Saya dari awal juga sudah harus menyampaikan informasi ini ke pihak gereja asal saya supaya mereka juga menyiapkan surat-surat pengantarnya. Jadi, pastikan rencana kalian sudah benar-benar matang ya, sebelum menikah.

Setelah pernikahan di gereja selesai, kita melapor ke catatan sipil, deh. Bawa semua berkas persyaratan, datang sesuai janji, terus udah deh..kayak nikah lagi di catatan sipil, hehe.. Ada pasangan yang paginya ke catatan sipil dulu (tentunya sudah dengan perjanjian, ya) baru acara di gereja. Cuma waktu itu karena nikahnya di beda kota jadi pilihan itu tidak memungkinkan bagi kami.

Nah, itu tadi sharing soal prosedur menikah beda agama secara Katolik. Semoga bermanfaat, ya!

Yuk, gabung di grup WhatsApp Sharing Love Different Religion (LDR). Kamu bisa share dan diskusi di sana.

Artikel lain tentang Nikah Beda Agama:

Editor: Basilius

 

Lahir di Jakarta, 2 April. Menjadi buruh bahasa di bidang penerjemahan sejak 2006, sekarang domisili di Yogyakarta.

22 Comments
  1. awan says

    saya mau tanya kak. apa kah skrng msh bisa menikah beda agama? saya tanya katanya uda ga bisa

  2. anida says

    Mba boleh minta nomor yg bisa di hub gak..aku mau nanya dan certa tentang pernikahan beda agama ke mba

  3. apri says

    saya mendapat berita bahwa pernikahan dua kali sudah tidak dapat di lakukan karena sekarang dtaa dukcakpil sudah online dan saling terhubungdan terkordinasi menjadi satu. lalu bagaiama cara nya untuk yang mau menikah beda agama ya ?

  4. Siti Mulia says

    mau tanya mbak … pernikahan beda agama Kathollik dan Islam … jadi utk yg islam tidak perlu ke KUA kah ? mohon jawabannya mbak … terimakasih

    1. cits says

      saya muslim dan akan menikah dengan lelaki katolik bulan depan, saya menikah di Gereja dan dicatatkan di catatan sipil, dan tidak di KUA. Saat kanonik saya diterima dengan baik oleh gereja dan tidak ada obrolan mengenai permintaan untuk menjadi katolik, malah yang dibrolin soal bagaimana membina rumah tangga dan saling menghormati perbedaan yang ada, gereja menghargai saya sebagai muslim.

      1. Zaka says

        Hallo saya ingin tanya, apakah pernikahan beda agama ini sah menurut aturan katolik?

      2. putri says

        hi ka, persiapan kk sebagai islam apa ya untuk pernikahannya? maksudnya syarat syaratnya gitu ka? Mohon infonya ya

  5. Ari wibowo says

    Sekarang saya ingin melangsungkan pernikahan beda agama Wanita katolik dan saya Islam. Boleh tolong Save WA saya untuk kolsuktasi masalah ini saya mohon bantuannya 082210032113 khusus WA

  6. Nad says

    Sepertinya kami butuh no wa kakak untuk konsultasi
    Jika berkenan kak 089510149792

  7. Tina says

    Mba, boleh saya sharing dr wa?? Saya butuh bantuan untuk hal ini, kami sdh putus asa untuk hub ini tidak.ada jalan

  8. Fina says

    Saya nanya saat pendaftaran pernikahan dengan catatan sipil. Suami kan beda agama. apa saja syarat dri catatan sipil..apakah tidak dipersulit dengan KTP suami yg muslim..apakah agama suami tidak ditanya

  9. Fadli says

    dalam pandangan negara dan agama katolik sah.
    tapi bagi suami mbak itu jatuhnya tidak sah, karna suami mbak muslim dan dalam ajaran islam itu dilarang menikah beda agama.

    saya ikut berkomentar hanya untuk mengingatkan saja.

    1. Danang says

      bukankah yg dilarang beda agama kalo wanitanya muslim dan laki lakinya katolik?

  10. esther says

    kak , bisa minta no tel gak? ad mau tanya
    WA 0178172737

  11. […] India yang penduduknya terdiri dari berbagai umat beragama menjadi tempat yang tidak ramah bagi pernikahan beda agama. Para pelakunya kerap dikecam, tidak hanya oleh keluarga tapi juga masyarakat […]

  12. Astri says

    Kak msih bisa kah sekarang menikah dengan beda agama ka??

  13. Dezza says

    Sini saya proses nikah beda agama…. D pengadilan negri…. Tp permohonan saya d tolak…. Cos harus nikah seagma contoh nikah kau ato gereja dulu baru d nikahan…. Trus k catatan sipil….

  14. Monalisa Purba says

    Kak masih bisa kah sekarang nikah beda agama ?

  15. Danang says

    hal ini sudah saya lalui jg… cuma bedanya keluarga istri yg muslim sangat keras mengingat ustad terkenal sekabupaten di jawa tengah. puji tuhan sekarang sudah bisa saling menerima satu sama lain dan dikaruniai anak yg lucu lucu. Allah Bapa punya rencana yang indah untuk hambanya.

    1. Anissa Nurul Jannah says

      halo mas. maaf saya mau tanya. bagaimana cara menikahnya? saya perempuan muslim dan lelaki katolik juga dan keluarga saya juga menentang keras.

  16. Nidya says

    Pacar saya katolik dan saya muslim. Kita sama2 kekeuh dengan agama masing2. Kita sudah jalan lama. Keluarga sudah setuju menikah dispensasi. Apa benar sekarang pernikahan dispensasi sudah tidak boleh? Kalau boleh tau berapa lama pengurusan pernikahan dispensasi?

  17. FitraSays says

    Romo mohon ijin tuk menulis komentarnya , saya muslim dan kebetulan saya pun berprofesi sbg lawyers di bidang perkawinan/ urus akta nikah di disdukcapil & KUA mengingat komentar diatas banyak yang masih bingung khususnya kepengurusan Administrasi terkait dengan identitas bisa kita sharing khan aja di no wa saya 085524445610. domisili bandung

Reply To Fina
Cancel Reply

Your email address will not be published.